Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan di Balik Keputusan Jokowi Memberi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Presiden Joko Widodo menyapa anak-anak yang menyambutnya saat tiba di Istora Papua Bangkit, Jayapura, Selasa 23 Juli 2024. Presiden menghadiri peringatan Hari Anak Nasional Ke-40 bertema
Presiden Joko Widodo menyapa anak-anak yang menyambutnya saat tiba di Istora Papua Bangkit, Jayapura, Selasa 23 Juli 2024. Presiden menghadiri peringatan Hari Anak Nasional Ke-40 bertema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju". ANTARA FOTO/Gusti Tanati
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi blak-blakan soal alasan di balik penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2024, yang mengatur pemberian izin usaha pertambangan atau IUP untuk ormas keagamaan. Jokowi menuturkan, pemerintah menerbitkan peraturan tersebut usai menerima komplain dari masyarakat ketika datang ke pondok pesantren dan berdialog di masjid.

“Banyak yang komplain ke saya, kenapa tambang hanya diberikan ke perusahaan besar. Kami pun kalau diberi konsensi, sanggup,” kata Jokowi usai meresmikan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juli 2024, dikutip Tempo dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pemberian izin usaha tambang untuk ormas keagamaan, menurut Jokowi, juga dilakukan untuk mewujudkan pemerataan sekaligus keadilan ekonomi. Namun, bukan berarti ormas mengelola langsung usaha tambang. Jokowi berujar, IUP dikelola badan usaha di bawah naungan ormas. Misalnya oleh koperasi, PT, atau CV.

Kepala negara juga mengklaim pemerintah tidak menunjuk atau mendorong ormas keagamaan untuk mengajukan izin tambang. Menurutnya, pemerintah hanya menyediakan peraturan. “Kalau memang berminat (mengelola tambang), regulasinya sudah ada,” kata eks Gubernur Jakarta itu.

PP Nomor 25 Tahun 2024 merupakan hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid ini diteken Jokowi pada 30 Mei 2024.

Terbitnya aturan itu kemudian menuai pro-kontra. Begitu aturan tersebut terbit, Anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta pemerintah membatalkan kebijakan pembagian izin tambang untuk ormas keagamaan. Mulyanto tidak setuju IUPK eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dibagikan kepada ormas keagamaan karena menurutnya, ormas keagamaan adalah pendatang baru dalam dunia pertambangan. 

"Secara spesialisasi dan kompetensi pertambangan (ormas keagamaan) belum terbukti," kata Mulyanto melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Juni 2024.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) Anggawira menilai pembagian IUP untuk ormas keagamaan sebagai bentuk redistribusi sumber daya agar bisa dinikmati masyarakat. "Catatannya, pengelolaannya harus dilakukan secara professional," kata Anggawira melalui keterangan tertulis, Rabu, 1 Mei 2024.

Agar profesional, menurut Anggawira, pengelolaan tambang harus dilakukan secara professional olehh Lembaga keagamaan dengan membentuk badan usaha. Toh, kata dia, badan usaha milik umat juga bertujuan membangun kemandirian organisasi untuk bisa terus berkontribusi pada masyarakat.

"IUP ini bisa menjadi modal bagi ormas keagamaan untuk mandiri dalam mengembangkan roda organisasi mereka," tuturnya.

Selain itu, lanjut Anggawira, pembagian IUP Kepada ormas keagamaan merupakan bentuk apresiasi negara untuk mendukung kerja-kerja ormas dalam memberdayakan masyarakat. Terlebih, ia menilai, kontribusi ormas keagamaan di Indonesia cukup besar.

"Yang perlu diperhatikan adalah tata kelola pemberian izinnya, serta prinsip kesetaraan dan pemerataan sumber daya agar proporsional," kata Anggawira. "Supaya masyarakat turut menikmati sumber daya yang ada hak mereka juga di dalamnya."

Pilihan editor: Jokowi Sebut Daya Saing Indonesia Naik ke Posisi 27 di Dunia, Apa Saja Pemicunya?

RIRI RAHAYU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

39 menit lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan ke-836 Surat Terakhir Aksi Kamisan Untuk Presiden RI di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 17 September 2024. TEMPO/Subekti
ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

Di Aksi Kamisan terakhir di era Jokowi, aktivis ICW menyinggung besarnya kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp 290 triliun


Sepekan Jelang Lengser, Kegiatan Jokowi: Tanda Tangan 2 Keppres, ke Aceh dan Sumut sampai Jenguk Cucu

39 menit lalu

Presiden Joko Widodo bersama Iriana Joko Widodo menanam pohon di halaman tengah Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis sore, 17 Oktober 2024. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
Sepekan Jelang Lengser, Kegiatan Jokowi: Tanda Tangan 2 Keppres, ke Aceh dan Sumut sampai Jenguk Cucu

Dalam sepekan terakhir sebelum lengser, Jokowi melakukan berbagai kegiatan mulai dari kunjungan ke Aceh dan Sumut, sampai menandatangani dua Keppres


Muhadjir Effendy Akan Kembali Mengajar setelah Tak Lagi Jadi Menteri

54 menit lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, saat ditemui di Kompleks Parlemen Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Muhadjir Effendy Akan Kembali Mengajar setelah Tak Lagi Jadi Menteri

Menko PMK Muhadjir Effendy akan kembali mengajar setelah tidak lagi menjabat sebagai menteri di kabinet Jokowi.


Muhadjir Yakin Prabowo Lanjutkan Program Kemenko PMK Era Jokowi

1 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai pelantikan pejabat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Muhadjir Yakin Prabowo Lanjutkan Program Kemenko PMK Era Jokowi

Muhadjir Effendy optimis pemerintahan Prabowo akan melanjutkan program Kemenk PMK era Jokowi.


Ma'ruf Amin Tinggalkan Rumah Dinas Wapres, Pindah ke Cimanggis

2 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Merdeka, Jakarta pada Sabtu petang, 17 Agustus 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Ma'ruf Amin Tinggalkan Rumah Dinas Wapres, Pindah ke Cimanggis

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan sudah tidak menempati rumah dinasnya yang berlokasi di Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat.


Koalisi Masyarakat Sipil Kirimi Jokowi Surat Tolak Rancangan Perpres PKUB

3 jam lalu

Ilustrasi pembangunan gereja. shutterstock.com
Koalisi Masyarakat Sipil Kirimi Jokowi Surat Tolak Rancangan Perpres PKUB

Rancangan Perpres PKUB dianggap diskriminatif terhadap kelompok minoritas berbasis agama maupun kepercayaan,


Aktivis Aksi Kamisan Tak akan Kirim Surat ke Presiden Lagi saat Prabowo Memimpin Indonesia

3 jam lalu

Aktivis sekaligus advokat hak asasi manusia, Asfinawati, memberikan kuliah terbuka di Aksi Kamisan terakhir di era pemerintahan Jokowi. Aksi Kamisan ke-836 ini digelar di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Kamis, 17 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.
Aktivis Aksi Kamisan Tak akan Kirim Surat ke Presiden Lagi saat Prabowo Memimpin Indonesia

"Tidak masuk akal kami mengirim surat kepada presiden, jika pelaku pelanggaran HAM adalah presiden itu sendiri" kata aktivis Aksi Kamisan, Asfinawati


Cerita Koordinator Staf Khusus Ari Dwipayana Pamit Jokowi, Siap Pulang ke UGM

12 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat menerima Bintang Jasa Utama dari Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin (14/8/2023). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.
Cerita Koordinator Staf Khusus Ari Dwipayana Pamit Jokowi, Siap Pulang ke UGM

Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, koordinator staf khusus Presiden Jokowi saat ini juga menjadi salah satu komisaris PT Pupuk Indonesia.


Sidang Helena Lim, Hakim Cecar Saksi Soal Evaluasi Tambang: Jangan Mengada-ada

14 jam lalu

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah ilegal terdakwa Helena Lim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Sidang Helena Lim, Hakim Cecar Saksi Soal Evaluasi Tambang: Jangan Mengada-ada

Hakim sidang Helena Lim mencecar saksi Erman Budiman, Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Bangka Belitung.


Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

15 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Mentri ESDM Bahlil Lahadalia saat menghadiri Malam Penganugerahan Penghargaan Subroto Peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

Menjelang lengser, Presiden Jokowi meneken Kepres, Perpres dan Revisi UU. Terkait apa saja?