TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan rencana program pensiun tambahan akan bagus untuk hari tua. Namun ia tak setuju bila pemotongan gaji untuk program itu dilakukan saat ini.
Muhadjir menganggap pengusul program pensiun tambahan ini pasti mempertimbangkan dengan matang soal program ini. Namun, Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini mengingatkan agar kondisi gaji karyawan yang belum di atas rata-rata juga dipertimbangkan.
"Kalau untuk yang berpensiun ya bagus untuk masa depan hari tuanya, tapi harus dipertimbangkan soal penarikannya, iurannya, pemotongannya itu, karena sebagian besar gaji karyawan itu kan masih belum di atas rata-rata," kata Muhadjir usai pelantikan pejabat negara di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 11 September 2024.
Menko PMK menyoroti jaminan untuk pekerja sendiri saat ini sudah mencakup jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan. Sebetulnya, kata Muhadjir, jaminan yang ada sudah cukup representatif asal itu dilaksanakan. Oleh sebab pemerintah sempat menahan jaminan kehilangan pekerjaan walau belakangan juga diberlakukan.
Muhadjir mengaku belum mengikuti secara langsung soal program dana pensiun tambahan tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga terkait, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia pun mengusulkan supaya pemerintah memerhatikan menurunya daya beli kelas menengah. "Kalau menurun daya beli kelas menengah, ditambah ada tambahan iuran untuk pensiun, saya kira terlalu berat untuk sekarang," katanya.
Program pensiun tambahan tengah menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa program ini masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa OJK berperan sebagai pengawas harmonisasi program pensiun yang diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Isu terkait ketentuan batas pendapatan yang wajib kena program pensiun tambahan itu belum ada, karena PP belum diterbitkan. OJK dalam kapasitas pengawas,” kata Ogi pada 7 September 2024.
Program ini menargetkan pekerja dengan penghasilan tertentu dan bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hari tua serta kesejahteraan pekerja. Namun, OJK masih menunggu PP untuk merumuskan secara rinci kriteria dan mekanisme pemotongan gaji.
Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Budi Arie Sebut Erina Hamil 8 Bulan Tak Boleh Naik Pesawat Umum, Bagaimana Aturannya?