TEMPO.CO, Jakarta -Mulai Oktober mendatang, dana pensiun pokok tidak bisa dicairkan sekaligus sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK 8 tahun 2024 yang diterbitkan OJK pada 29 April 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menerangkan peserta pensiun masih dapat menerima dana manfaat pensiunnya tiap bulan. “Tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun,” ujar Ogy dalam konfrensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan dikutip dari Youtube OJK, Sabtu, 7 September 2024.
Ogy mengatakan, sebelum POJK diterbitkan praktiknya banyak peserta yang mencairkan dana terlalu cepat melalui produk anuitas, sehingga mengurangi manfaat dari program. Dalam ketentuan yang ada saat ini, ketika seseorang pensiun, maka diperkenankan hanya bisa menarik sekaligus 20 persen dana pensiunnya. Sisanya atau sebesar 80 persen, dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi.
Namun ia menambahkan, ada pengecualian yang membuat dana pensiun bisa dicairkan sekaligus. Ketentuannya, apabila manfaat pensiunnya setelah dikurangi 20 persen lebih kecil dari Rp 1,6 juta per bulan atau nilai tunainya itu sekitar Rp 500 juta.
Prinsip anuitas program pensiun menurut dia selayaknya memang dicairkan berkala atau bulanan. Berbeda dengan tabungan hari tua, atau jaminan hari tua seperti misalnya di BPJS tenaga kerja. “Itu pada saat pensiun boleh dicairkan secara tunai. Tapi kalau jaminan pensiun yang ada di BPJS tenaga kerja juga prinsipnya adalah prinsip dana pensiun tidak bisa dicairkan, tapi diterima pensiunnya setiap bulannya,” kata dia.
Adapun POJK nomor 8 tahun 2024 mengatur tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak diterbitkan April lalu, karena itu, aturan bakal mulai efektif diterapkan Oktober mendatang.
Pilihan editor: Segini Biaya Carter Pesawat Garuda Indonesia yang Antar Paus Fransiskus ke Papua Nugini