Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pekerja CNN Indonesia Diduga Kena PHK Setelah Dirikan Serikat, Berikut Aturan Pembentukan Serikat Pekerja

image-gnews
Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan karyawan CNN Indonesia yang tergabung dalam serikat pekerja bernama Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) terkena pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemberitahuan PHK itu menurut Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman, terjadi beberapa hari setelah serikat SPCI resmi dibentuk pada Selasa, 27 Agustus 2024.

“Jadi sebelumnya itu memang ada komunikasi secara personal, termasuk saya juga, dari HRD untuk menghadap ke ruangan HRD. Di situ dibicarakan soal penawaran PHK,” kata Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman di Kantor Themis Indonesia, Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Sehari setelah serikat terbentuk, pada Rabu, 28 Agustus 2024, SPCI memberitahukan HRD sebagai perwakilan pihak perusahaan ihwal pembentukan serikat pekerja di CNN Indonesia. SPCI menurutnya meminta pihak HRD untuk mengkomunikasikan segala hal yang berhubungan dengan persoalan dan kepentingan pekerja kepada serikat. “Tapi Kamis pagi, 29 Agustus, pagi-pagi teman-teman pada mengunggah informasi ada pemberitahuan PHK dan diminta menghadap keesokan harinya,” kata Taufiqurrohman.

Adapun menurut Taufiq, ada sembilan orang yang dihubungi HRD untuk membicarakan soal PHK, dan semuanya tergabung dalam serikat. Pemberitahuan mendadak ini menurutnya menjadi sulit untuk tidak dikaitkan dari momen pembentukan serikat pekerja. “Sembilan orang itulah sebelumnya belum ada komunikasi. Kemudian surat email yang dikirimkan ke alamat email masing-masing, seperti itu,” katanya.

Memang menurut dia, dalam tiga bulan terakhir, pekerja CNN Indonesia tengah mengalami pemotongan upah sepihak oleh manajemen. Namun tidak ada kabar akan ada pemutusan kerja setelah terjadi pada November 2023 dan Februari 2024. Hingga saat ini pun menurut dia, pekerja sedang menghadapi proses tripartit terkait pemotongan upah. “Kami kan kabar PHK-nya juga baru menerima. Sembilan orang itu tergabung dalam serikat pekerja, sudah ada pembicaraan dengan HRD soal PHK,” katanya.

Aturan Pembentukan Serikat Pekerja 

Dilansir dari Koran Tempo, Mona Ervita dari Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender menjelaskan bahwa pembentukan serikat pekerja merupakan salah satu hak pekerja yang dijamin melalui Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Secara universal, jaminan ini juga terdapat dalam Konstitusi dan Konvensi-Konvensi International Labour Organization (ILO). 

Tujuan serikat pekerja adalah untuk memperjuangkan, melindungi, serta membela kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Adapun dasar hukum mengenai serikat pekerja atau serikat buruh terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 

Pengertian serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja atau buruh, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, pekerja mempunyai hak untuk berserikat sebagaimana diatur dalam Pasal 104 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja atau serikat buruh ini dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 pekerja/buruh.

Adapun syarat dan prosedur dalam membentuk serikat pekerja/serikat buruh, sebagaimana yang diatur dalam UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh, adalah sebagai berikut:

a. Dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 pekerja/buruh dalam satu perusahaan.

b. Pada saat pembentukan, wajib memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2000. Anggaran dasar harus memuat: nama dan lambang; dasar negara, asas, dan tujuan; tanggal pendirian; tempat kedudukan; keanggotaan dan kepengurusan; sumber dan pertanggungjawaban keuangan; serta ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.

c. Setelah AD ART dibentuk, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 21 Tahun 2000, pengurus memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, yakni dinas tenaga kerja di tingkat kabupaten atau kota. Pemberitahuan yang dimaksudkan itu dilengkapi lampiran daftar nama anggota pembentuk, AD ART, serta susunan dan nama pengurus. Nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat sebelumnya.

d. Setelah diberitahukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 21 Tahun 2000, pengurus serikat pekerja/serikat buruh mempunyai nomor bukti pencatatan dan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada pihak manajemen perusahaan.

MICHELLE GABRIELA  | BAGUS PRIBADI 

Pilihan Editor: Pekerja CNNH Indonesia Terkena Union Busting Setelah Membentuk Serikat Pekerja, Apakah Itu?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Libur Panjang Maulid Nabi 2024, Simak Diskon 50 Persen di Outlet Makanan Berikut

1 hari lalu

Ilustrasi Baskin Robbins. Shutterstock
Libur Panjang Maulid Nabi 2024, Simak Diskon 50 Persen di Outlet Makanan Berikut

Beberapa perusahaan makanan dan minuman mengadakan diskon 50 persen selama libur panjang atau long weekend Maulid Nabi 2024.


Asosiasi Produsen Serat dan Benang Dukung Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

1 hari lalu

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024. Tempo/Oyuk Ivani Siagian
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Dukung Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mendukung Anindya Novyan Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Apa alasannya?


Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

2 hari lalu

Ketua Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo hadir untuk melakukan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Senin, 1 Agustus 2022. KPU mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

Setelah mengakuisi PT Tripar Multivision Tbk, PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) milik Hary Tanoe memperkuat portofolionya di industri hiburan.


PwC Pecat 1.800 Karyawan, PHK Besar Pertama Sejak 2009

3 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
PwC Pecat 1.800 Karyawan, PHK Besar Pertama Sejak 2009

PHK massal terjadi di PwC. Lembaga akuntansi internasional ini memecat 1.800 orang karyawannya di Amerika Serikat.


Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

4 hari lalu

Petani menjemur irisan daun tembakau di Desa Sukasari, Sumedang, Jawa Barat, 4 September 2024. Tembakau ini dikirim ke industri pengolahan tembakau shag dan pabrik rokok kretek kecil. TEMPO/Prima mulia
Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.


Kemenparekraf Sebut Bakal Bantu Serap Korban PHK ke Sektor Ekonomi Kreatif

5 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno dalam agenda peluncuran buku biografi R. Suyoso Karsono
Kemenparekraf Sebut Bakal Bantu Serap Korban PHK ke Sektor Ekonomi Kreatif

Kemenparekraf sebut sektor pariwisata dan ekonomi kreatif harus menjawab tantangan dapat menyediakan peluang usaha dan buka lapangan kerja baru


Jumlah Kasus PHK Naik, Sandiaga: Saya Korban PHK Tahun 1997

5 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat ditemui wartawan di Gedung Sapta Pesona Kemenparekraf, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Hammam Izzuddin
Jumlah Kasus PHK Naik, Sandiaga: Saya Korban PHK Tahun 1997

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno angkat bicara soal kenaikan jumlah kasus PHK belakangan ini.


OJK Masih Tunggu PP soal Program Dana Pensiun Tambahan: Kami Tak Bisa Menebak

6 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, saat ditemui usai rapat kerja dengan DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
OJK Masih Tunggu PP soal Program Dana Pensiun Tambahan: Kami Tak Bisa Menebak

OJK mengaku masih menunggu Peraturan Pemerintah atau PP ihwal program dana pensiun tambahan.


Alasan Rieke Diah Pitaloka Tolak Program Pensiun Tambahan di Sidang Paripurna DPR

6 hari lalu

ilustrasi pensiun (pixabay.com)
Alasan Rieke Diah Pitaloka Tolak Program Pensiun Tambahan di Sidang Paripurna DPR

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menolak program pensiun tambahan yang sedang direncanakan pemerintah.


Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

7 hari lalu

Ketua Umum Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia Roy Tanda Anugrah Sihotang (tengah) dan Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI (kanan) dalam agenda deklarasi serikat pekerja KSPTMK Indonesia di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 8 September 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

Banyak tenaga medis dan kesehatan tak mendapatkan upah layak. Ada yang tidak menerima pesangon.