TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing kembali dihidupkan sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja disahkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada akhir 2022.
Padahal sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja yang telah dianggap Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat telah menghapus pasal 64 sebagaimana tercantum dalam UU Ketenagakerjaan.
Baca: Sebut Perpu Cipta Kerja Lebih Buruk dari UU Ciptaker, KPSI: Kita Tidak Akan Diam
Berikut ini beberapa fakta tentang aturan outsourcing terbaru:
1. Pasal yang mengatur outsourcing
Pasal 64
Ada perubahan pada pasal 64 pada UU Ketenagakerjaan. Pada ayat satu pasal tersebut berubah menjadi berbunyi: perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
Adapun ketentuan lebih lanjut soal penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya atau outsourcing tersebut bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Selain itu, tidak ada lagi kalimat melalui perjanjian pemborongan pekerja alih daya itu. "Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1," seperti dikutip dari ayat 2 Pasal 64 Perpu Cipta Kerja.
Pasal 65
Pasal 65 UU Ketenagakerjaan tetap dihapuskan.
Pasal 66
Perubahan berikutnya terdapat pada pasal 66 yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya sebagaimana tertulis pada ayat 1. Hubungan kerja itu didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Selanjutnya: Buruh menolak keras...