Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jumlah Menteri Prabowo Bertambah Jadi 44 Orang, Seperti Apa Isi RUU Kementerian Negara?

image-gnews
Ketua DPR Puan Maharani bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung menemui Menteri Pertananan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto di sela acara kunjungan Paus Fransiskus di Istana Negara pada Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ketua DPR Puan Maharani bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung menemui Menteri Pertananan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto di sela acara kunjungan Paus Fransiskus di Istana Negara pada Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkapkan, jumlah menteri di dalam kabinet pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto berpotensi bertambah. Meski belum diketahui pasti berapa jumlah kementerian pada pemerintahan periode 2024-2029 mendatang. Meski begitu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu membenarkan ketika ditanya mengenai isu jumlah menteri Prabowo menjadi 44 orang. “Penambahan iya. Mungkin sekitar itu (jadi 44 menteri),” kata Zulhas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 11 September 2024, dikutip dari Antara.

Adapun mengenai nama-nama yang akan mengisi posisi menteri tersebut, Zulhas mengatakan bahwa itu merupakan hak prerogatif Presiden. Karena itu, dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Prabowo terkait jumlah jabatan menteri yang akan diberikan kepada PAN. “Kita tahu itu haknya Bapak Presiden,” ucap Zulhas.

Isu mengenai penambahan jumlah menteri ini berhubungan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang tengah coba dituntaskan DPR RI. 

Revisi undang-undang itu akan mengizinkan Presiden menambah jumlah kementerian, dari maksimal 34, menjadi tak dibatasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, maka kabinet Prabowo mendatang berpotensi semakin gemuk karena adanya kebebasan penambahan kementerian tersebut.

Revisi UU Kementerian Negara

Badan Legislasi atau Baleg DPR RI sudah menyetujui agar revisi UU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna yang selanjutnya bakal disahkan sebagai undang-undang. Dalam RUU tersebut, perubahan-perubahan muatan dalam pasal sudah diputuskan dalam rapat panitia kerja (panja).

Salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah perubahan pada Pasal 15. Pasal tersebutlah yang nantinya akan memberikan kebebasan kepada Presiden untuk mengatur jumlah kementerian dalam kabinetnya sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah.

Adapun bunyi redaksional Pasal 15 yang diusulkan direvisi pemerintah adalah, “Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, 13, dan 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden.”

Melansir dari laporan Koran Tempo berjudul “Jalan Mulus Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran,” disebutkan bahwa usulan tersebut sempat ditentang oleh Baleg DPR karena adanya perubahan bunyi redaksional pada Pasal 15 dari versi revisi asli yang diajukan Baleg. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam versi Baleg DPR, redaksional Pasal 15 tersebut berbunyi, “Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, 13, dan 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.”

Kendati demikian, perdebatan redaksional pasal tersebut tak menghalangi revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Semua fraksi di Baleg sepakat atas perubahan tersebut dan mengusulkan agar permasalahan redaksional itu diputuskan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi. Mereka pun menyerahkan hasil pembahasan itu ke rapat paripurna DPR pada Kamis, 12 September 2024.

“Jika tidak terlaksana pekan ini, ya, pada rapat paripurna pekan depan. Kami menargetkan maksimal selesai akhir September karena 1 Oktober sudah periode DPR baru,” kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi.

Masih dari laporan yang sama, revisi Undang-Undang tersebut diduga kuat untuk memuluskan langkah Prabowo Subianto menambah jumlah kementerian, dan membentuk kabinet gemuk. Hal ini dilakukan demi mengakomodasi para pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024 supaya bisa masuk kabinet. 

Dalam pemilihan presiden itu, Prabowo-Gibran didukung oleh Koalisi Indonesia Maju, yang terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang, dan Partai Garuda. Seusai pemilihan presiden, empat partai akan bergabung ke pemerintahan Prabowo mendatang. Mereka adalah Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, PKS, dan PPP. Hanya tersisa PDI Perjuangan yang belum menyatakan bergabung ke pemerintahan Prabowo nanti.

Oleh karena itu, pada pertengahan Mei 2024, Badan Legislasi DPR mulai membahas rencana revisi UU Kementerian Negara. Mereka mengesahkan revisi UU Kementerian Negara menjadi usulan inisiatif DPR. Presiden Jokowi merespons revisi ini dengan mengirim surat presiden ihwal penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan revisi tersebut pada 2 Juli 2024.

ANTARA | ANDI ADAM FATURAHMAN, berkontribusi dalam artikel ini. 

Pilihan editor: Wamen BUMN Beberkan Alasan Erick Thohir Rombak Direksi Bulog

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata Partai Demokrat jika AHY Ditunjuk Jadi Menko di Kabinet Prabowo

2 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. ANTARA/HO - Kementerian ATR/BPN
Kata Partai Demokrat jika AHY Ditunjuk Jadi Menko di Kabinet Prabowo

Demokrat menyatakan AHY menjadi prioritas utama partai untuk ditugaskan membantu jalannya pemerintahan Prabowo mendatang.


Respons Gerindra Soal Harapan PAN Dapat Jatah Menteri Sebanyak-banyaknya di Kabinet Prabowo

2 hari lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Respons Gerindra Soal Harapan PAN Dapat Jatah Menteri Sebanyak-banyaknya di Kabinet Prabowo

Dasco akan bertanya langsung kepada Eko Patrio soal harapan PAN mendapat jatah menteri sebanyak-banyaknya di kabinet Prabowo.


Demokrat Prioritaskan AHY untuk Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo

4 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) datang ke Kompleks Parlemen, Senayan untuk menemani adiknya Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas yang bakal dilantik sebagai salah satu pimpinan MPR periode 2024-2029. Tempo/Annisa Febiola.
Demokrat Prioritaskan AHY untuk Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo

AHY menjadi prioritas Demokrat karena dianggap memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi seorang menteri di era kabinet Prabowo nanti.


Reaksi Budi Arie Soal Kabar Meutya Hafid akan Jadi Menkominfo di Kabinet Prabowo

6 hari lalu

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto : Runi/Man
Reaksi Budi Arie Soal Kabar Meutya Hafid akan Jadi Menkominfo di Kabinet Prabowo

Meutya Hafid mengaku belum mendapat tawaran kursi Menteri di kabinet Prabowo mendatang.


Dahnil Anzar Beberkan Tiga Kriteria Calon Menteri di Kabinet Prabowo

8 hari lalu

Menteri Pertahanan sekaligus presiden terpilih, Prabowo Subianto, tiba di gedung Nusantara II DPR, Rabu, 25 September 2024. Prabowo dijadwalkan menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR, membahas sejumlah Rancangan Undang-undang di bidang pertahanan. TEMPO/Nandito Putra
Dahnil Anzar Beberkan Tiga Kriteria Calon Menteri di Kabinet Prabowo

Dahnil Anzar menuturkan Prabowo memberikan kesempatan bagi siapa pun yang ingin berkontribusi dalam pemerintahan bila memenuhi syarat.


Tak Jadi Anggota DPR RI 2024-2029, Cak Imin akan Berfokus Urus PKB

11 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar. Foto: Dok DPR/vel
Tak Jadi Anggota DPR RI 2024-2029, Cak Imin akan Berfokus Urus PKB

Cak Imin menuturkan mengurus PKB dan lembaga pendidikan akan memakan habis waktunya.


Soal Menteri di Pemerintahan Mendatang, Analis Politik Bilang Prabowo Jangan Pilih Koruptor

14 hari lalu

Ketua Umum Prabowo Subianto saat Apel Kader Partai Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu 31 Agustus 2024 malam. ANTARA/Walda Marison/aa.
Soal Menteri di Pemerintahan Mendatang, Analis Politik Bilang Prabowo Jangan Pilih Koruptor

Analis mengatakan Prabowo sebaiknya membentuk tim khusus untuk menelusuri rekam jejak calon menteri yang diserahkan parpol KIM.


Kata Bamsoet Soal Wacana Pembentukan Kabinet Zaken di Pemerintahan Prabowo

16 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat tiba di Kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Kata Bamsoet Soal Wacana Pembentukan Kabinet Zaken di Pemerintahan Prabowo

Bamsoet mengatakan setiap parpol juga memiliki kader yang merupakan profesional pada bidang tertentu.


Respons Jusuf Kalla soal Kabar Menteri Prabowo Ada 44: Terserah Saja

18 hari lalu

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berjalan saat menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Jusuf Kalla soal Kabar Menteri Prabowo Ada 44: Terserah Saja

Jusuf Kalla menyebut biasanya terdapat keseimbangan latar belakang bakal menteri yang terdiri dari kalangan profesional dan anggota partai.


DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

18 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.