TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkapkan, jumlah menteri di dalam kabinet pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto berpotensi bertambah. Meski belum diketahui pasti berapa jumlah kementerian pada pemerintahan periode 2024-2029 mendatang. Meski begitu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu membenarkan ketika ditanya mengenai isu jumlah menteri Prabowo menjadi 44 orang. “Penambahan iya. Mungkin sekitar itu (jadi 44 menteri),” kata Zulhas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 11 September 2024, dikutip dari Antara.
Adapun mengenai nama-nama yang akan mengisi posisi menteri tersebut, Zulhas mengatakan bahwa itu merupakan hak prerogatif Presiden. Karena itu, dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Prabowo terkait jumlah jabatan menteri yang akan diberikan kepada PAN. “Kita tahu itu haknya Bapak Presiden,” ucap Zulhas.
Isu mengenai penambahan jumlah menteri ini berhubungan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang tengah coba dituntaskan DPR RI.
Revisi undang-undang itu akan mengizinkan Presiden menambah jumlah kementerian, dari maksimal 34, menjadi tak dibatasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, maka kabinet Prabowo mendatang berpotensi semakin gemuk karena adanya kebebasan penambahan kementerian tersebut.
Revisi UU Kementerian Negara
Badan Legislasi atau Baleg DPR RI sudah menyetujui agar revisi UU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna yang selanjutnya bakal disahkan sebagai undang-undang. Dalam RUU tersebut, perubahan-perubahan muatan dalam pasal sudah diputuskan dalam rapat panitia kerja (panja).
Salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah perubahan pada Pasal 15. Pasal tersebutlah yang nantinya akan memberikan kebebasan kepada Presiden untuk mengatur jumlah kementerian dalam kabinetnya sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah.
Adapun bunyi redaksional Pasal 15 yang diusulkan direvisi pemerintah adalah, “Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, 13, dan 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden.”
Melansir dari laporan Koran Tempo berjudul “Jalan Mulus Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran,” disebutkan bahwa usulan tersebut sempat ditentang oleh Baleg DPR karena adanya perubahan bunyi redaksional pada Pasal 15 dari versi revisi asli yang diajukan Baleg.
Dalam versi Baleg DPR, redaksional Pasal 15 tersebut berbunyi, “Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, 13, dan 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.”
Kendati demikian, perdebatan redaksional pasal tersebut tak menghalangi revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Semua fraksi di Baleg sepakat atas perubahan tersebut dan mengusulkan agar permasalahan redaksional itu diputuskan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi. Mereka pun menyerahkan hasil pembahasan itu ke rapat paripurna DPR pada Kamis, 12 September 2024.
“Jika tidak terlaksana pekan ini, ya, pada rapat paripurna pekan depan. Kami menargetkan maksimal selesai akhir September karena 1 Oktober sudah periode DPR baru,” kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi.
Masih dari laporan yang sama, revisi Undang-Undang tersebut diduga kuat untuk memuluskan langkah Prabowo Subianto menambah jumlah kementerian, dan membentuk kabinet gemuk. Hal ini dilakukan demi mengakomodasi para pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024 supaya bisa masuk kabinet.
Dalam pemilihan presiden itu, Prabowo-Gibran didukung oleh Koalisi Indonesia Maju, yang terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang, dan Partai Garuda. Seusai pemilihan presiden, empat partai akan bergabung ke pemerintahan Prabowo mendatang. Mereka adalah Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, PKS, dan PPP. Hanya tersisa PDI Perjuangan yang belum menyatakan bergabung ke pemerintahan Prabowo nanti.
Oleh karena itu, pada pertengahan Mei 2024, Badan Legislasi DPR mulai membahas rencana revisi UU Kementerian Negara. Mereka mengesahkan revisi UU Kementerian Negara menjadi usulan inisiatif DPR. Presiden Jokowi merespons revisi ini dengan mengirim surat presiden ihwal penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan revisi tersebut pada 2 Juli 2024.
ANTARA | ANDI ADAM FATURAHMAN, berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan editor: Wamen BUMN Beberkan Alasan Erick Thohir Rombak Direksi Bulog