TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia menyampaikan hasil investigasinya terhadap Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub. Musyawarah itu menetapkan Anindya Novyan Bakrie menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024–2029 menggantikan Arsjad Rasjid.
Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, mengatakan dari investigasi yang dilakukan timnya, dia menemukan Munaslub itu tak sah karena tak memenuhi syarat. Syarat-syarat yang harus dipenuhi Kadin Indonesia untuk menggelar Munaslub tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART yang telah disahkan oleh Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 yang mengesahkan.
Pasal 18 AD/ART itu menyatakan Munaslub diselenggarakan di luar jadwal berkala untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus. Pertanggungjawaban itu mencakup pelanggaran prinsip atas AD/ART, penyelewengan keuangan, dan tidak berfungsinya Dewan Pengurus.
Sedangkan menurut Hamdan Zoelva, kondisi Kadin di bawah Arsjad Rasjid berjalan dengan normal. Tak ada masalah di Dewan Pengurus sehingga mereka terpaksa melaksanakan Munaslub. “Tidak ada satupun alasan yang terpenuhi,” ucap dia dalam jumpa pers di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Jika ada pelanggaran, Dewan Pengurus Kadin harus mendapatkan surat peringatan tertulis dalam waktu 30 hari. Surat peringatan itu dapat dikirimkan kembali kepada mereka selama 30 hari kedua jika tidak mendapatkan respons dari Dewan Pengurus.
Selain itu, ia mengatakan inisiatif Munaslub harus berasal dari anggota yang memiliki hak suara, yakni Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa atau ALB. Menurut dia, harus ada permintaan dari 50 persem plus satu dari Kadin Provinsi dan ALB.
Ia mengatakan mengantongi dokumen yang berasal dari 21 Kadin Provinsi. Dokumen itu merupakan pernyataan resmi penolakan terhadap hasil Munaslub yang diwakili oleh ketua umum masing-masing. Sedangkan total Kadin Provinsi berjumlah 35. Karena itu, dia menyatakan Munaslub absah karena tak merepresentasikan daerah.
Daerah-daerah yang menyatakan penolakan yakni Bengkulu, DI Yogyakarta,, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
“Kadin yang sah secara hukum sampai sekarang adalah kepengurusan di bawah Arsjad Rasjid. Selaku pengurus yang sah akan ambil upaya yang benar menurut hukum untuk pertahankan kepengurusan yang sah,” kata Hamdan Zoelva.
Pilihan Editor: Jokowi Buka Pintu untuk Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid yang Kini Berseteru di Kadin