Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPPU Selidiki Pertamina Patra Niaga Soal Dugaan Monopoli Pasar Avtur di Bandara

image-gnews
Petugas melakukan pengisian avtur ke sebuah pesawat udara di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 26 Januari 2016. Pertamina menyatakan stok avtur untuk melayani kebutuhan penerbangan di Indonesia sangat aman dengan rata-rata stok ketahanan berada diatas 24 hari. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Petugas melakukan pengisian avtur ke sebuah pesawat udara di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 26 Januari 2016. Pertamina menyatakan stok avtur untuk melayani kebutuhan penerbangan di Indonesia sangat aman dengan rata-rata stok ketahanan berada diatas 24 hari. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penyelidikan awal dugaan praktik monopoli penyediaan avtur menjadi penyelidikan. Anggota KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan lembaganya akan meminta keterangan dari berbagai pihak yang terhubung dengan penyediaan bahan bakar di bandara.

“Meningkatkan status penyelidikan awal tersebut ke tahapan penyelidikan dan akan menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak terkait,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 September 2024.

Lembaga pengawas persaingan bisnis ini bakal memanggil menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM), pimpinan PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga, dan beberapa lainnya. Tim KPPU mendalami dugaan monopoli dalam bisnis penyediaan avtur. Dominasi pasar itu diduga berupa penolakan tawaran kemitraan terhadap pengusaha baru yang ingin masuk ke pasar avtur.

Penyelidikan awal terhadap Pertamina Patra Niaga sebelumnya dipayungi dengan keputusan penyelidikan bernomor registrasi No. 21-89/DH/KPPU.LID.I/IX/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Penyelidikan awal ditetapkan KPPU usai rapat yang dilaksanakan pada 18 September 2024.

Selama pemeriksaan, penyelidik KPPU menemukan bukti awal dugaan pelanggaran Pasal 17  dan Pasal 19 huruf a dan atau d UU 5 Tahun 1999, masing-masing menyangkut monopoli dan penguasaan pasar. Penyelidikan awal terhadap PT Pertamina Patra Niaga juga didasari fakta soal tingginya harga avtur di Indonesia, bahkan tertinggi di Asia Tenggara.

“Selain itu, faktor implementasi kebijakan, KPPU menduga adanya bentuk monopoli dalam penyediaan bahan bakar pesawat dapat menjadi faktor tingginya harga avtur,” begitu bunyi pernyataan resmi KPPU.

Saat ini izin niaga avtur di Indonesia dipegang oleh 4 pelaku usaha, yakni PT AKR Corporindo, PT Dirgantara Petroindo Raya, PT Fajar Petro Indo, serta PT Pertamina Patra Niaga. Dua pelaku usaha menyediakan avtur di bandara, yaitu PT Pertamina Patra Niaga yang memasok 72 bandara komersial dan non-komersial, serta PT Dirgantara Petroindo Raya yang memasok dua bandara non-komersial. Pangsa pasar PT Pertamina Patra Niaga mencapai 99,9 persen atau hampir dominan sepenuhnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyelidik KPPU juga memeriksa dugaan perilaku eksklusif, berupa pencegahan masuknya pesaing potensial baru ke dalam pasar. Penjualan bahan bakar pesawat dari Pertamina juga hanya untuk perusahaan afiliasi.

Dari penggalangan bukti sejauh ini, KPPU menduga PT Pertamina Patra Niaga dan induknya, PT Pertamina, menghambat pesaing untuk masuk pasar avtur lokal. Padahal, bila merujuk Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 13/P/BPH Migas/IV/tahun 2008, suplai dan distribusi avtur di bandara terbuka untuk semua pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.

Penyuplai avtur yang tidak memiliki fasilitas penyimpanan juga masih berhak mendapat izin, asal bisa mendapat rekanan co-mingle alias mitra pengelola tangki bersama. “Melalui prinsip borrow and loan, vendor and consignment, atau sale and purchase yang umum berlaku dalam dunia penerbangan,” begitu bunyi keterangan KPPU.

Hingga artikel ini ditulis, Tempo masih mengejar konfirmasi dari manajemen Pertamina Patra Niaga ihwal penyelidikan KPPU. Anak usaha Pertamina itu sebelumnya diketahui sedang menjajaki perluasan lokasi pelayanan avtur di luar negeri bersama Lion Group. Kolaborasi itu juga menyangkut pengembangan avtur ramah lingkungan atau sustainable aviation fuel (SAF)/

“Dengan harga Avtur yang kompetitif di lebih dari 70 lokasi bandara di Indonesia dan juga lebih dari 100 lokasi di luar negeri melalui skema conco delco (contracting company, delivering company),” kata Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dalam keterangan resmi, pada 7 September 2024.

Pilihan Editor: Peringatan Hari Maritim, Kemenhub Pamer Capaian Satu Dekade Transportasi Laut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub dan BPH Migas Silang Pendapat Soal Avtur yang Dituding Sebabkan Tiket Pesawat Mahal

5 hari lalu

Petugas tengah melakukan pengisian bahan bakar avtur pada pesawat komersil Pelita Air di bandara Soekarno-hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 2 Oktober 2024. PT Pertamina Patra Niaga - Soekarno Hatta Into Plane Service (SHIPS) menyalurkan Avtur ke penerbangan domestik per harinya sebesar 3000 Kilo Liter dan untuk internasional sebanyak 2900 Kilo Liter. TEMPO/Tony Hartawan
Menhub dan BPH Migas Silang Pendapat Soal Avtur yang Dituding Sebabkan Tiket Pesawat Mahal

Menhub Budi Karya Sumadi dan BPH Migas berbeda pendapat soal harga avtur yang disebut-sebut sebagai penyebab mahalnya harga tiket pesawat.


BPH Migas Bantah Tudingan Budi Karya soal Perlindungan Monopoli Avtur yang Bikin Tiket Pesawat Mahal

6 hari lalu

DPPU Komodo Labuan Bajo melayani pengisian avtur pesawat di daerah itu. FOTO/Jhon Seo
BPH Migas Bantah Tudingan Budi Karya soal Perlindungan Monopoli Avtur yang Bikin Tiket Pesawat Mahal

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuding BPH Migas melindungi monopoli avtur di dalam negeri. Begini penjelasan Anggota Komite BPH Migas.


Terpopuler: Perusahaan Yusril Ihza Disebut Masuk Daftar Calon Penambang Pasir Laut, Gaji hingga Berbagai Tunjangan Anggota DPR

6 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Terpopuler: Perusahaan Yusril Ihza Disebut Masuk Daftar Calon Penambang Pasir Laut, Gaji hingga Berbagai Tunjangan Anggota DPR

Presiden Jokowi telah mengizinkan pelaksanaan ekspor pasir laut melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.


Gas Melon Langka di Batam, Ombudsman Kepri Temukan Banyak Penyelewengan di Lapangan

14 hari lalu

Pekerja melakukan bongkar muat tabung gas LPG 3kg di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Senin 3 Juni 2024. Pemerintah mulai memberlakukan pembelian liquified petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram (kg) menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per hari Sabtu, 1 Juni 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Gas Melon Langka di Batam, Ombudsman Kepri Temukan Banyak Penyelewengan di Lapangan

Ombudsman perwakilan Kepri menemukan dugaan pelanggaran proses penjualan LPG 3 kg yang dilakukan agen dan pangkalan di Kota Batam.


Terpopuler: Adaro Energy Buka Lowongan Kerja untuk 5 Posisi, KPPU Ungkap Penyebab Tingginya Harga Tiket Pesawat

15 hari lalu

Terpopuler: Adaro Energy Buka Lowongan Kerja untuk 5 Posisi, KPPU Ungkap Penyebab Tingginya Harga Tiket Pesawat

PT Adaro Energy Indonesia Tbk. membuka lowongan kerja untuk lima posisi dengan penempatan di Jakarta.


KPPU Ungkap Faktor Penyebab Tingginya Harga Tiket Pesawat

16 hari lalu

Calon penumpang memperlihatkan tiket sebelum menaiki pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 8 Agustus 2022. Kenaikan tiket pesawat berkisar 15 persen hingga 25 persen tergantung jenis pesawat karena adanya fluktuasi harga bahan bakar pesawat (Avtur). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
KPPU Ungkap Faktor Penyebab Tingginya Harga Tiket Pesawat

Ada beberapa faktor yang menyebabkan tingginya harga tiket pesawat di Indonesia.


Pertamina Buka Suara soal Vonis Ganti Rugi Rp 23,1 Miliar untuk Korban Kebakaran Depo Plumpang

18 hari lalu

Seorang anak mencari sisa-sisa barang-barang setelah kebakaran Depo Pertamina Plumpang,  Jakarta Utara, Sabtu 4 Maret 2023. Kebakaran Depo Pertamina Plumpang merenggut 17 nyawa warga dan melukai puluhan lainnya. TEMPO/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Pertamina Buka Suara soal Vonis Ganti Rugi Rp 23,1 Miliar untuk Korban Kebakaran Depo Plumpang

Pertamina Patra Niaga divonis membayar ganti rugi untuk 46 korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang sebesar Rp 23,1 miliar


Kisah Iis Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Tak Bisa Lagi Merias Pengantin Karena Jari Diamputasi

24 hari lalu

Iis Ernayati, salah satu korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, saat ditemui di Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara, Jumat, 13 September 2024. Iis menderita cacat fisik dan luka bakar hingga wajah akibat kebakaran yang terjadi pada Maret 2023 lalu. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Kisah Iis Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Tak Bisa Lagi Merias Pengantin Karena Jari Diamputasi

Jadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Iis harus kehilangan empat jarinya. Kondisinya kini mulai pulih setelah mengalami luka bakar.


Warga Korban Kebakaran Depo Plumpang Desak Pertamina Segera Bayar Ganti Rugi Rp 23,1 Miliar

24 hari lalu

Suasana lokasi kebakaran yang diduga akibat kebocoran pipa minyak Depo Pertamina Plumpang yang terjadi pada 3 Maret lalu di jalan Koramil, Jakarta Utara, Rabu, 7 Juni 2023. Menurut Abdus Syakur selaku ketua RW 09 sekitar 30 orang tewas, puluhan rumah hancur dan tersisa puing-puingnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Warga Korban Kebakaran Depo Plumpang Desak Pertamina Segera Bayar Ganti Rugi Rp 23,1 Miliar

PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk membayar ganti rugi Rp 23,1 miliar ke korban kebakaran depo Plumpang.


Pertamina Dihukum Ganti Rugi Rp 23,1 Miliar untuk Korban Kebakaran Depo Plumpang

25 hari lalu

Pemerintah menyiapkan sederet rencana untuk mencegah kebakaran Depo Pertamina di Plumpang terulang. Alih-alih ada keputusan bulat, sikap pemerintah terbelah.
Pertamina Dihukum Ganti Rugi Rp 23,1 Miliar untuk Korban Kebakaran Depo Plumpang

Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan PT Pertamina Patra Niaga wajib membayar ganti rugi kepada para korban kebakaran Depo Plumpang