Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rincian Kemenkeu Jamin Tidak Ada Kenaikan Cukai Rokok di 2025

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Pita cukai di kemasan rokok berbaga merk terlihat di agen Rokok daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 November 2022.Sebelumnya Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang
Pita cukai di kemasan rokok berbaga merk terlihat di agen Rokok daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 November 2022.Sebelumnya Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Kementerian Keuangan menyatakan bahwa perubahan tarif cukai hasil tembakau disingkat CHT, atau akrab disebut cukai rokok, tidak akan diberlakukan pada tahun 2025.

"Hingga selesainya pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang disetujui oleh DPR minggu lalu, pemerintah memutuskan bahwa kebijakan terkait CHT untuk tahun 2025 belum akan diterapkan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2024 di Jakarta, Senin, 23 September 2024.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah masih akan mengevaluasi berbagai alternatif kebijakan lainnya, termasuk penyesuaian harga di tingkat industri.

Beberapa evaluasi juga akan dilakukan, termasuk mengenai perbedaan yang signifikan antara rokok golongan I, II, dan III yang memicu terjadinya "downtrading."

"Kebijakan CHT 2025 akan ditinjau kembali oleh pemerintah agar dapat dipastikan kebijakan yang akan diterapkan," lanjutnya.

Hingga 31 Agustus 2024, penerimaan cukai tercatat mencapai Rp138,4 triliun, tumbuh 5,0 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Peningkatan ini dipengaruhi oleh pertumbuhan produksi pada golongan II dan III yang menyebabkan kenaikan CHT sebesar 4,7 persen yoy menjadi Rp132,8 triliun.

Sementara itu, penerimaan cukai dari minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) tercatat sebesar Rp5,4 triliun, atau meningkat 11,9 persen (yoy) karena kenaikan tarif dan produksi MMEA dalam negeri.

Sedangkan penerimaan cukai Etil Alkohol (EA) mencapai Rp93,6 miliar, naik 21,8 persen seiring dengan peningkatan produksi.

Secara keseluruhan, penerimaan cukai berkontribusi pada peningkatan penerimaan bea dan cukai yang secara kumulatif mencapai Rp183,2 triliun, tumbuh 6,8 persen yoy.

Penerimaan Bea Masuk tercatat sebesar Rp33,9 triliun, naik 3,1 persen yoy akibat kenaikan nilai impor dan penguatan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah.

Sementara itu, penerimaan Bea Keluar mencapai Rp10,9 triliun, meningkat 59,3 persen yoy, dipengaruhi oleh pertumbuhan Bea Keluar tembaga sebesar 567,8 persen yoy dengan kontribusi sebesar 77,1 persen.

Di sisi lain, penerimaan dari Bea Keluar produk sawit turun 57,3 persen yoy akibat penurunan rata-rata harga crude palm oil (CPO) pada 2024 serta penurunan volume ekspor produk sawit.

GAPPRI Apresiasi 

Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyambut baik keputusan pemerintah yang tidak jadi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, menyatakan di Jakarta pada hari Kamis bahwa keputusan ini akan membantu keberlangsungan industri rokok serta mendorong konsumen untuk tetap membeli rokok legal.

“Kami berterima kasih karena pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif CHT pada tahun 2025,” ucapnya.

Namun, ia juga mengimbau pemerintah agar tidak menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok pada 2025 serta mempertahankan tarif PPN di bawah 12 persen.

Ia menjelaskan bahwa salah satu alasan pemerintah tidak menaikkan CHT adalah adanya fenomena *downtrading* rokok sebagai dampak dari kenaikan cukai yang terjadi pada tahun 2020 hingga 2024 dengan rata-rata kenaikan tahunan di atas 10 persen, sehingga kenaikan totalnya melebihi 65 persen. Fenomena ini ditandai dengan konsumen yang beralih ke rokok yang lebih murah, termasuk rokok ilegal.

Henry menambahkan bahwa dalam situasi pasar rokok legal yang tertekan oleh berbagai kebijakan fiskal dan non-fiskal, anggota GAPPRI berupaya untuk mempertahankan tenaga kerja dan keberlangsungan industri meskipun terjadi penurunan produksi dan melambatnya penerimaan CHT, yang memerlukan kebijakan mitigasi.

“Kami berharap ada keseimbangan antara fungsi pengendalian dan penerimaan pada masa mendatang,” jelasnya.

GAPPRI mengajukan empat usulan kepada Menteri Keuangan untuk menjaga keberlangsungan pemulihan industri rokok legal nasional:

1. Tarif CHT untuk tahun 2025, 2026, dan 2027 tidak dinaikkan guna mendukung proses pemulihan industri tembakau legal.

2. Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2025 tidak dinaikkan untuk menyesuaikan dengan daya beli masyarakat yang semakin melemah.

3. PPN tidak dinaikkan pada tahun 2025 agar penjualan tetap stabil di tengah menurunnya daya beli masyarakat.

4. Meningkatkan Operasi Gempur Rokok Ilegal hingga menyentuh produsen rokok ilegal secara lebih intensif dengan melibatkan aparat penegak hukum terkait.

“Empat usulan ini bertujuan untuk melindungi industri rokok legal yang telah menyerap banyak tenaga kerja, terutama pekerja perempuan, dan sebagian besar pabrik menggunakan bahan baku lokal,” ujarnya.

Dengan menjaga tarif CHT, HJE, dan PPN tetap stabil, ia berharap iklim industri rokok legal dapat pulih, produksi meningkat, dan target penerimaan CHT alias cukai rokok dapat tercapai.

ANTARANEWS
Pilihan editor: Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Publik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Utang Pemerintah per Agustus 2024 Turun jadi Rp 8.461,93 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkeu

1 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Utang Pemerintah per Agustus 2024 Turun jadi Rp 8.461,93 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkeu

Jumlah utang pemerintah per akhir Agustus 2024 mencapai Rp 8.461,93 triliun, turun dibandingkan jumlah pada Juli 2024 yaitu Rp 8.502,69 triliun.


Siasati Utang Rp 800 T di Tahun Pertama Prabowo, Kemenkeu Bakal Lakukan Refinancing

2 hari lalu

Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Siasati Utang Rp 800 T di Tahun Pertama Prabowo, Kemenkeu Bakal Lakukan Refinancing

Kementerian Keuangan berencana membayar utang jatuh tempo sebesar Rp 800 triliun tahun depan dengan refinancing.


Kemenkeu Ungkap Kontribusi Pajak Orang Pribadi ke Kas Negara, Berapa dari Kelas Menengah?

2 hari lalu

Warga berbelanja di sebuah mall di Jakarta, Senin, 2 September 2024. Pandemi Covid-19 disebut-sebut sebagai salah satu faktor utama penyebab penurunan kelas menengah di Indonesia. TEMPO/Subekti
Kemenkeu Ungkap Kontribusi Pajak Orang Pribadi ke Kas Negara, Berapa dari Kelas Menengah?

Kelas menengah berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui pembayaran berbagai jenis pajak. Kemenkeu mengatakan jumlahnya tidak terlalu besar.


Cukai Rokok Tahun Depan Tak Naik: Pengusaha Gembira, Pemerhati Kesehatan Berharap Naik

3 hari lalu

kampanye bahaya merokok saat memperingati hari tanpa tembakau sedunia.(TEMPO/Adri Irianto)
Cukai Rokok Tahun Depan Tak Naik: Pengusaha Gembira, Pemerhati Kesehatan Berharap Naik

Cukai rokok perlu dinaikkan karena harga rokok di Indonesia hanya setengah dari harga rata-rata di dunia, sehingga jumlah perokok di sini tinggi.


Kemenkeu Ungkap Potensi PNBP Ekspor Pasir Laut Capai Triliunan

3 hari lalu

Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Kemenkeu Ungkap Potensi PNBP Ekspor Pasir Laut Capai Triliunan

Kementerian Keuangan mengatakan pemerintah belum menentukan target penerimaan dari ekspor pasir laut untuk tahun depan.


Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

3 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2025 mendapat sorotan karena akan menaikkan ongkos kesehatan pemerintah.


Wamenkeu II Sebut Pagu Pendanaan IKN pada APBN 2025 Capai Rp15 triliun

4 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono saat menghadiri acara media gathering Kementerian Keuangan 2024 bertema
Wamenkeu II Sebut Pagu Pendanaan IKN pada APBN 2025 Capai Rp15 triliun

Wamenkeu II Thomas Djiwandono mengingatkan pemerintahan selanjutnya untuk tidak bertumpu pada APBN untuk mendanai IKN


Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Publik

5 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Publik

Forum Warga Kota Indonesia (FAKTA) Indonesia menilai pembatalan kenaikan cukai rokok bisa mengancam kesehatan publik.


Kemenkeu akan Siapkan Regulasi untuk Penerapan Subject to Tax Rule

6 hari lalu

Febrio N Kacaribu. Feb.ui.ac.id
Kemenkeu akan Siapkan Regulasi untuk Penerapan Subject to Tax Rule

Pemerintah akan siapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan peraturan teknis di Kemenkeu lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP)


Per Agustus 2024, Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 347 Triliun

6 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Per Agustus 2024, Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 347 Triliun

Pemerintah telah menarik utang baru Rp 347 triliun hingga Agustus 2024. Pembiayaan utang tahun ini ditargetkan Rp 648,1 tirliun.