Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Ancaman Sanksi Bagi ASN dan TNI-Polri yang Main Judi Online

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan pihaknya tengah menyiapkan aturan terkait sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi daring atau judi online

“Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama menentukan, kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memberikan efek jera,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara. 

Kendati demikian, dia menyebut bahwa pembahasan hukuman bagi ASN yang terpapar judi slot perlu didiskusikan dengan kementerian/lembaga (K/L) lain. 

“Kalau bicara ASN ini kan tidak hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya khususnya ASN di daerah. Kalau ASN di pusat, Mendagri enggak terkait, harus dibicarakan dengan Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara),” ucap Tito. 

Sanksi Bagi ASN dan TNI-Polri yang Main Judi Online

Sanksi Pemecatan

Sementara itu, di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah ada mekanisme mengenai pemberian penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) bagi prajurit, termasuk oknum yang bermain judi online

Apabila bertindak di luar aturan, maka prajurit akan dijatuhi hukuman, sedangkan yang berprestasi akan diganjar penghargaan. 

“Akan kita tindak tegas para prajurit yang melanggar aturan, salah satunya yang sedang marak terjadi, yaitu judi online, ya akan kita hukum,” ujar Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto setelah mengikuti rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR RI di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024. 

Misalnya seperti yang dilakukan oknum prajurit berpangkat Letnan Dua (Letda) bernama Rasid, yang menggelapkan uang kesatuan sebesar Rp876 juta untuk judi online. 

Prajurit TNI AD yang bertugas sebagai Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) Perwira Keuangan (Paku) Brigade Infanteri (Brigif) 3/Tri Budi Sakti (TBS) itu terancam dipecat dari institusinya. 

“Sudah ada sanksi tegas dari Panglima untuk prajurit yang terlibat judi online, kalau pecat, ya pecat. Yang memutuskan pengadilan militer,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi di kawasan SCBD, Jakarta Pusat, Sabtu, 22 Juni 2024. 

Sanksi Kode Etik hingga Tindak Pidana

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Mabes Polri mengklaim telah mengambil langkah serius dalam menanggulangi kasus anggotanya yang terlibat judi online. 

Apabila ada anggota yang terbukti melanggar, maka akan diberikan sanksi, mulai dari kode etik hingga tindak pidana. 

“Polri tentunya akan bertindak tegas dan konsisten menerapkan sanksi, baik itu internal secara kode etik maupun pula yang ditemukan dalam sebuah tindak pidana,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat, 21 Juni 2024. 

Sebagai tindak lanjut, kata dia, Polri bakal berperan aktif dalam bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Satgas itu akan melibatkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada serta pimpinan dari berbagai divisi, misalnya Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam). 

“Dari Divisi Propam Polri telah memberikan jumrah atau surat edaran (SE) atau dari kami juga lembar penerangan satuan, terkait dengan aturan-aturan kode etik larangan-larangan, serta selanjutnya menjadi komitmen dan konsekuensi bagi pelanggarnya,” ujar Trunoyudo. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: AJI Indonesia Pertanyakan Temuan Satgas Soal 146 Jurnalis Terlibat Judi Online

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Kantor Satelit, Sarang Belasan Pegawai Komdigi Langgengkan Sindikat Judi Online

8 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie akan mengumumkan karyawan dari Kementerian Kominfo yang bermain judi online, pada Kamis, 27 Juni 2024 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Isi Kantor Satelit, Sarang Belasan Pegawai Komdigi Langgengkan Sindikat Judi Online

Alih-alih ikut memberantas judi online, belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi malah melanggengkan bisnis ilegal ini.


Polisi Tetapkan Gunawan Sadbor sebagai Tersangka Promosi Judi Online

10 jam lalu

Gunawan Joget Sadbor. Dok. Tiktok @sadbor86
Polisi Tetapkan Gunawan Sadbor sebagai Tersangka Promosi Judi Online

Polres Sukabumi menetapkan Gunawan Sadbor sebagai tersangka promosi judi online.


Pegawai Komdigi Terlibat Kasus Judi Online, Nezar Patria: Langkah Bersih-bersih dari Dalam

12 jam lalu

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria ditemui usai meluncurkan program kerja sama Indonesia dengan Unesco perihal kesiapan metode penilaian menggunakan AI di Fairmont Jakarta, Senin, 27 Mei 2024. Tempo/Novali Panji
Pegawai Komdigi Terlibat Kasus Judi Online, Nezar Patria: Langkah Bersih-bersih dari Dalam

Wamen Komdigi menyebut pegawai yang menjadi tersangka kasus judi online selama ini selama ini bertugas mengawasi konten negatif, termasuk judi online


Salahgunakan Wewenang, Segini Pendapatan Pegawai Komdigi Amankan Ribuan Situs Judi Online dari Pemblokiran

12 jam lalu

Ditreskrimum saat menggiring sejumlah tersangka dalam penggeledahan di Kantor Komdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, (1/11/2024). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Salahgunakan Wewenang, Segini Pendapatan Pegawai Komdigi Amankan Ribuan Situs Judi Online dari Pemblokiran

Demi meraup pendapatan tambahan, pegawai Komdigi nekat menyalahgunakan wewenang untuk mengamankan ribuan situs judi online dari pemblokiran.


Profil 2 WNA Cina yang Jadi Bos Jaringan Judi Online di Indonesia

12 jam lalu

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri (kedua kiri) didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (ketiga kiri) memberikan keterangan pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 2 November 2024. Bareskrim Polri membongkar situs judi online slot yang dikendalikan oleh WNA asal China dengan mengamankan tiga orang tersangka serta barang bukti uang senilai Rp70 miliar dan dua unit mobil. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Profil 2 WNA Cina yang Jadi Bos Jaringan Judi Online di Indonesia

Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam jaringan judi online yang dikendalikan WNA Cina.


6 Fakta Musuh dalam Selimut Pegawai Komdigi Terlibat Jaringan Judi Online

13 jam lalu

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri (kedua kiri) didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (ketiga kiri) memberikan keterangan pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 2 November 2024. Bareskrim Polri membongkar situs judi online slot yang dikendalikan oleh WNA asal China dengan mengamankan tiga orang tersangka serta barang bukti uang senilai Rp70 miliar dan dua unit mobil. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
6 Fakta Musuh dalam Selimut Pegawai Komdigi Terlibat Jaringan Judi Online

Diberi wewenang mengawasi dan memblokir situs-situs judi online, belasan pegawai Komdigi justru menyalahgunakannya.


Fakta-Fakta Penangkapan Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online

16 jam lalu

Ditreskrimum saat menggiring sejumlah tersangka dalam penggeledahan di Kantor Komdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, (1/11/2024). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Fakta-Fakta Penangkapan Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online

Polda Metro Jaya mengungkap jaringan judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).


Sidang Etik Rudy Soik Sebaiknya Ditangani Mabes Polri

18 jam lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Rudy Soik dipecat secara tidak hormat karena dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri. Tindakan Rudy yang dipandang dapat merusak reputasi institusi itu telah menjadi perhatian, karena setiap anggota Polri diharapkan berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan integritas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Etik Rudy Soik Sebaiknya Ditangani Mabes Polri

Mabes Polri memiliki wewenangan untuk engambil alih kasus Rudy Soik. Mabes Polri dinilai lebih netral dibandingkan Polda NTT.


Polri Tangkap 370 Tersangka Judi Online Sepanjang Juni-November 2024

19 jam lalu

Wakil Kepala Bareskrim Polri Asep Edi Suheri (dua kanan) memperlihatkan barang bukti kepada media saat konferensi pers pengungkapan tersangka baru kasus judi daring jaringan WNA asal China di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Polri Tangkap 370 Tersangka Judi Online Sepanjang Juni-November 2024

Satgas Pemberantasan Judi Online Polri mengungkap 300 kasus dan menangkap 370 tersangka dalam kurun waktu Juli-November 2024.


Terpopuler Ekbis Sabtu: Satgas Judi Online Sita Rp 78,1 Miliar dari Sindikat Internasional, Meutya Hafid Berantas Judi dari Internal Kementerian, BUMN Konstruksi Kembali Dapat Gugatan PKPU

23 jam lalu

Wakil Kepala Bareskrim Polri Asep Edi Suheri (dua kanan) memperlihatkan barang bukti kepada media saat konferensi pers pengungkapan tersangka baru kasus judi daring jaringan WNA asal China di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Terpopuler Ekbis Sabtu: Satgas Judi Online Sita Rp 78,1 Miliar dari Sindikat Internasional, Meutya Hafid Berantas Judi dari Internal Kementerian, BUMN Konstruksi Kembali Dapat Gugatan PKPU

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 2 November 2024 Satgas Pemberantasan Judi Online sita Rp 78,1 miliar dari sindikat internasional