TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan generasi Z dan milenial berkontribusi pada kredit macet sebesar 37,17 persen untuk fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring. Kriteria usia gen Z dan milenial itu di kisaran 19 hingga 34 tahun.
“Di Juli 2024 porsi wanprestasi 90 hari atau TPW 90 untuk gen Z dan milenial ini yang kami kategorikan di usia 19 sampai 34 tahun itu adalah 37,17 persen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers Dewan Komisioner yang Tempo pantau secara daring pada Jumat, 6 September 2024.
OJK juga telah meminta layanan pinjaman online untuk memberikan peringatan kepada pengguna untuk menghindari risiko kredit macet. Agusman mengatakan peringatan itu bisa dimunculkan di halaman utama aplikasi pinjaman online. “Mudah-mudahan pendekatan ini akan membantu untuk menyeleksi gen Z dan milenial dan siapa pun juga yang ingin bertransaksi di peer to peer lending untuk lebih sadar dari awal risiko yang akan dihadapi,” kata Agusman.
OJK juga mengusulkan kalimat peringatan itu juga memuat pesan hati-hati dan meminta agar pengguna bijak dalam bertransaksi agar menghindari kredit macet. Masyarakat perlu berhati-hati lantaran transaksi ini berisiko tinggi. Siapa pun menurut Agusman, berpotensi alami kerugian atau kehilangan uang dengan berhutang jika tidak memiliki kemampuan membayar. "Pertimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi,” kata Agusman.
Agusman mengatakan pembiayaan di pinjaman online pada Juli 2024 ini mencapai Rp 69,39 triliun. Angka ini diklaim meningkat 23,97 persen secara tahunan atau yoy. Selain itu. Agusman mengatakan tingkat risiko kredit macet secara agregat di layanan pinjaman online kondisinya masih terjaga di posisi 2,53 persen pada Juli 2024. Angka ini lebih rendah daripada posisi pada Juni 2034 sebesar 2,79 persen.
Pilihan editor: LPEI Tingkatkan Ekspor dan Komoditas Indonesia ke Negara Non-Tradisional