TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kubu Anindya Novyan Bakrie menanggapi laporan polisi soal dugaan pemalsuan surat dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu, 14 September 2024. Sebanyak lima Ketua Umum Kadin Provinsi di kubu Ketua Umum Arsjad Rasjid telah melaporkan dugaan pemalsuan surat ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Ya, kami lihat prosesnya saja. Kami baru dengar. Kaget saja,” kata Ketua Kadin Provinsi Kepulauan Riau Akhmad Maruf Maulana saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 27 September 2024.
Sebanyak lima Ketua Umum Kadin Provinsi melaporkan beberapa oknum asosiasinya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 14 September 2024. Para oknum tersebut diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Kuasa hukum para pelapor, Denny Kailimang, mengatakan dari total 35 Kadin Provinsi, ada 21 Ketua Umum Kadin Provinsi yang menyatakan tidak pernah mengajukan permintaan penyelenggaraan Munaslub.
Namun, dalam hajatan Munaslub itu nama mereka dicatut. Senyampang itu, mereka juga mengakui tidak pernah mengadakan Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan peringatan tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
“Sebagaimana Pasal 18 ayat (2) AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya bisa diselenggarakan atas usulan minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan anggota luar biasa (ALB) dan harus didahului adanya dua kali surat peringatan tertulis,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 25 September 2024.
Dewan Pengurus Kadin Indonesia kubu Ketua Umum Arsjad Rasjid sebelumnya juga telah menyatakan bahwa Munaslub tersebut ilegal karena menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. Dalam Munaslub ini, peserta menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin periode 2024-2029 menggantikan Arsjad.
Denny mengatakan dalam Munaslub terdapat oknum yang mengaku dan memberikan keterangan suara baik lisan maupun tulisan sebagai Ketua Umum Pengurus Kadin Provinsi atau sebagai Utusan Kadin Provinsi.
Padahal, para pelapor selaku Ketua Umum Kadin Provinsi tidak pernah menyelenggarakan Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk menunjuk para oknum itu untuk mewakili Kadin Provinsi dalam Munaslub 2024.
“Perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang diduga telah membuat surat palsu dan/atau memakai surat palsu,” kata dia.
Fenomena ini, Denny mengatakan sesuai dalam Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Tak hanya itu, Denny mengatakan tindakan tersebut telah merugikan Kadin Provinsi dan para pelapor sebagai Ketua Kadin Provinsi. Sebab, kliennya muncul seolah-olah merupakan pihak yang turut berpartisipasi dalam Munaslub 2024 yang diselenggarakan secara ilegal dengan melanggar AD/ART Kadin Indonesia.
Denny menyebut para pelapor merasa namanya telah dicatut untuk kepentingan oknum untuk mensukseskan Munaslub 2024. “Selain itu, Kadin Indonesia menjadi organisasi yang terpecah-belah, terporak-porandakan dan penuh kegaduhan,” kata dia.
Dia menilai kondisi ini bertentangan dengan Pasal 4 Keppres Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatakan hanya ada satu Kadin di Indonesia. “Oleh karena itu, para pelapor meminta agar laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Denny.
Pilihan Editor: Airlangga Hartarto Disebut Akan Bertemu Anindya Bakrie di Menara Kadin Pagi Ini