TEMPO.CO, Jakarta - Operasi ambeien atau hemoroid adalah tindakan menghilangkan pembengkakan pembuluh darah di sekitar atau di dalam anus dan rektum. Pembuluh darah yang membengkak tersebut juga dikenal dengan istilah wasir.
Menurut data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, prevalensi hemoroid berkisar 5,7 persen dari total 265 juta penduduk Indonesia atau sekitar 15 juta orang pada 2018. Adapun beberapa penyebab terjadinya ambeien adalah mengejan terlalu keras dan lama saat buang air besar, diare atau sembelit, kurang mengonsumsi makanan berserat, hingga akibat obesitas.
Dalam hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjamin operasi wasir bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Lantas, bagaimana prosedur operasi ambeien menggunakan BPJS Kesehatan?
Prosedur Operasi Ambeien Pakai BPJS Kesehatan
Dilansir laman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Mohammad Soewandhie Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, terdapat dua jenis metode pembedahan wasir, yaitu hemoroidektomi dan paran injection and ligation for ambeien (PILA).
Baca Juga:
Metode hemoroidektomi dilakukan dengan membuat sayatan kecil di anus. Selanjutnya, sayatan itu akan dijadikan jalur untuk memotong ambeien. Sedangkan metode PILA dilakukan dengan prosedur menyuntik, mengikat, maupun kombinasi kedua teknik tanpa operasi.
Kedua jenis metode penanganan wasir tersebut ditanggung BPJS Kesehatan dengan syarat memiliki surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP. Artinya, pasien harus memperoleh indikasi medis dari dokter di FKTP, lalu dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) untuk mendapatkan tindakan operasi.
Selanjutnya: Biaya operasi dengan menggunakan BPJS...