TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom senior Faisal Basri wafat dalam usia 65 tahun pada Kamis dini hari, 5 September 2024, karena serangan jantung. Pengajar di Universitas Indonesia ini, selain aktif menyorot kebijakan ekonomi pemerintah, juga terkenal kritis menyuarakan keadilan bagi rakyat kecil.
Salah satunya terlihat dalam unggahan terakhirnya di media sosial X. Akun pribadinya, @FaisalBasri, terakhir mengunggah pada 30 Agustus 2024 tentang masyarakat di Dairi yang sedang merayakan festival durian.
Ia juga mengunggah foto masyarakat membawa durian dan setumpuk durian. Empat unggahannya, ditutup dengan "Rakyat Dairi bertekad bulat melawan kehadiran tambang."
Kabupaten Dairi adalah wilayah di Sumatera Utara. Faisal Basri, menurut penuturan seorang wartawan senior di Medan Ahmady Meuraxa, pada 29-30 Agustus 2024 datang ke Dairi.
Dalam unggahan di akun Facebook-nya, Ahmady mengungkapkan pada Sabtu, 31 Agustus 2024, ia bertemu Faisal Basri di sebuah hotel di Medan.
Menurut Ahmady, Faisal yang siang itu akan kembali ke Jakarta, terlihat pucat dan berjalan sempoyongan. “Mata saya agak kabur. Saya malah sempat kehilangan orientasi saat turun dari lift tadi. Saya kira hari sudah malam, tak taunya masih siang,” kata Faisal seperti ditirukan Ahmady dalam unggahannya.
Faisal Basri, seperti dikatakan Ahmady, menceritakan kondisi kesehatannya yang menurun. “Kesehatanku agak menurun sejak dua bulan terakhir ini. Ada yang mengatakan kalau aku terkena guna-guna karena terlalu sering mengkritik penguasa,” katanya.
Menurut Ahmady, Faisal Basri tiba di Medan pada 29 Agustus 2024 untuk melakukan peninjauan ke wilayah Sidikalang, Kabupaten Dairi. Ada aktivitas tambang yang ingin dipantaunya di kawasan itu. Selama tiga tahun terakhir Faisal mengaku lebih aktif bergelut dalam isu ekonomi dan lingkungan. Perjalanan ke Dairi itu yang sempat ia keluhkan kepada Ahmady.
Sejumlah warga Dairi sedang berjuang menolak aktifitas tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM). Menurut laporan portal lingkungan Betahita.id, mereka pada 14 Februari 2024, mengajukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menyatakan Persetujuan Lingkungan PT DPM sah pada persidangan 22 November 2023.
Di Dairi, PT DPM akan menambang seng dan timah hitam.
.