Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bus Putera Fajar Tidak Punya Izin Angkutan, Kemenhub: Masyarakat Jangan Tergiur dengan Tiket Murah

image-gnews
Petugas memasuki bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan bus yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Petugas memasuki bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan bus yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan guru dan siswa SMK Lingga Kencana Depok dan terguling di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu malam, 11 Mei 2024.

Kemenhub mengungkap bahwa bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan. Selain itu, bus yang diduga mengalami rem blong saat kecelakaan ini status lulus uji berkalanya hanya sampai 6 Desember 2023.

Dari catatan Kemenhub, kendaraan yang mengangkut puluhan guru dan siswa SMK Lingga Kencana Depok itu tidak memperpanjang uji berjalanya setiap enam bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami meminta agar setiap PO (perusahaan otobus) dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Ahad, 12 Mei 2024.

Ia juga menginstruksikan kepada perusahaan otobus yang aktif beroperasi untuk selalu melakukan uji berkala tiap enam bulan, dan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan. Kepada masyarakat, Hendro mengimbau supaya tidak tergiur dengan harga bus yang murah.

"Harus dapat dipastikan mengenai surat izin operasional kendaraan, status uji KIR kendaraan, kondisi pengemudi, serta penyediaan tenpat istirahat yang layak bagi para pengemudi," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia meminta agar masyarakat senantiasa rutin mengecek aplikasi Mitra Darat untuk memastikan bus yang ditumpangi itu layak jalan. Selain itu, ia juga mengatakan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum.

Menurut dia, penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum itu dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan. Adapun aturan itu tertuang dalam Permenhub Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor Pasal 2 Ayat 1.

Beleid tersebut menjelaskan, bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis. Salah satunya adalah penyediaan tempat duduk dengan sabuk keselamatan dan wahib digunakan oleh pengemudi dan penumpang.

Adapun akibat kecelakaan maut Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat akhir pekan lalu menyebabkan 11 orang meninggal, 12 orang luka berat, dan 20 orang mengalami luka ringan.

Pilihan Editor: Kementerian Perhubungan Bisa Cabut Izin Perusahaan Bus yang Sebabkan Kecelakaan Bus di Subang

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uji Coba BISKITA Trans Depok, Pemerintah Siapkan 44 Halte

3 hari lalu

Uji coba BISKITA Trans Depok dari balai kota menuju Stasiun LRT Jabodebek Harjamukti, Jumat, 5 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Uji Coba BISKITA Trans Depok, Pemerintah Siapkan 44 Halte

Pemkot Depok melakukan uji coba BISKITA Trans Depok dengan layanan Bus Terpadu atau Buy The Service (BTS)


Kemenhub Pastikan Peretasan PDN Tak Ganggu Layanan Penerbangan

5 hari lalu

Mesin pesawat ditutup untuk mencegah abu vulkanik masuk ke dalamnya di Bandara Sam Ratulangi di Manado, pada Minggu, 21 April 2024. (ANTARA/Nancy L/rst)
Kemenhub Pastikan Peretasan PDN Tak Ganggu Layanan Penerbangan

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Sigit Hani Hadiyanto sebut gangguan di PDN tak berdampak terhadap layananan pesawat terbang


Kemenhub Sebut Nusantara Airport di IKN Tak Melayani Penerbangan Komersial

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam acara peletakan baru pertama atau groundbreaking pembangunan Bandara VVIP IKN di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 1 November 2023. Nantinya pesawat terbesar yang akan dilayani bandara ini adalah Boeing 777-300ER dan Airbus A380. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Kemenhub Sebut Nusantara Airport di IKN Tak Melayani Penerbangan Komersial

Dirjen Perhubungan Udara kemenhub sebut bandara VVIP di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yang bernama Nusantara Airport bersifat nonkomersial


Hari Pelaut Sedunia, Kemenhub Dorong PIS Terus Ekspansi Internasional

9 hari lalu

Hari Pelaut Sedunia
Hari Pelaut Sedunia, Kemenhub Dorong PIS Terus Ekspansi Internasional

Dalam peringatan Hari Pelaut Sedunia ini, PIS tidak hanya menunjukkan komitmennya terhadap keselamatan dan kesejahteraan pelaut.


Heboh Data Kemenhub Disebut Bocor dan Dijual di Dark Web, Benarkah?

12 hari lalu

Data Kemenhub Dijual di Dark Web. FOTO/X
Heboh Data Kemenhub Disebut Bocor dan Dijual di Dark Web, Benarkah?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan atau Kemenhub Adita Irawati angkat bicara menanggapi kabar kebocoran data di kementerian tersebut.


Data BAIS, INAFIS, dan Kemenhub Diduga Bocor di Dark Web, Dijual hingga USD 7.000

12 hari lalu

Data BAIS, Dijual di Dark Web. FOTO/X
Data BAIS, INAFIS, dan Kemenhub Diduga Bocor di Dark Web, Dijual hingga USD 7.000

Data BAIS, INAFIS, dan Kemenhub disebut-sebut telah bocor dan dijual di dark web dengan harga US$ 7.000 atau sekitar Rp 114,72 miliar.


40 Hari Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga dan Rekan Tabur Bunga di Makam Korban

16 hari lalu

Keluarga dan rekan korban saat tabur bunga serta doa bersama mengenang 40 hari tragedi kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok di TPUI Parung Bingung, Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jumat petang, 21 Juni 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
40 Hari Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga dan Rekan Tabur Bunga di Makam Korban

Keluarga dan rekan korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok mengadakan tabur bunga dan doa bersama untuk mengenang 40 hari


Polres Garut dan Dishub Razia Bus Klakson Telolet karena Mengundang Bahaya bagi Anak-Anak

22 hari lalu

Anak-anak berjoget dan mendokumentasikan bus yang membunyikan klakson saat melintas di Tol Jagorawi menuju Puncak, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 23 Mei 2024. Klakson bus telolet menjadi fenomena yang viral diburu oleh anak-anak meskipun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang penggunaan klakson telolet pada bus karena dianggap mengancam keselamatan jalan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polres Garut dan Dishub Razia Bus Klakson Telolet karena Mengundang Bahaya bagi Anak-Anak

Geografis Garut yang pegunungan dan berjalan sempit dinilai berbahaya bagi anak-anak yang mengejar bus karena tergoda klakson telolet


Aliran Fee Miliaran Rupiah yang Diterima Pejabat Pembuat Komitmen di Kasus Korupsi Proyek DJKA Kemenhub

23 hari lalu

Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah tahun 2017 - 2021, Yofi Oktarisza, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Yofi Oktarisza, dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jawa Bagian Tengah dan di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. TEMPO/Imam Sukamto
Aliran Fee Miliaran Rupiah yang Diterima Pejabat Pembuat Komitmen di Kasus Korupsi Proyek DJKA Kemenhub

Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Kemenhub diduga menerima fee belasan miliar dari proyek di DJKA.


KPK Sita Fee Dalam Kasus Korupsi DJKA Kemenhub, Ada Deposito Rp 10 Miliar

23 hari lalu

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menghadirkan dua karyawan PT. Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. PT. Amarta Karya (Persero) merupakan anak perusahan Badan Usaha Milik Negara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Fee Dalam Kasus Korupsi DJKA Kemenhub, Ada Deposito Rp 10 Miliar

KPK telah menyita fee yang diterima bekas PPK Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah atau BTP Semarang 2017-2021, Yofi Oktarisza.