TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sejak 2022 hingga akhir Agustus 2024, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital terkumpul mencapai Rp 27,85 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau di lokapasar; pajak kripto; pajak fintech peer to peer lending (P2P Lending) atau pinjaman online (pinjol); dan pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan sebanyak 166 pemungut telah melakukan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 22,3 triliun sejak. Jumlah tersebut terkumpul sejak 2020. “Dan ada Rp 5,39 triliun setoran tahun 2024,” ujar Dwi dalam keterangan resminya Kamis, 12 September 2024.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 875,44 miliar sejak 2022 sampai Agustus 2024. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 411,12 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto dan Rp 464,32 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian.
Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,43 triliun sejak 2022 hingga Agustus 2024. Pajak pinjaman online tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 765,27 miliar. Ada pula PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp 354,2 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,31 triliun.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Sejak 2022 hingga Agustus 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,25 triliun. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp152,74 m iliar dan PPN sebesar Rp 2,09 triliun.
Untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, menurut Dwi, pemerintah bakal terus menarik pajak para pelaku usaha PMSE. Khususnya yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Kementerian juga akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Pilihan Editor: Ini Kerugian Pengguna Jika Subsidi Tiket KRL Berbasis NIK Diterapkan