TEMPO.CO, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menjaga independensi dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang meski menerima anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2025. Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui pagu indikatif Rencana Kerja dan Anggaran OJK Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 11,56 triliun.
“Perubahan konsep penganggaran tersebut tidak mengurangi independensi OJK,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam konferensi pers Dewan Komisioner yang Tempo pantau secara daring pada Jumat, 7 September 2024.
Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, bahwa anggaran OJK merupakan bagian dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada APBN mulai tahun 2025.
Sumber anggaran OJK itu diatur dalam UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam aturan ini, sumber anggaran OJK berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada APBN 2025.
Mirza mengatakan anggaran OJK menjadi bagian dari BABUN itu merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendukung kinerja institusinya. Meski demikian, Mirza mengatakan OJK juga mendapatkan anggaran dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Sumber anggaran OJK berasal dari pungutan dan penerimaan lainnya yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Untuk kegiatan pengadaan aset, OJK dapat mengajukan kebutuhan rupiah murni dari APBN,” kata Mirza.
Pada tahun depan, OJK memperkirakan ada iuran sebesar Rp 8,52 triliun, naik dari tahun ini Rp 8,07 triliun. Hingga Agustus 2024, OJK penggunaan anggaran OJK telah mencapai 53,55 persen atau sekitar Rp 4,32 triliun.
Pilihan editor: Hippindo Nilai Pemindahan Jalur Masuk Belum Tentu Selesaikan Masalah Impor