TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru-baru ini mengklaim bahwa proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) telah disetujui seluruh rakyat Indonesia melalui perwakilan di DPR. Menurut dia, proyek ini bukan sekadar keputusan presiden saja. Seorang juru kampanye Greenpeace Indonesia menilai hal itu tidak benar adanya.
“Itu pernyataan politis saja. Bahwa kemudian ada proses disetujui DPR, bukan berarti bahwa pembangunan itu otomatis keinginan rakyat,” kata Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas kepada Tempo lewat panggilan telepon, Ahad, 29 September 2024.
Jokowi menyampaikan pernyataannya dalam sambutan di Rakornas Baznas Tahun 2024, Istana Negara IKN, pada Rabu, 25 September 2024.
“Jadi ini bukan keputusan presiden saja, tetapi juga keputusan seluruh rakyat Indonesia yang diwakili oleh seluruh anggota DPR yang ada di Jakarta. Supaya jangan ada sebuah kekeliruan persepsi bahwa ini adalah proyeknya Presiden Jokowi, bukan,” kata dia, dikutip dari video Sekretariat Presiden.
Arie mengatakan Greenpeace Indonesia, salah satu organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang lingkungan, belum pernah mendapat ajakan berdiskusi dengan pemerintah soal IKN sebelum megaproyek itu direalisasikan. Setelah IKN mulai dibangun di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Greenpeace Indonesia menjadi bagian dari koalisi yang menentang pembangunan ibu kota baru itu karena alasan ekologis, ekonomi, dan sosial.
Koalisi Tanah untuk Rakyat (Titura) pun sempat menggelar aksi memprotes IKN bersama warga Kalimantan Timur pada 17 Agustus 2024 lalu, bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia ke-79. Namun, belasan dari mereka ditangkap aparat kepolisian setelah membentangkan spanduk besar bertuliskan “Indonesia is Not For Sale” di Jembatan Pulau Galang, Penajam Paser Utara.
Arie berkata proyek IKN sejak awal memang sudah menjadi keinginan Jokowi, dan oleh karena itu didesain untuk kepentingannya. Menurut dia, Jokowi sedari awal menggunakan kekuatan politiknya untuk menggulirkan aturan untuk IKN di DPR.
Mayoritas anggota DPR menyetujui pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara tahun lalu. Hanya dua fraksi yang memberi catatan maupun menolaknya. Fraksi Partai Demokrat memberi catatan atas revisi UU itu, sementara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sama sekali menolak pengesahannya.
“Memang ada proses-proses penolakan secara politik terhadap pembangunan ini. Tapi, dengan kekuatan yang dia konsolidasikan di DPR, itu bisa saja diloloskan,” ujar Arie.
Para pengamat sebelumnya menilai IKN merupakan megaproyek Jokowi yang bisa membebani anggaran negara. Aktivis lingkungan juga sudah beberapa kali menyampaikan kekhawatiran soal dampak pembangunan dan potensi penggusuran lahan.
Menurut Greenpeace Indonesia, proyek IKN telah terbukti mengancam keanekaragaman hayati. Pembangunannya membabat habis lebih dari empat hektar mangrove di hulu Teluk Balikpapan. Catatan organisasi itu menunjukkan sebelum pembangunan IKN di Kalimantan Timur pun, Pulau Kalimantan telah dieksploitasi.
“Kolusi pemerintah dengan oligarki sawit dan bubur kertas menjadi pendorong utama deforestasi seluas 15 juta hektare serta perampasan tanah masyarakat adat dan lokal,” demikian keterangan tertulis Greenpeace Indonesia pada 17 Agustus 2024.
Daniel A. Fajri, Tika Ayu, dan Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: IKN Diklaim Lahir dari Aspirasi Rakyat, Ekonom Beberkan Fakta IKN Keinginan Jokowi