Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian Perhubungan Bisa Cabut Izin Perusahaan Bus yang Sebabkan Kecelakaan Bus di Subang

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa mencabut izin trayek Perusahaan Otobus (PO) yang mengalami kecelakaan di Subang apabila menemukan adanya pelanggaran. Bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok tersebut mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu petang, 11 Mei 2024.

“Kalau PO (Perusahaan Otobus), bus AKAP, sama pariwisata saya bisa intervensi.  Saya lihat apa masalahnya kemarin itu, masalahnya di titik mana baru saya intervensi. Sanksinya apakah dicabut atau gimana,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dikutip dari Antara, Ahad, 12 Mei 2024.

Hendro menyampaikan Kementerian Perhubungan memiliki kewenangan untuk mengintervensi terhadap Perusahaan Otobus terkait pencabutan izin. Namun, untuk kejadian bus pariwisata Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok, yang mengalami kecelakaan di Subang, Hendro mengaku masih akan melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut dari sisi teknis. “Kalau memang dia (PO) tidak menjalankan sesuai dengan ketentuannya, kenakalan dari pengusaha ya kita harus sanksi lah,” ucap Hendro.

Selain kepada PO, Hendro juga menegaskan akan menyelidiki terhadap pihak yang melakukan pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau KIR kendaraan secara berkala terhadap bus tersebut. Dia menegaskan pula apabila ditemukan adanya kelalaian dari pihak penguji, maka juga akan mendapat sanksi berupa pencabutan sertifikasi uji kompetensi. “Kalau memang hasilnya dari pendalaman saya ternyata (pengujian) KIR-nya tidak berjalan dengan baik sesuai dengan aturan ya sertifikasinya saya cabut dan sanksi pasti ada bagi pelaksana yang di tingkat dua gitu,” tegas Hendro.

Hendro juga tak menampik bahwa masih ada pengusaha bus dan bahkan penguji yang tidak menaati aturan terutama terkait uji KIR kendaraan. Namun, dia menegaskan untuk meningkatkan kepatuhan dengan aturan yang berlaku demi mencegah kecelakaan lalu lintas di masa depan. “Saya berusaha membenahi dengan aturan-aturan gitu, dan sanksi-sanksi berapa kemarin petugas KIR di Sumatera Selatan juga saya sidang etik, saya cabut KIR kompetensinya karena tidak menjalankan dengan baik,” tambah Hendro.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hendro juga meminta kepada seluruh masyarakat pengguna transportasi bus agar berani mengritik dan menolak terhadap kendaraan yang hendak ditumpangi jika tidak memiliki izin kelaikan jalan. Oleh karena itu, Hendro mengimbau masyarakat pengguna bus untuk terlebih dulu mengecek kelaikan jalan transportasi tersebut di aplikasi MitraDarat demi memastikan keamanan dan keselamatan selama perjalanan. “Kami mengeluarkan KIR itu hasilnya dengan elektronik, jadi semua orang bisa mengecek sebenarnya,” ucap Hendro.

Sebelumnya, sebuah bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan diduga akibat rem blong, di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Data terkini sementara korban meninggal dalam kecelakaan bus terguling di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang tersebut berjumlah 11 orang dan empat orang mengalami luka berat harus dirawat di rumah sakit di daerah Subang.

Pilihan editor: Kecelakaan Bus Putra Fajar di Subang, PPMKI Duga Ada Mati Mesin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Heboh Data Kemenhub Disebut Bocor dan Dijual di Dark Web, Benarkah?

1 hari lalu

Data Kemenhub Dijual di Dark Web. FOTO/X
Heboh Data Kemenhub Disebut Bocor dan Dijual di Dark Web, Benarkah?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan atau Kemenhub Adita Irawati angkat bicara menanggapi kabar kebocoran data di kementerian tersebut.


Data BAIS, INAFIS, dan Kemenhub Diduga Bocor di Dark Web, Dijual hingga USD 7.000

1 hari lalu

Data BAIS, Dijual di Dark Web. FOTO/X
Data BAIS, INAFIS, dan Kemenhub Diduga Bocor di Dark Web, Dijual hingga USD 7.000

Data BAIS, INAFIS, dan Kemenhub disebut-sebut telah bocor dan dijual di dark web dengan harga US$ 7.000 atau sekitar Rp 114,72 miliar.


Kasus Korupsi Jalur Kereta, KPK Bakal Panggil Menteri Perhubungan Budi Karya?

3 hari lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Jalur Kereta, KPK Bakal Panggil Menteri Perhubungan Budi Karya?

Nama Budi Karya Sumadi diduga menggunakan uang hasil korupsi proyek rel kereta api. Apakah KPK bakal memanggil Menteri Perhubungan itu?


40 Hari Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga dan Rekan Tabur Bunga di Makam Korban

5 hari lalu

Keluarga dan rekan korban saat tabur bunga serta doa bersama mengenang 40 hari tragedi kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok di TPUI Parung Bingung, Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jumat petang, 21 Juni 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
40 Hari Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga dan Rekan Tabur Bunga di Makam Korban

Keluarga dan rekan korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok mengadakan tabur bunga dan doa bersama untuk mengenang 40 hari


Aliran Fee Miliaran Rupiah yang Diterima Pejabat Pembuat Komitmen di Kasus Korupsi Proyek DJKA Kemenhub

12 hari lalu

Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah tahun 2017 - 2021, Yofi Oktarisza, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Yofi Oktarisza, dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jawa Bagian Tengah dan di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. TEMPO/Imam Sukamto
Aliran Fee Miliaran Rupiah yang Diterima Pejabat Pembuat Komitmen di Kasus Korupsi Proyek DJKA Kemenhub

Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Kemenhub diduga menerima fee belasan miliar dari proyek di DJKA.


KPK Sita Fee Dalam Kasus Korupsi DJKA Kemenhub, Ada Deposito Rp 10 Miliar

12 hari lalu

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menghadirkan dua karyawan PT. Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. PT. Amarta Karya (Persero) merupakan anak perusahan Badan Usaha Milik Negara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Fee Dalam Kasus Korupsi DJKA Kemenhub, Ada Deposito Rp 10 Miliar

KPK telah menyita fee yang diterima bekas PPK Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah atau BTP Semarang 2017-2021, Yofi Oktarisza.


KPK Tetapkan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Semarang sebagai Tersangka Kasus Korupsi DJKA

12 hari lalu

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menghadirkan dua karyawan PT. Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. PT. Amarta Karya (Persero) merupakan anak perusahan Badan Usaha Milik Negara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Semarang sebagai Tersangka Kasus Korupsi DJKA

KPK mengumumkan satu Pejabat Pembuat Komitmen BTP Semarang jadi tersangka korupsi DJKA.


Intercrus Aero Indonesia Gandeng PT Dirgantara Indonesia Kembangkan Taksi Udara, Incar IKN

14 hari lalu

Ilustrasi taksi terbang (Youtube/AIN)
Intercrus Aero Indonesia Gandeng PT Dirgantara Indonesia Kembangkan Taksi Udara, Incar IKN

PT Intercrus Aero Indonesia menandatangani MOU dengan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) untuk pengembangan hingga pemasaran taksii udara.


Sidak Bus di Ragunan, Menhub Temukan STNK Kedaluwarsa, Uji KIR Tak Laik Jalan, hingga..

17 hari lalu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kelaikan jalan bus pariwisata di kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu, 9 Juni 2024. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Sidak Bus di Ragunan, Menhub Temukan STNK Kedaluwarsa, Uji KIR Tak Laik Jalan, hingga..

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menemukan sejumlah bus tak memiliki kelengkapan surat-surat saat melakukan sidak di TM Ragunan.


Ini Aturan Menerbangkan Drone agar Tak Ditembak Jatuh seperti Kejadian di Kejaksaan Agung

18 hari lalu

Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Google Maps
Ini Aturan Menerbangkan Drone agar Tak Ditembak Jatuh seperti Kejadian di Kejaksaan Agung

Petugas keamanan menembak jatuh satu unit drone yang terbang di atas Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Mei 2024.