TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan ungkap status Bus Trans Putera Fajar yang alami kecelakaan maut dalam perjalan ke Ciater, Subang, Jawa Barat Sabtu malam lalu sudah lima kali mengalihkan kepemilikan.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangan resmi pada Selasa, 14 Mei 2024. "Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah 5 kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada body bus,” kata Hendro.
Temuan tersebut mendorong Kemenhub untuk merancang aturan tentang jual beli armada bus agar lebih terdata dan terkontrol. “Sehingga alurnya akan jelas,” kata Hendro.
Kementerian Perhubungan meminta Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk membenahi database kendaraan-kendaraan bus supaya lebih mengawasi armada mana yang Uji KIR-nya masih aktif dan sudah mati. “Petugas uji KIR diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR,” tutur Hendro.
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan dan Direktur Lalu Lintas Jalan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani. TEMPO/AIsha
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan saat ditemui di JIEXPO Kemayoran, Rabu, 15 Mei, menyebut bus Putera Fajar melakukan modifikasi body bus pada Januari 2024. “Kendaraan ini KIR-nya mati di Desember (2023). Informasi di lapangan melakukan perubahan di Januari (2024). Jadi saat berubah wujud kendaraan ini belum uji lagi,” ujar Sani.
Menurut Sani, dalam kondisi demikian, pihak penguji KIR tidak bisa disalahkan lantaran perusahaan bus tak melakukan uji kelaikan pasca memodifikasi body busnya. Berdasarkan aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (KIR) telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023.
Selain mendorong pengetatan pengawasan di daerah, Kemenhub juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan law enforcement bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan. Tak hanya kepada sopir melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.
Pilihan editor: Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan