Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemnaker: Perpu Cipta Kerja Tidak Hilangkan Cuti Haid dan Cuti Melahirkan

image-gnews
Ilustrasi melahirkan. Shutterstock
Ilustrasi melahirkan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pemerintah tidak menghapus cuti haid dan cuti melahirkan bagi pekerja. Hal ini buntut terbitnya Perpu Nomor 22 Tahun 2022 atau Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2023—yang tidak mencamtumkan pasal tersebut.

“Cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalamm UU Nomor 13 Tahun 2003. Karena tidak diubah, maka tidak dituangkan dalam Perpu Cipta Kerja,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 6 Januari 2023.

Indah berujar, ketentuan cuti haid tetap mengacu pada Pasal 81 UU Nomor 13 Tahun 2003. Sedangkan cuti melahirkan mengacu pada Pasal 82. Adapun bunyi ketentuan dua cuti tersebut dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yaitu:

Pasal 81

(1)    Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

(2)    Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 82

(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan

 (2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Baca Juga: Terpopuler Bisnis: Perpu Cipta Kerja Menyalahi Aturan MK, Lowongan Kerja BCA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gaji ASN Naik Tahun Depan untuk Produktivitas Birokrasi, Gaji Pekerja Dipotong Buat...

1 jam lalu

Ilustrasi pekerja
Gaji ASN Naik Tahun Depan untuk Produktivitas Birokrasi, Gaji Pekerja Dipotong Buat...

Kenaikan gaji ASN, anggota TNI, Polri, serta pensiunan direncanakan oleh pemerintah pada tahun 2025.


OJK Sebut Batas Gaji Pekerja Program Pensiun Tambahan Masih Tunggu PP

1 hari lalu

Pekerja menjahit tas di pabrik pembuat perlengkapan luar ruang, Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia
OJK Sebut Batas Gaji Pekerja Program Pensiun Tambahan Masih Tunggu PP

OJK menyebut pengaturan batas gaji pekerja yang akan dikenakan program pensiun tambahan masih menunggu peraturan pemerintah.


Pekerja Gen Z Diklaim Lebih Sering Izin Sakit Dibanding Generasi Sebelumnya

2 hari lalu

Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
Pekerja Gen Z Diklaim Lebih Sering Izin Sakit Dibanding Generasi Sebelumnya

Dibanding generasi sebelumnya, pekerja Gen Z disebut lebih sering meminta izin sakit dan tak masuk kerja. Pakar sebut alasannya.


Pekerja CNN Indonesia Diduga Kena PHK Setelah Dirikan Serikat, Berikut Aturan Pembentukan Serikat Pekerja

5 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pekerja CNN Indonesia Diduga Kena PHK Setelah Dirikan Serikat, Berikut Aturan Pembentukan Serikat Pekerja

Pekerja CNN Indonesia terkena union busting. Sembilan orang di antaranya terkena PHK. Bagaimana aturan pembentukan serikat pekerja?


Terpopuler: Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Alasan Misbakhun Ikut Seleksi Anggota BPK

5 hari lalu

Buruh dari Aliansi Pekerja Textile Garment Dan IKM melakukan aksi unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, 5 Juli 2024. Buruh menuntut pemerintah untuk segera menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil dari ancaman kebangkrutan dan PHK massal terkait derasnya produk tekstil impor murah yang masuk ke pasar dalam negeri tanpa proteksi dari pemerintah. TEMPO/Prima Mulia
Terpopuler: Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Alasan Misbakhun Ikut Seleksi Anggota BPK

Menaker Ida Fauziyah mengakui adanya tren peningakatan PHK. Kemnaker mencatat ada 46 ribu kasus PHK sepanjang Januari hingga Agustus 2024.


Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Paling Banyak di Jateng

5 hari lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Paling Banyak di Jateng

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengkonfirmasi adanya 46 ribu kasus pemutusan hubungan kerja atau PHK sepanjang Januari hingga Agustus 2024.


Respon Kemnaker dan Gojek Ihwal Tuntutan Ojol dan Kurir

9 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Respon Kemnaker dan Gojek Ihwal Tuntutan Ojol dan Kurir

Kemnaker disebut sedang menyusun peraturan supaya ojol dan kurir dapat jaminan sosial termasuk THR.


Ribuan Ojol Unjuk Rasa di Istana Negara Besok, SPAI Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan

10 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) berkendara di kawasan Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Rabu 28 Agustus 2024. Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia berencana menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara, kantor Gojek wilayah Petojo, dan kantor Grab di Cilandak pada Kamis, 29 Agustus 2024. TEMPO/Subekti.
Ribuan Ojol Unjuk Rasa di Istana Negara Besok, SPAI Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan

Ribuan pekerja ojol akan unjuk rasa di Istana Merdeka, kantor Gojek wilayah Petojo, dan kantor Grab di Cilandak besok.


Tips buat Pekerja Atasi Lesu di Sore Hari, Bukan dengan Kopi dan Camilan

11 hari lalu

Ilustrasi wanita lesu. shutterstock.com
Tips buat Pekerja Atasi Lesu di Sore Hari, Bukan dengan Kopi dan Camilan

Pakar mengatakan pukul 15.00 tak harus menjadi pembunuh produktivitas pekerja. Ia pun membagi tips untuk mengatasinya.


11 Korban Online Scam Dijanjikan Kerja di Thailand dengan Gaji Rp 15 Juta hingga Rp 20 Juta, Ujungnya Jadi Scammer di Myanmar

12 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri
11 Korban Online Scam Dijanjikan Kerja di Thailand dengan Gaji Rp 15 Juta hingga Rp 20 Juta, Ujungnya Jadi Scammer di Myanmar

Sebanyak 11 korban online scam berasal dari Indonesia dijanjikan uang sebesar Rp 15-20 juta untuk menjadi pekerja di Bangkok, Thailand.