TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir berpesan kepada jajaran direksi Injourney dan anak perusahaan agar memastikan pelaksanaan aksi korporasi dapat berlangsung secara kondusif. Hal ini terkait Injourney yang bakal mengambil alih seluruh kepemilikan saham PT Angkasa Pura Indonesia.
“Agar tak menyebabkan timbulnya gejolak karyawan yang dapat mengganggu kegiatan operasional, termasuk melaksanakan aksi korporasi penataan subholding airport services setelah pelaksanaan aksi korporasi penataan Subholding Bandara selesai dilakukan dan dilaporkan kepada Menteri BUMN,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Kamis, 5 Seotember 2024.
Sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna pada PT Angkasa Pura Indonesia, Erick juga menyetujui pelepasan seluruh kepemilikan saham PT Angkasa Pura Indonesia pada IAS kepada Injourney. “Secara bertahap paling lama lima tahun dengan sumber pendanaan dari pembayaran dividen PT Angkasa Pura Indonesia kepada Injourney,” katanya.
Dalam proses transisi penggabungan ini, Erick meminta jajaran direksi memastikan aksi koorporasi berjalan lancar serta menindaklanjuti saran dan rekomendasi dari pemangku kepentingan terkait. “Supaya tak mengganggu kelancaran kegiatan usaha perusahaan, serta tak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” katanya.
Erick mengatakan entitas yang masih ada dan bertahan juga harus mendapatkan persetujuan sebagai Badan Usaha Bandar Udara (BUBU). Selain itu, penerbitan Sertifikat Bandar Udara untuk semua bandar udara hasil penggabungan juga kudu selesai tepat waktu. Termasuk perizinan lain yang diperlukan. “Agar pasca penggabungan ini tetap berjalan secara optimal, serta memberikan kontribusi positif terhadap Injourney Grup, masyarakat, dan pemerintah,” kata Erick.
Mitigasi atas potensi risiko yang timbul setelah proses integrasi khususnya pada aspek perizinan, keuangan, perpajakan, legal, operasional dan sumber daya manusia juga menurutnya harus diperhitungkan. Direksi juga menurut dia perlu melakukan pengawasan transisi untuk menghindari risiko transaksi sebelum dan sesudah restrukturisasi. “Direksi harus menjaga lingkungan kerja yang kondusif seperti menjaga komunikasi yang intensif dengan karyawan," tutur Erick. Selain itu menurut dia kajian kelayakan atas kegiatan penataan subholding bandara dan subholding airport services harus diperhatikan karena jadi bagian yang tidak terpisahkan dari persetujuan RUPS.
Erick juga meminta direksi untuk menyusun inisiatif pengendalian biaya yang efektif dan efisien di seluruh lini yang masih dalam kendali manajemen, tidak terbatas terkait biaya SDM dan biaya operasional perusahaan. “Setelah efektif penggabungan, direksi diminta melakukan verifikasi dan inventarisasi terhadap aset perusahaan guna memastikan keberadaan, kelengkapan (termasuk bukti kepemilikan), dan nilai aset yang tercatat di dalam pembukuan (buku inventaris aset),” kata Erick.
Ia juga meminta direksi segera mengambil langkah-langkah percepatan transformasi APN menjadi perusahaan yang bergerak dalam bidang pariwisata dan pelestarian cagar budaya termasuk perubahan anggaran dasar dan hal-hal lain yang diperlukan terkait transformasi tersebut termasuk perizinan. “Melaksanakan seluruh aksi korporasi dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, good corporate governance, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Erick menekankan, pakta integritas yang telah ditandatangani direksi merupakan bentuk tanggung jawab penuh direksi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari persetujuan RUPS. “Direksi agar menyampaikan laporan pelaksanaan aksi korporasi kepada Pemegang Saham paling lambat tiga bulan setelah selesainya pelaksanaan setiap aksi korporasi,” ujarnya.
Pilihan editor: OJK Sebut Tetap Jaga Independensi Meski Terima APBN