Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Petugas memeriksa pasien yang menjalani pengobatan cuci darah (Hemodialisa) di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Malang, Jawa Timur, Senin 7 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Malang menonaktifkan sementara kepesertaan 679.721 warga yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena pembengkakan beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sehingga tidak bisa mendapat layanan fasilitas kesehatan tingkat II di RSSA. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Petugas memeriksa pasien yang menjalani pengobatan cuci darah (Hemodialisa) di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Malang, Jawa Timur, Senin 7 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Malang menonaktifkan sementara kepesertaan 679.721 warga yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena pembengkakan beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sehingga tidak bisa mendapat layanan fasilitas kesehatan tingkat II di RSSA. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi sudah menekan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur penerapan 12 kriteria standar bagi layanan rawat inap pasien BPJS Kesehatan, di antaranya kualitas bangunan, pencahayaan, kamar mandi, sekat tempat tidur, temperatur ruangan, hingga instalasi oksigen.

Konsekuensi dari aturan baru tersebut adalah hilangnya 3 kelas perawatan berdasarkan besar iuran menjadi KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar. Dalam Perpres yang mulai berlaku Juli 2025 tersebut, seluruh peserta BPJS membayar iuran yang sama dan rumah sakit rekanan menyediakan kelas rawat standar.

Untuk peserta yang tidak ingin mendapat pelayanan standar, bisa naik kelas dengan tambahan biaya ditanggung sendiri.

Lantas seperti apa perawatan dengan kelas standar itu? Saat ini, peserta BPJS kelas III biasanya masuk ruang rawat inap dengan 6-8 tempat tidur. Kelas II 4 kamar tidur dan kelas I dengan 2 tempat tidur.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, mengatakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kelas III pasien BPJS Kesehatan.

"Jadi yang KRIS untuk semua pasien BPJS Kesehatan. Sekarang bagaimana mengatur rumah sakit yang sudah ada kelas I, kelas II, dan kelas III," kata Mohammad Syahril dalam konferensi pers terkait KRIS di Gedung Kemenkes Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

Ia mengatakan, ketentuan yang diatur dalam Perpres itu sejalan dengan Surat Keputusan Dirjen Layanan Kesehatan Kemenkes yang menetapkan standar maksimal penyediaan tempat tidur rawat maksimal empat ranjang dengan 12 kriteria layanan, kata Syahril menambahkan.

"Tidak apa-apa, jadi kelas I kan sekarang dua tempat tidur karena kan maksimal empat, kelas II ada yang tiga juga ada yang empat, aman. Nah, yang kelas III ini yang tadinya ada lima hingga tujuh tempat tidur, diharapkan maksimal ruangannya empat tempat tidur," katanya.

Syahril menambahkan, implementasi Perpres tentang Jaminan Kesehatan mengarahkan rawat inap pasien JKN pada dua kriteria, yaitu KRIS dan non-standar atau VIP maupun eksekutif.

"Kalau setelah perpres itu memang kalau dalam implementasinya rawat inap itu akan ada dua, yaitu kelas rawat inap standar dan non-standar. Artinya di luar itu (standar), VIP atau eksekutif," katanya.

Namun berdasarkan SK Ditjen Pelayanan Kesehatan bahwa kuota bagi pasien BPJS Kesehatan di RS pemerintah minimal 60 persen, sedangkan RS swasta 40 persen dari total kapasitas tampung. Tidak dijelaskan, apakah jika melebihi kuota, pasien peserta BPJS harus memilih kelas VIP atau eksekutif jika ingin dirawat di rumah sakit tersebut.

Rumah sakit perlu miliaran rupiah

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati Jakarta, Mohammad Syahril, mengatakan  pengelola layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) harus mengalokasikan biaya miliaran rupiah untuk merealisasikan 12 kriteria standar bagi kebutuhan pasien BPJS Kesehatan.

"Estimasinya bisa mengalokasikan beberapa miliar rupiah gitu. Kita punya anggaran renovasi, anggaran pemeliharaan, jadi kalau rumah sakit vertikal, insya Allah aman," kata Mohammad Syahril usai konferensi pers terkait KRIS di Gedung Kemenkes Jakarta, Rabu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syahril yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Kementerian Kesehatan memberi gambaran tentang implementasi KRIS yang saat ini diterapkan di RS Fatmawati demi meningkatkan kualitas dan mutu layanan bagi pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan.

Ia menyebut skema KRIS telah disiapkan sejak 2023 hingga akhirnya bisa memenuhi 12 kriteria layanan yang disyaratkan pemerintah.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, diatur dalam Pasal 45A salah satunya berkaitan dengan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.

"Maksimal empat tempat tidur. Antara satu bed dengan bed lain berjarak 1,5 meter, penyekatnya harus sampai menyentuh plafon, tersedia per tempat tidur, bel satu-satu untuk memanggil perawat atau dokter," katanya.

Selain itu, kata Syahril, komponen biaya KRIS juga dialokasikan untuk penyediaan fasilitas kamar mandi di setiap lokal ruang rawat inap yang menjamin kebutuhan aksesibilitas, khususnya bagi pasien disabilitas.

"Saat ini di kelas 3 BPJS Kesehatan, kamar mandi masih ada yang di luar," katanya.

Penyedia layanan KRIS juga harus memastikan temperatur ruang rawat pada suhu 20 sampai 26 derajat Celsius yang mensyaratkan pemasangan alat pendingin ruangan atau AC.

Dikatakan Syahril, KRIS juga mewajibkan rumah sakit memasang ventilasi udara untuk memaksimalkan sirkulasi ruangan, serta jendela transparan untuk pencahayaan dari luar.

Saat ini KRIS mulai diberlakukan secara bertahap di seluruh jaringan rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tertanggal 8 Mei 2024 menetapkan 12 kriteria standar bagi layanan rawat inap paling lambat 30 Juni 2025.

Laporan Kemenkes mencatat, sebanyak 1.053 dari total 3.176 rumah sakit nasional telah mengimplementasikan layanan KRIS per 30 April 2024.

ANTARA

Pilihan Editor Pendiri PSI Grace Natalie Dapat Jabatan di Pemerintahan dari Jokowi, Ini Profilnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tak Hanya Tom Lembong, 4 Mendag Era Jokowi Ini Juga Impor Gula Besar-Besaran

11 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tak Hanya Tom Lembong, 4 Mendag Era Jokowi Ini Juga Impor Gula Besar-Besaran

Selain Tom Lembong, 4 Menteri Perdagangan era Jokowi ini juga mengimpor gula secara besar-besaran.


GSN Disebut Akan Bantu Eksekusi Kebijakan Strategis Pemerintahan Prabowo

12 jam lalu

Ketua Umum Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) sekaligus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani dan Sekjen GSN Bobby Gafur Umar dalam konferensi pers yang diadakan di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Hanin Marwah
GSN Disebut Akan Bantu Eksekusi Kebijakan Strategis Pemerintahan Prabowo

Utje mengatakan bahwa hampir seluruh relawan Presiden ke-7 Jokowi dan Presiden Prabowo akan bergabung ke Gerakan Solidaritas Nasional atau GSN.


Survei Kawula17 Ungkap Penyebab Nilai Kinerja Jokowi Merosot Menjelang Lengser

14 jam lalu

Presiden ke-7 Joko Widodo meninggalkan Istana Merdeka menuju DPR RI untuk menghadiri Pelantikan Presiden kedelapan Prabowo Subianto, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Menjelang akhir masa jabatannya, Jokowi dihadapkan pada berbagai kontroversi yang memicu perdebatan publik diantaranya, Revisi UU TNI dan Polri, Revisi UU Penyiaran, Penurunan Usia Calon Gubernur, Tabungan Perumahan Rakyat dan Isu Dinasti Politik. TEMPO/Ilham Balindra
Survei Kawula17 Ungkap Penyebab Nilai Kinerja Jokowi Merosot Menjelang Lengser

Sigi Kawula17 menunjukan bahwa dari rentang nilai 1-10, nilai kinerja Jokowi merosot dari 5,7 di Q2 2024 menjadi 5,4 di Q3 2024 ini.


Ratusan Relawan Jokowi dan Prabowo-Gibran Masuk ke Gerakan Solidaritas Nasional

14 jam lalu

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (SOLMET), Sylver Matutina (kiri) memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai saksi pelapor atas laporannya terhadap Fahri Hamzah terkait orasinya pada 4 November 2016, di Mapolda Metro Jaya, Senin 28 Novmeber 2016. Tempo/Andi Gunawan
Ratusan Relawan Jokowi dan Prabowo-Gibran Masuk ke Gerakan Solidaritas Nasional

GSN akan dihuni oleh ratusan organisasi maupun relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran. Organisasi ini juga bakal dipimpin oleh Rosan Roeslani.


Wacana Projo Menjelma Jadi Partai, Jokowi: Terserah Projo

15 jam lalu

Bendahara Projo, Panel Barus (Tengah) saat mengumumkan dukungan calon kepala daerah, di Kantor DPP Projo, Jakarta Selatan, pada Jumat 9 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Wacana Projo Menjelma Jadi Partai, Jokowi: Terserah Projo

Kongres ketiga Projo dijadwalkan berlangsung pada Desember 2024. Di situ, Projo akan menghimpun aspirasi masyarakat untuk menentukan arah ke depan.


Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

15 jam lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kanan) mengikuti debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. ANTARA/Aprillio Akbar
Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

GPN RI menyatakan akan mengawal kemenangan Ridwan Kamil-Suswono dalam satu putaran di Pilkada Jakarta.


Pramono Anung Nilai Program PTSL di Jakarta Belum Maksimal

20 jam lalu

Calon gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, saat ditemui usai blusukan di Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Pramono Anung Nilai Program PTSL di Jakarta Belum Maksimal

Pramono Anung mengatakan program PTSL dianggap sebagai solusi untuk memberi jaminan kepada warga soal kepemilikan tanah


Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula, Ini Rekam Jejak Tom Lembong

22 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula, Ini Rekam Jejak Tom Lembong

Tom Lembong pernah menjadi menteri dan penulis pidato Jokowi, kemudian sebagai tim pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat Pilpres 2024.


Dekan FISIP Unair Jelaskan Maksud Diksi yang Tepat untuk Kritik

23 jam lalu

Karangan Bunga Prabowo - Gibran yang dibuat oleh BEM FISIP Unair. Foto: dok BEM Fisip Unair
Dekan FISIP Unair Jelaskan Maksud Diksi yang Tepat untuk Kritik

Dekan FISIP Unair keberatan dengan diksi yang dipilih oleh BEM FISIP Unair untuk membuat karangan bunga.


Usai Didukung Projo, Ridwan Kamil Berharap Bisa Segera Bertemu Jokowi

23 jam lalu

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil berbicara dalam debat kedua Pilgub Jakarta di Beach City International Stadium, Jakarta Utara, pada Ahad, 27 Oktober 2024 Cuplikan YouTube KPU DKI Jakarta
Usai Didukung Projo, Ridwan Kamil Berharap Bisa Segera Bertemu Jokowi

Ridwan Kamil menjabarkan, bukti Jokowi mendukung pasangan Rido, yakni mengizinkan serta mengirim Projo untuk mendeklarasikan dukungan secara terbuka