TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan tidak ada badan baru untuk pengelolaan program dana pensiun tambahan—yang sedang direncanakan pemerintah. Namun untuk kepastiannya, OJK masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
"Badan yang sudah ada. Bisa di DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja), DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), bisa BPJS Tenaga Kerja," kata Ogi ketika ditemui usai rapat bersama Komisi XI DPR di Komplek Parlemen Senayan, Selasa, 10 September 2024.
Kendati begitu, Ogi belum mengetahui soal besaran iuran yang akan dibebankan. Ia hanya menjelaskan, program dana pensiun tambahan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Dari UU tersebut, nantinya pemerintah akan menerbitkan PP untuk kemudian ditindaklanjuti OJK.
"Tapi, kami belum bicara dulu karena bunyi PP-nya seperti apa, kami belum tahu," kata Ogi. Ia juga belum mengetahui kapan PP tersebut akan terbit. "Tergantung pemerintah. Kami tidak bisa menebak," ujarnya.
Sementara itu, menilai program dana pensiun tambahan tidak tepat diberlakukan. Ia menyuarakan penolakannya saat menghadiri sidang paripurna, Selasa, 10 September 2024. Menurutnya, program dana pensiun tambahan akan memberatkan pekerja, apalagi saat ini tren pemutusan hubungan kerja (PHK) sedang naik.
Selain itu, potongan terhadap pekerja dan pemberi kerja dalam skema jaminan sosial sudah tinggi. "(Upah) pekerja dipotong 4 persen dan pemberi kerja 10,24 persen hingga 11,74 persen," tutur Rieke.
Alasan penolakan lainnya adalah rekam jejak buruk pengelolaan dana pensiun. Rieke mengambil contoh kasus korupsi dana pensiun Asabri yang merugikan negara hingga Rp 22,78 triliun; kasus Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,81 triliun; serta adanya indikasi investasi fiktif di dana Taspen sekitar Rp 1 triliun.
Pemeran Oneng dalam sitkom Bajaj Bajuri itu pun meminta dukungan dari pimpinan dan anggota DPR RI untuk menolak terbitnya PP tentang program pensiunan tambahan. "Ini bertentangan dengan rasa keadilan rakyat yang saat ini sedang kesulitan mencari pekerjaan, bahkan rekrutmen CPNS saja berantakan," ujar Rieke.
Pilihan Editor: Wacana Potongan Gaji Pekerja, untuk BPJS Kesehatan hingga Tapera