TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, meminta pemerintah untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam mengawasi proses tambang hasil sedimentasi di laut atau pasir laut.
Dia mengatakan, KPK harus memiliki keberanian untuk pasang badan jika tambang pasir laut tetap dilaksanakan. Menurut Susan, hal itu untuk mencegah adanya celah oknum untuk melakukan tindakan korupsi.
"Dorongan lainnya mungkin KPK bisa enggak atau berani enggak tuh, untuk melakukan pengawasan atas peluang-peluang korupsi lewat terbitnya aturan ini (Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2024) gitu," jelas Susan saat dihubungi Tempo pada Ahad sore, 29 September 2024.
Menurutnya, adanya keterlibatan KPK saat terlaksananya tambang pasir laut, dapat mempermudah pelacakan tindakan korupsi yang terjadi. Susan mengatakan, jika Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mampu bekerja, maka perbuatan tersebut tidak akan terjadi.
"Karena sebenarnya gampang (KPK) melacaknya ya, kalau memang KKP bisa kerja gitu," tutur dia.
Lebih lanjut, Susan menjelaskan alasan dirinya menyarankan keterlibatan KPK untuk mengawasi kegiatan penambangan pasir laut. Hal itu, kata dia, sejak adanya kasus korupsi ekspor Benih Benur Lobster (BBL) yang mengakibatkan Menteri KKP sebelumnya, Edhy Prabowo, ditangkap oleh KPK.
"Karena kita belajar dari bagaimana kasus Lobster ya, lobster ini kan kurang lebih sama kayak gini pemberian kuota kepada perusahaan kan gitu," kata Susan.
Menurutnya, diterbitkannya regulasi tentang hasil sedimentasi di laut memiliki kesamaan dengan aturan ekspor BBL. Kesamaan itu, kata Susan, aturan tambang pasir laut juga melibatkan jumlah kuota yang diperlukan untuk dilakukan pengerukan.
"Sebenarnya memang harus berani ini (KPK) untuk melakukan pemantauan sih, karena ini sama kayak lobster gitu, mirip, mainnyakan di kuota," jelasnya.
Susan mengkhawatirkan pengesahan regulasi tambang pasir laut justru bernasib sama dengan kasus BBL. Hal itu, kata dia, selain mengakibatkan dampak kerusakan ekosistem laut juga menyebabkan kerugian sosial-ekonomi.
"Peluang korupsi itukan banyak gitu, mulai dari keluarnya aturan ini yang kemudian tidak berangkat dari kepentingan kawan-kawan (nelayan)," ujarnya.
Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Sebab Bandara IKN Dinilai Tak Layak untuk Penerbangan Komersil, Promo Tiket Kereta Api