TEMPO.CO, Jakarta - Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis sore, 16 Mei 2024 dimulai dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur perubahan kelas 1, 2, dan 3 peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Disusul, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi soal potensi ekonomi Indonesia yang bisa tumbuh 8 persen dalam dua hingga tahun ke depan. Pemerintah menggantungkan harapan pada faktor geopolitik.
Berikutnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi mengubah aturan sistem kelas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada Rabu, 15 Mei 2024. Jokowi resmi menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas I, II, III pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS.
Selanjutnya, Presiden Jokowi sudah menekan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur penerapan 12 kriteria standar bagi layanan rawat inap pasien BPJS Kesehatan, di antaranya kualitas bangunan, pencahayaan, kamar mandi, sekat tempat tidur, temperatur ruangan, hingga instalasi oksigen.
Terakhir, Jamaah calon haji Kloter 5 Embarkasi Makassar akhirnya bisa diterbangkan ke Madinah setelah Garuda mengganti pesawat, Rabu malam, 15 Mei 2024. Pesawat dengan nomor penerbangan GA-1105 sebelumnya mendarat kembali ke Bandara Hasanuddin setelah ada masalah mesin.
Kelima berita ini paling banyak diakses pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co.
Berikut ringkasan lima berita yang trending tersebut:
Selanjutnya: 1. Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap....