TEMPO.CO, Jakarta - Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan bakal membentuk tiga badan baru, setelah adanya Badan Gizi Nasional. Hal tersebut diungkapkan oleh Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Ferry Latuhihin, dalam acara Indonesia Energy Forum 2024, Selasa, 10 September 2024.
Menurut Ferry, Prabowo Subianto membutuhkan empat badan baru untuk menjalankan masa pemerintahannya mendatang. Salah satu di antaranya telah dibentuk sebagai Badan Gizi Nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024.
Badan baru lain yang direncanakan akan dibentuk Prabowo adalah Badan Pengelola Pengendali Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BP3I-TNK). Badan ini, kata Ferry, akan diluncurkan setelah pelantikan Prabowo sebagai presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.
Sementara itu, dua badan lainnya adalah Badan Penerimaan Negara dan satu badan baru yang berurusan dengan Bulog dan pangan. Namun, Ferry tidak bisa memastikan hal tersebut.
Sejak diumumkan sebagai pemenang dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Prabowo Subianto memang diisukan akan membentuk sejumlah badan, kementerian, atau lembaga baru di pemerintahannya. Berikut rangkuman informasi selengkapnya:
Badan Pengelola Pengendali Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BP3I-TNK)
Ferry Latuhihin sebelumnya menyatakan bahwa dia tengah menggodok draf peraturan pemerintah yang akan menjadi dasar hukum pembentukan lembaga baru yang khusus untuk menangani perubahan iklim dan tata niaga karbon. Nomenklatur sementara lembaga baru ini adalah Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BP3I-TNK).
“Nanti akan disahkan. Kemungkinan kepala badan perubahan iklim dan tata niaga karbon ini akan ditunjuk setelah Pak Prabowo resmi dilantik sebagai presiden,” ucap Ferry saat ditemui usai menghadiri diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Menurut Ferry, pembentukan lembaga baru ini merespon banyaknya kebijakan kementerian / lembaga yang tidak sejalan dalam penanganan karbon. Dia menilai hal tersebut akan menghambat potensi Indonesia dalam perdagangan karbon di pasar internasional.
Di lain sisi, Ferry juga mengatakan skema perdagangan karbon selama ini dikendalikan oleh pedagang karbon dari luar negeri. “Dengan adanya badan khusus, maka optimalisasi nilai ekonomi karbon dilakukan dengan membuat peraturan yang mewajibkan pelaku usaha di dalam dan luar negerI menghormati prinsip dasar bahwa karbon adalah kedaulatan negara,” katanya.
Selanjutnya: Badan Penerimaan Negara....