Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

image-gnews
ilustrasi pensiun (pixabay.com)
ilustrasi pensiun (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hak pensiunan karyawan identik dengan PNS atau ASN namun karyawan swasta atau karyawan di perusahaan non pemerintahan juga memiliki hak dana pensiun di masa tua yang tidak dapat disamakan dengan pesangon akibat PHK.

Secara kebijakan yang tertulis di undang-undang, aturan pensiun karyawan swasta dan PNS atau ASN berada di dalam aturan yang berbeda. Pensiunan bagi karyawan swasta telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun sementara untuk PNS dan ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Hak Karyawan Pensiunan

Karyawan Swasta

Bagi karyawan swasta, hak bagi karyawan pensiun diatur dalam UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun namun dalam aturan tersebut tidak disebutkan batasan usia yang jelas. Tetapi, jika merujuk pada Permenaker atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 1995, para karyawan yang masuk kedalam masa pensiun biasanya ada di usia 55 tahun.

Ada beberapa kasus khusus yang melakukan kesepakatan bersama perusahaan untuk tetap bekerja di usia lebih dari 55 tahun, tetapi batasan maksimal karyawan tersebut dipekerjakan adalah 60 tahun.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 berkaitan dengan Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PPJP) menuliskan bahwa karyawan juga berhak mengajukan permohonan pensiun ketika usianya sudah mencapai 56 tahun. Serta dapat ditambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai batas 65 tahun.

Kemudian untuk pesangon pensiunan sudah tertuang dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 56 yang menuliskan pengusaha dapat menetapkan PHK kepada buruh yang memasuki waktu pensiun dengan catatan Uang pesangon senilai 1,75 kali sesuai Pasal 40 ayat (2), Uang penghargaan masa kerja senilai 1 kali sesuai Pasal 40 ayat (3), dan Uang pengganti hak sesuai Pasal 40 ayat (4).

Jumlah besaran pesangon yang akan didapatkan bergantung dengan kesepakatan perusahaan dan karyawan. Untuk cara penghitungannya dapat dilihat secara rinci pada PP No. 35 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut juga sudah dicantumkan jumlah uang penggantian apa saja yang harus diberikan kepada karyawan swasta yang pensiun.



PNS atau ASN

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah mengatur jaminan pensiun yang akan didapatkan oleh PNS. Tujuan dari jaminan hari tua tersebut untuk melindungi penghasilan para PNS saat memasuki masa tua dan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bekerja bersama pemerintahan.

Berikut adalah beberapa situasi yang tertulis untuk mendapatkan jaminan hari tua bagi PNS:

  1. Uang pensiunan akan tetap diberikan jika PNS telah meninggal dunia.
  2. Uang pensiun tersebut akan diberikan kepada ahli waris yang telah memenuhi syarat
  3. PNS dapat memilih berhenti bekerja dan tetap mendapatkan uang pensiun. Meskipun atas pilihan sendiri untuk berhenti, PNS tersebut harus mencapai usia dan masa kerja tertentu berdasarkan undang-undang
  4. Jaminan pensiun akan otomatis diberikan kepada PNS yang telah mencapai batas usia sesuai yang telah ditentukan
  5. Jika terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, jaminan pensiun akan diberikan sebagai jaminan pensiun dini
  6. Jaminan pensiun juga akan diterima oleh PNS jika ia sudah tidak cakap secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai PNS.



ADINDA ALYA IZDIHAR  | NIA HEPPY LESTARI | HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Ancaman Sanksi Bagi ASN dan TNI-Polri yang Main Judi Online

4 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini Ancaman Sanksi Bagi ASN dan TNI-Polri yang Main Judi Online

Mendagri tengah mengkaji sanksi bagi ASN pemain judi online, sementara bagi TNI-Polri mulai dari hukuman pemecatan hingga tindak pidana.


Heru Budi soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Yang Lain Lebih Bagus dari Saya

1 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (tengah) memberikan pidato saat upacara bendera di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu 22 Juni 2024. Pemprov DKI Jakarta menggelar upacara bendera untuk memperingati HUT  ke-497 Jakarta  sekaligus tahun terakhir Jakarta menjadi Ibu Kota Negara dan pertunjukan seni di Monas yang berlangsung hingga malam hari. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Heru Budi soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Yang Lain Lebih Bagus dari Saya

Heru Budi Hartono menyatakan dirinya masih akan mempertimbangkan untuk maju pilgub Jakarta, meskipun memiliki pilihan untuk mundur sebagai ASN.


Petugas Upacara 17 Agustus di IKN Bakal Menginap di Kantor Kemenko 1

1 hari lalu

Potret fasilitas rumah dinas Aparatur Sipil Negara Pertahanan Keamanan atau ASN Hankam di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin, 6 Mei 2024. Presiden Jokowi sempat menargetkan perpindahan aparatur sipil negara (ASN) Pertanahanan dan Keamanan (Hankam) ke Ibu Kota Negara (IKN) dimulai pada Juli 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
Petugas Upacara 17 Agustus di IKN Bakal Menginap di Kantor Kemenko 1

Pemerintah akan menggelar upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI secara hibrida di IKN dan Jakarta.


Terpopuler: Pelayanan Imigrasi Mulai Pulih, Pengusaha Khawatir Dampak Turunnya Nilai Rupiah

3 hari lalu

Server imigrasi mengalami gangguan termasuk di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis, 20 Juni 2024. Foto Istimewa
Terpopuler: Pelayanan Imigrasi Mulai Pulih, Pengusaha Khawatir Dampak Turunnya Nilai Rupiah

Terpopuler bisnis: Pelayanan keimigrasian mulai pulih pascagangguan Pusat Dana Nasional (PDN). Para pengusaha khawatir dampak melemahnya nilai rupiah.


OIKN Optimistis Pemindahan ASN ke IKN Bisa Dimulai September

4 hari lalu

Suasana proyek pembangunan Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Senin malam, 6 Mei 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
OIKN Optimistis Pemindahan ASN ke IKN Bisa Dimulai September

OIKN optimistis pemindahan perdana aparatur sipil negara (ASN) dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur, bisa dimulai pada September 2024.


3 Instansi Pemerintahan yang Buka Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA

4 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
3 Instansi Pemerintahan yang Buka Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA

Dua formasi CPNS Kemenkumham 2024 yang ditujukan kepada lulusan SMA/sederajat adalah penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian.


ASN di Papua Barat Beli Tiga Senjata Api untuk Mahar Pernikahan

5 hari lalu

Kepolisian Resor Kota Manokwari menyita 3 pucuk senjata api dari tangan oknum ASN yang diduga terlibat perdagangan senjata jaringan Maluku-Papua. TEMPO/Hans Arnold Kapisa
ASN di Papua Barat Beli Tiga Senjata Api untuk Mahar Pernikahan

Seorang ASN di Manokwari, Papua Barat, berinisial AM, diduga terlibat sindikat jual beli senjata api jaringan Maluku-Papua.


Begini Cara Memeriksa Keaktifan BPJS Ketenagakerjaan

5 hari lalu

Begini Cara Memeriksa Keaktifan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara memeriksa status BPJS Ketenagakerjaan secara online atau offline.


2 Opsi Tito Karnavian kepada Pj Kepala Daerah yang Ikut Pilkada: Mundur atau Diberhentikan

5 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
2 Opsi Tito Karnavian kepada Pj Kepala Daerah yang Ikut Pilkada: Mundur atau Diberhentikan

Tito Karnavian mengatakan, penjabat kepala daerah mesti mengajukan pengunduran diri sebagai ASN 40 hari sebelum pendaftaran calon di Pilkada 2024.


Tito Karnavian Ancam Pecat Penjabat Kepala Daerah yang Tak Mundur saat Maju Pilkada 2024

5 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
Tito Karnavian Ancam Pecat Penjabat Kepala Daerah yang Tak Mundur saat Maju Pilkada 2024

Penjabat kepala daerah mesti mengajukan pengunduran diri sebagai ASN 40 hari sebelum pendaftaran Pilkada 2024.