Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang menyelenggarakan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja/buruh di Indonesia. 

Terdapat lima program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM). 

Lantas, Apa Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun? Melansir laman resminya, berikut perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan

Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

1. Definisi

JHT adalah program perlindungan yang ditujukan untuk menjamin peserta agar menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Sementara JP ialah program perlindungan yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau kekurangan penghasilan karena pensiun atau cacat total tetap. 

2. Tujuan

JHT mempunyai target untuk mendukung finansial peserta saat menghadapi salah satu dari tiga kondisi, yaitu pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Sementara JP hadir dengan misi lebih luas, tidak hanya menyokong status keuangan pribadi, tetapi juga menjamin derajat kehidupan layak bagi peserta saat pensiun atau cacat total tetap. 

3. Manfaat

Adapun manfaat uang tunai bagi peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan meliputi:

- Pembayaran sekaligus untuk peserta yang memasuki masa pensiun di usia 56 tahun, berhenti bekerja (resign) karena mengundurkan diri dan sedang tidak bekerja di mana pun, terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk selamanya, menderita cacat total tetap, atau wafat.

- Apabila peserta wafat, maka pembayaran uang tunai sekaligus akan diberikan kepada ahli waris yang ditunjuk.

- Pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan pensiun, yaitu sebesar 10 persen dari total saldo.

- Pembayaran sebagian maksimal sebesar 30 persen dari total saldo bagi peserta yang berencana ikut program kredit kepemilikan rumah (KPR), dan setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya selama 10 tahun.

- Khusus pembayaran sebagian, peserta hanya dapat mengambil manfaat uang tunai sebanyak satu kali. 

Sementara manfaat uang tunai bagi peserta program JP BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

- Pensiun hari tua berupa uang bulanan, jika peserta telah memenuhi iuran minimal 15 tahun atau setara 180 bulan ketika memasuki masa pensiun hingga meninggal dunia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Pensiun duda/janda berupa uang bulanan bagi duda/janda yang berstatus sebagai ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) hingga wafat atau menikah lagi.

- Pensiun cacat berupa uang bulanan, jika peserta menderita cacat total tetap terjadi paling sedikit satu bulan menjadi peserta dan density rate sebesar 80 persen.

- Pensiun anak berupa uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta, maksimal untuk dua orang yang didaftarkan pada program JP sampai berusia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia. 

4. Peserta

Selanjutnya, perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan terletak pada jenis kepesertaannya. 

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta program JHT adalah penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU). 

PU mencakup pekerja di perusahaan, pekerja pada usaha perseorangan, dan warga negara  asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan. Sedangkan BPU terdiri atas pemberi kerja, pekerja di luar perjanjian kerja atau pekerja mandiri (freelancer), dan pekerja selain pekerja mandiri. 

Sementara peserta JP merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara. Adapun pekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara yang dimaksud terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai negeri sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pegawai pemerintah non-PNS, prajurit siswa TNI, dan peserta didik Polri. 

Untuk pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara meliputi orang, persekutuan, atau badan hukum yang menyelenggarakan perusahaan milik sendiri, mengoperasikan perusahaan bukan miliknya, atau mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah NKRI. 

5. Besaran iuran

Pada program JHT, peserta PU membayar iuran sebesar 5,7 persen dari upah/gaji sebulan, dengan ketentuan 2 persen ditanggung peserta dan 3,7 persen dibayarkan oleh pemberi kerja/perusahaan. 

Sementara peserta BPU dikenakan iuran yang nominalnya disesuaikan dengan penghasilan, dengan iuran berkisar Rp20.000 hingga Rp414.000. 

Untuk program JP BPJS Ketenagakerjaan, besaran iuran untuk pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu 3 persen, yang mana 2 persen berasal dari kewajiban pemberi kerja/perusahaan dan 1 persen ditanggung peserta. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Cara Cairkan Dana JHT Sebagian BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Pensiun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

1 jam lalu

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Pemerintah Aceh, dengan menerbitkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.


5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

1 hari lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

Ada beberapa cara melihat saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang mudah melalui situs web, aplikasi JMO, contact center, hingga SMS.


Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

1 hari lalu

Berapa nominal pesangon karyawan resign? Sebelum menuntut hak, ketahui beberapa aturannya berikut ini. Ketahui juga syarat resign yang benar. Foto: Canva
Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.


5 Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Secara Online

2 hari lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
5 Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Secara Online

Ada beberapa cara melihat status dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs web, aplikasi JMO, contact center, hingga SMS.


Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

4 hari lalu

ilustrasi pensiun (pixabay.com)
Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun


SMAN 61 Jakarta Gencarkan Edukasi Jaminan Sosial di Sosial Fest

6 hari lalu

SMAN 61 Jakarta Gencarkan Edukasi Jaminan Sosial di Sosial Fest

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila menjadi landasan meletakkan pemahaman terkait jaminan sosial.


Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

12 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

14 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan


Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

14 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.


Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

21 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)