TEMPO.CO, Serang - Kementerian Keuangan mengatakan pemerintah belum menentukan target penerimaan dari ekspor pasir laut untuk 2025, setelah kebijakan ekspor ini ramai diberitakan dan dikritik akibat potensi dampak ekologis dan sosialnya. Hal itu disampaikan oleh Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo.
“Pasir laut baru ada PP (Peraturan Pemerintah)-nya, sehingga di tahun 2025 belum ada targetnya. Berapa sebetulnya? Kami nggak berani ngomong,” kata Wawan di acara media gathering Kementerian Keuangan 2024 yang berlangsung di Serang, Banten pada Kamis, 26 September 2024.
Meski demikian, ia mengungkap potensi PNBP dari ekspor pasir laut dengan melakukan hitungan kasar. Hasilnya, penerimaan negara dari ekspor pasir laut bisa mencapai nilai triliunan.
Penghitungan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut dalam Perhitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Di dalam keputusan itu, harga patokan pasir laut untuk pemanfaatan dalam negeri ditetapkan pada Rp93.000/m3. Sementara untuk ekspor atau pemanfaatan luar negeri, harga dipatok pada Rp186.000/m3.
“Kalau saja yang kita ekspor adalah 50 juta per m3, maka kemungkinannya bisa Rp2,5 triliun dengan harga sekitar kurang lebih Rp93.000. Ke luar negeri itu Rp186 ribu. Dikali tarifnya, 30 - 35 persen,” kata Wawan.
Menurut penghitungan untuk ekspor, jika diasumsikan volume ekspor 50 juta per m3 dengan harga Rp186.000/m3 dengan tarif 35 persen, maka hasilnya sekitar Rp3,2 triliun.
Kendati demikian, ia mengatakan tidak mudah untuk bisa melakukan eksplorasi. Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebelum eksplorasi perlu dilakukan penelitian terlebih dahulu mengenai apakah pasir laut tersebut hanya merupakan sedimen.
“Apakah tidak mengandung mineral yang mungkin nanti akan berbeda dan tidak boleh diekspor? Itu (ekspor) memang tidak serta-merta. Punya konsesi, angkut, diekspor – tidak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sebelum eksplorasi pasti akan ada tim penilaian dari KKP, dengan kemungkinan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebelumnya, pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Larangan ekspor yang telah berlaku selama lebih dari 20 tahun dicabut pada 9 September 2024 setelah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merampungkan amandemen dua peraturan perdagangan (Permendag) di bidang ekspor.
Tepatnya, Zulhas menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang barang yang dilarang untuk diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor. Kedua aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut memungkinkan ekspor sedimen.
Karunia Putri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.