Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati angkat suara terkait kasus peralatan belajar disabilitas mata milik sebuah sekolah luar biasa (SLB) yang ditahan dan dibebankan pajak hingga ratusan juta rupiah oleh Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. 

Dalam unggahan di akun Instagramnya pada Minggu, 28 April 2024, Sri Mulyani bersama pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membahas perkara pengiriman sepatu dan action figure yang ramai di media sosial. Namun, dia menyebut kasus itu sudah selesai dan barangnya pun sudah diterima oleh pemiliknya. 

Terkait pengiriman 20 unit keyboard untuk SLB, Bendahara negara itu menjelaskan pihak SLB memberitahukan kepada DJBC bahwa alat belajar itu adalah barang kiriman oleh perusahaan jasa titipan (PJT) yang dilaporkan pada Minggu, 18 Desember 2022. 

“Namun, karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh pihak yang bersangkutan tanpa keterangan apa pun, maka barang tersebut ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai (BTD),” kata Sri Mulyani. 

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, BTD merupakan barang yang tidak dikeluarkan dari tempat penimbunan sementara yang berada di area pelabuhan atau bandara dalam kurun waktu 30 hari sejak ditahan. 

Setelah belakangan ramai akun X (Twitter) @ijalzaid yang mengaku sebagai pengelola SLB menyebut keyboard tersebut hasil hibah dari perusahaan di Korea Selatan, Sri Mulyani menuturkan bahwa DJBC akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal. 

Sri Mulyani juga menginstruksikan DJBC untuk terus melakukan perbaikan layanan dan bersifat proaktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai kementerian atau lembaga (K/L) yang dilaksanakan oleh DJBC. Dia mengatakan bahwa DJBC bekerja sesuai dengan amanat undang-undang, yaitu berperan sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance

“Saya juga meminta DJBC untuk bekerja sama dengan para pemangku kebijakan terkait, supaya dalam pelayanan dan penangan masalah di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, dan efektif, sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat,” ucapnya. 

Mantan Direktur Pelaksana dan Chief Operating Officer (COO) Bank Dunia itu pun mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang terus membantu memberikan masukan atau dukungan, supaya pelayanan dan performa DJBC dan Kemenkeu terus membaik. 

Kronologi Alat Milik SLB Ditahan Bea Cukai

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, akun X (Twitter) @ijalzaid atau Rizalz mengatakan bahwa sebuah SLB-A Pembina Tingkat Nasional di Jakarta menerima alat pembelajaran taptilo dari perusahaan OHFA Tech, Korea Selatan pada Jumat, 16 Desember 2022. Barang itu dibawa dan tiba di Indonesia setelah dua hari kemudian, tepatnya pada Minggu, 18 Desember 2022. 

Pihak DJBC meminta beberapa dokumen, termasuk invoice atau bukti pembayaran, dan disanggupi oleh pihak SLB yang bersangkutan. Namun, karena taptilo tersebut adalah rancangan atau prototipe yang masih dalam tahap perkembangan dan tergolong barang hibah, maka tidak ada harga yang ditetapkan. 

“Setelah itu, kami mendapat email tentang penetapan nilai barang sebesar US$ 22.846,52 atau Rp 361.039.239 (kurs Rp 15.688) dan diminta melengkapi dokumen,” tulis Rizalz pada Jumat, 26 April 2024. 

Pihak SLB pun menolak untuk membayar pajak sebesar ratusan juta rupiah karena alat bantu pendidikan tersebut adalah barang hibah. Pada akhirnya, barang ditahan oleh DJBC di tempat penimbunan pabean. 

“Setelah itu barang sudah cukup sulit untuk diproses kembali lantaran mengharuskan SLB membayar pajak yang telah dihitung sebelumnya,” kata @ijalzaid. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: TKN Prabowo-Gibran Klaim Siap Kolaborasi untuk RAPBN 2025 Jika Diminta Jokowi


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

3 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Eko akan disidang dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.TEMPO/Imam Sukamto
Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.


Pelapor Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Mengaku Diminta KPK Melengkapi Data

3 jam lalu

Kuasa hukum Wijanto Tirtasana, Andreas, mendatangi Kantor Kemenkeu di Jakarta Pusat pada Senin, 13 Mei 2024 terkait dugaan kasus yang menyeret Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Efendi Hutahaean. Tempo/Annisa Febiola.
Pelapor Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Mengaku Diminta KPK Melengkapi Data

Andreas dari kantor hukum Eternity Lawfirm mengatakan telah mendapat kabar dari KPK soal tindak lanjut laporan terhadap Kepala Bea Cukai Purwakarta.


Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

4 jam lalu

Presiden Jokowi memeriksa kartu BPJS Kesehatan milik pasien saat melakukan inspeksi mendadak (sidak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilegon, Banten, Jumat, 6 Desember 2019. TEMPO/Subekti
Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

Berita terpopuler 14 Mei 2024 dimulai dari kontroversi yang timbul usai Presiden Jokowi menghapus sistem kelas dalam pelayanan BPJS Kesehatan.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar

9 jam lalu

Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dok.Bea Cukai
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar

Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi Rp23,5 miliar dari berbagai pihak, salah satunya dari suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Mussry


Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

14 jam lalu

Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), menunjukkan bukti surat terima laporan ke Direktorat Pelayanan laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. JATAM melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia terkait dugaan tindak pidana korupsi keputusan pencabutan ribuan Ijin Usaha Pertambangan dan menerbitkan kembali IUP dan Hak Usaha Guna perkebunan kelapa sawit dari 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 14 Mei 2024


Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

14 jam lalu

M. Chatib Basri. ANTARA/Fanny Octavianus
Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

Chatib Basri menilai konflik yang terus-menerus di Timur Tengah berpotensi membuat defisit APBN hingga Rp 300 triliun.


Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024). (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

Bea Cukai terus menuai kecaman publik karena dianggap berkinerja buruk. Sri Mulyani belum berhasil menangani. Kini Jokowi turun tangan.


Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

17 jam lalu

Sri Mulyani menghadiri halal bihalal yang diadakan SBY di Cikeas bersama menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Senin, 13 Mei 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

Sri Mulyani mengungkapkan pertemuannya dengan SBY membahas berbagai hal


Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

21 jam lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.


Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

22 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

Ini profil Rahmady Effendi Hutahaean, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang disebut memiliki bisnis pribadi dan harta tak wajar hingga Rp60 miliar.