Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkeu Ungkap Potensi PNBP Ekspor Pasir Laut Capai Triliunan

image-gnews
Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Iklan

TEMPO.CO, Serang - Kementerian Keuangan mengatakan pemerintah belum menentukan target penerimaan dari ekspor pasir laut untuk 2025, setelah kebijakan ekspor ini ramai diberitakan dan dikritik akibat potensi dampak ekologis dan sosialnya. Hal itu disampaikan oleh Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo.

“Pasir laut baru ada PP (Peraturan Pemerintah)-nya, sehingga di tahun 2025 belum ada targetnya. Berapa sebetulnya? Kami nggak berani ngomong,” kata Wawan di acara media gathering Kementerian Keuangan 2024 yang berlangsung di Serang, Banten pada Kamis, 26 September 2024.

Meski demikian, ia mengungkap potensi PNBP dari ekspor pasir laut dengan melakukan hitungan kasar. Hasilnya, penerimaan negara dari ekspor pasir laut bisa mencapai nilai triliunan.

Penghitungan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut dalam Perhitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Di dalam keputusan itu, harga patokan pasir laut untuk pemanfaatan dalam negeri ditetapkan pada Rp93.000/m3. Sementara untuk ekspor atau pemanfaatan luar negeri, harga dipatok pada Rp186.000/m3.

“Kalau saja yang kita ekspor adalah 50 juta per m3, maka kemungkinannya bisa Rp2,5 triliun dengan harga sekitar kurang lebih Rp93.000. Ke luar negeri itu Rp186 ribu. Dikali tarifnya, 30 - 35 persen,” kata Wawan.

Menurut penghitungan untuk ekspor, jika diasumsikan volume ekspor 50 juta per m3 dengan harga Rp186.000/m3 dengan tarif 35 persen, maka hasilnya sekitar Rp3,2 triliun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kendati demikian, ia mengatakan tidak mudah untuk bisa melakukan eksplorasi. Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebelum eksplorasi perlu dilakukan penelitian terlebih dahulu mengenai apakah pasir laut tersebut hanya merupakan sedimen. 

“Apakah tidak mengandung mineral yang mungkin nanti akan berbeda dan tidak boleh diekspor? Itu (ekspor) memang tidak serta-merta. Punya konsesi, angkut, diekspor – tidak,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sebelum eksplorasi pasti akan ada tim penilaian dari KKP, dengan kemungkinan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebelumnya, pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Larangan ekspor yang telah berlaku selama lebih dari 20 tahun dicabut pada 9 September 2024 setelah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merampungkan amandemen dua peraturan perdagangan (Permendag) di bidang ekspor.

Tepatnya, Zulhas menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang barang yang dilarang untuk diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor. Kedua aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut memungkinkan ekspor sedimen. 

Karunia Putri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menteri Kelautan Pergoki Pencurian Pasir Laut oleh Kapal Malaysia, Negara Rugi Ratusan Miliar

10 jam lalu

Petugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdiri memantau situasi dari kapal berbendera Malaysia yang diamankan karena diduga melakukan penyedotan pasir ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau, Kamis (10/10/2024). ANTARA/Harianto
Menteri Kelautan Pergoki Pencurian Pasir Laut oleh Kapal Malaysia, Negara Rugi Ratusan Miliar

Pencurian pasir laut yang dilakukan dua kapal Malaysia di perairan Kepulauan Riau telah merugikan negara lebih dari Rp223 miliar


IHSG Menguat di Level 7.520 Hari Ini, Senin Diproyeksi Rebound ke 7.600

11 jam lalu

Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali memecahkan rekor baru all-time high (ATH) intraday dengan menutup perdagangan hari ini, di level 7.606,19. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Menguat di Level 7.520 Hari Ini, Senin Diproyeksi Rebound ke 7.600

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat di level 7.520,602 pada akhir perdagangan Jumat, 11 Oktober 2024.


Masyarakat Pesisir Demo KKP Soal Pasir Laut, Menteri Wahyu Trenggono Tegaskan Keuntungan untuk Negara

12 jam lalu

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono saat kunjungan kerja di Batam, Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Masyarakat Pesisir Demo KKP Soal Pasir Laut, Menteri Wahyu Trenggono Tegaskan Keuntungan untuk Negara

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono berserta jajaran melakukan serangkaian kunjungan kerja di Kota Batam.


Kronologi Penangkapan Kapal Asing Sedot Pasir Laut di Batam, Pasir Dibawa ke Singapura

13 jam lalu

Kapal asing yang mencuri pasir di perairan Batam. Tempo/Yogi Eka Syahputra
Kronologi Penangkapan Kapal Asing Sedot Pasir Laut di Batam, Pasir Dibawa ke Singapura

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal keruk (dradger) pasir laut di Perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau.


Masyarakat Pesisir Tantang KKP Adakan Diskusi Soal Kuota Pengerukan Pasir Laut

16 jam lalu

Masyarakat pesisir laut Indonesia mengadakan unjuk rasa menolak kebijakan ekspor pasir laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024 TEMPO/Muh Raihan Muzakki
Masyarakat Pesisir Tantang KKP Adakan Diskusi Soal Kuota Pengerukan Pasir Laut

Masyarakat pesisir menantang KKP melakukan diskusi terkait kuota pengerukan pasir laut


APBN 2025 Jadi Milestone Indonesia Emas 2045

1 hari lalu

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Wahyu Utomo (tengah) dalam acara Media Gathering di Anyer, Banten, Rabu 25 September 2024. Dok Kemenkeu
APBN 2025 Jadi Milestone Indonesia Emas 2045

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Wahyu Utomo menilai, APBN 2025 merupakan pijakan tercapainya visi Indonesia Emas 2045.


APBN 2025 Menampung Program Unggulan Pemerintahan Baru

1 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono (tengah) menghadiri Media Gathering Kementerian Keuangan APBN 2025 di Serang, Banten, Rabu 25 September 2024. ANTARA/Uyu Septiyati Lima
APBN 2025 Menampung Program Unggulan Pemerintahan Baru

Belanja kementerian/lembaga (K/L) mengalami penyesuaian dari yang semula di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 sebesar Rp976,8 triliun menjadi Rp1.160,1 triliun di APBN 2025.


Dua Kapal Cina Tertangkap Sedang Menyedot Pasir Laut di Perairan Batam

1 hari lalu

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono saat kunjungan kerja di Batam, Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Dua Kapal Cina Tertangkap Sedang Menyedot Pasir Laut di Perairan Batam

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memergoki dua kapal asal Cina melakukan penyedotan pasir laut secara ilegal di perairan Batam.


Terkini: Prabowo Pegang Data Perusahaan Nakal yang Bikin Penerimaan Negara Bocor, Sri Mulyani Diajak Basuki Hadimuljono Duet

1 hari lalu

Presiden terpilih dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan sambutan dalam penutupan Kongres III Partai NasDem di JCC, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024. Kongres III Partai NasDem kembali menetapkan Surya Paloh sebagai Ketua Umum untuk periode 2024-2029. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Prabowo Pegang Data Perusahaan Nakal yang Bikin Penerimaan Negara Bocor, Sri Mulyani Diajak Basuki Hadimuljono Duet

Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut memegang data ratusan perusahaan nakal yang membuat penerimaan negara mengalami kebocoran hingga Rp 300 T.


Masyarakat pesisir laut Indonesia Berunjuk Rasa Tolak Ekspor Pasir Laut: Ini Dosa Jariyah Pemerintah

1 hari lalu

Masyarakat pesisir laut Indonesia mengadakan unjuk rasa menolak kebijakan ekspor pasir laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024 TEMPO/Muh Raihan Muzakki
Masyarakat pesisir laut Indonesia Berunjuk Rasa Tolak Ekspor Pasir Laut: Ini Dosa Jariyah Pemerintah

Aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat pesisir merupakan buntut dari pengesahan aturan ekspor pasir laut. Mereka menilai jika hal itu adalah dosa jariyah yang dilakukan oleh pemerintah terhadap para nelayan.