TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah buka suara soal potensi penerapan iuran baru BPJS Kesehatan setelah pemerintah memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ia mengatakan, jika nanti ada penyesuaian iuran, perlu disertai bauran kebijakan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. "Ini untuk antisipasi potensi ketidakcukupan DJS (Dana Jaminan Kesehatan) Kesehatan dalam dua-tiga tahun ke depan," kata Rizzky melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.
Rizzky juga mengatakan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan harus mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat. Karena itu, menurutnya, perumusan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu melibatkan partisipasi masyarakat melalui diskusi publik. "Pada prinsipnya, apapun kebijakan yang nanti diterapkan, harus ada kepastian bahwa peserta JKN terlayani dengan baik dan memperoleh informasi sejelas-jelasnya," tutur Rizzky.
Presiden Jokowi resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah memberlakukan KRIS. Dalam beleid itu disebutkan, KRIS harus mulai berlaku tahun 2025.
Sementara KRIS BPJS belum diberlakukan, BPJS Kesehatan masih menerapkan iuran mandiri peserta kelas I sebesar Rp 150 ribu dan kelas II Rp 100 ribu. Kemudian, iuran kelas III sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp 7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp 35 ribu.
Sebagai informasi, Pemerintah sudah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu. Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklarifikasi bahwa kebijakan baru ini bukan penghapusan kelas. Budi mengatakan, KRIS diberlakukan sebagai upaya pemerintah menyederhanakan layanan masyarakat.
“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu,” kata Budi ketika memberikan keterangan pers usai mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa, 14 Mei 2024. "Permenkes-nya (Peraturan Menteri Kesehatan), sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan.”
Pilihan editor: Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan
RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI