TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi soal penggunaan pesawat jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan Erina Gudono menarik perhatian publik sejak kemarin. Pasalnya, Budi Arie mengatakan alasan penggunaan jet pribadi karena Erina sedang hamil 8 bulan dan memang tidak diperbolehkan naik pesawat umum atau komersial.
“Gini loh, istrinya Mas Kaesang itu kan hamil udah delapan bulan. Kan, nggak boleh naik angkutan umum. Pesawat umum mana boleh?” kata Budi Arie yang juga Ketua Relawan Pro Jokowi (Projo) tersebut itu saat ditemui di gedung DPR, Jakarta Pusat pada Selasa, 10 September 2024, dikutip dari video yang beredar di media sosial.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan pengangkutan penumpang ibu hamil oleh pesawat umum?
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara menyebutkan penumpang ibu hamil perlu memiliki surat rekomendasi dari dokter agar diizinkan diangkut dalam pesawat udara.
“Pengangkutan ibu hamil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib memastikan Penumpang tersebut memiliki surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan diizinkan untuk diangkut melalui pesawat udara,” demikian bunyi Pasal 10 (6).
Adapun angkutan udara niaga merupakan angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran, menurut Pasal 1 (10) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.
Selain ketentuan dalam Permenhub, masing-masing maskapai pesawat umum memiliki aturan tersendiri terkait pengangkutan penumpang ibu hamil. Banyak maskapai mengatur bahwa ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 35 minggu (8 bulan) tidak diperkenankan melakukan perjalanan udara.
Berikut aturan beberapa maskapai penerbangan tentang pengangkutan penumpang ibu hamil.
1. Lion Group (Lion Air, Wings Air, Batik Air, Batik Air Malaysia dan Thai Lion Air)
Lion Air mewajibkan penumpang ibu hamil mulai usia kehamilan 28 minggu untuk menyerahkan surat dokter dan surat pernyataan untuk melakukan perjalanan dalam pesawat terbang. Maskapai penerbangan ini tidak memperbolehkan orang yang sedang hamil lebih dari 35 minggu dan yang mengalami kehamilan khusus untuk terbang.
Usia kehamilan:
- Sampai dengan 28 minggu (wajib surat dokter dan surat pernyataan)
- 28 – 35 minggu (wajib surat dokter dan surat pernyataan)
- Kehamilan kembar sebelum akhir 31 minggu (wajib surat dokter dan surat pernyataan)
- Lebih dari 35 minggu (tidak diperbolehkan terbang)
- Kehamilan khusus (tidak diperbolehkan terbang)
2. Garuda Indonesia
Garuda Indonesia mengizinkan penumpang ibu hamil untuk melakukan perjalanan udara sesuai dengan kondisi dan usia kehamilannya. Ibu yang hamil tunggal atau kembar, normal, tanpa komplikasi di bawah usia 32 minggu diperbolehkan terbang tanpa surat dokter.
Sedangkan, ibu yang hamil dengan komplikasi di bawah usia 32 minggu diperbolehkan terbang dengan formulir informasi medis serta persetujuan dari klinik Garuda Indonesia. Aturan yang sama berlaku bagi ibu yang hamil tunggal atau kembar, normal, tanpa komplikasi dengan usia kehamilan 32 – 36 minggu.
Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 36 minggu tidak diizinkan melakukan perjalanan.
3. Citilink
Maskapai penerbangan Citilink menyatakan penumpang ibu hamil diharapkan berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan atau surat layak terbang. Sementara ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 36 minggu tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan udara.
4. AirAsia
Menurut peraturan AirAsia, ibu hamil dengan usia kehamilan hingga 27 minggu diperbolehkan terbang dengan syarat harus menandatangani pernyataan tanggung jawab yang membebaskan AirAsia/AirAsia X dari segala tanggung jawab yang timbul karenanya.
Ibu hamil dengan usia kehamilan antara 28 minggu sampai 34 minggu wajib menyerahkan beberapa dokumen, termasuk surat dokter. Sementara, ibu hamil dengan usia kehamilan 35 minggu ke atas tidak diperbolehkan terbang dalam pesawat AirAsia.
Kontroversi Penggunaan Jet Pribadi oleh Kaesang dan Erina
Lawatan Kaesang dan Erina ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi pada akhir Agustus lalu itu mendapatkan sorotan publik setelah Erina mengunggah perjalanan mereka melalui Instagram Story. Keduanya pergi ke Amerika Serikat sebab Erina akan melanjutkan studi S2 di Fakultas Social Policy and Practice (SP2) University of Pennsylvania.
Masyarakat kemudian mempertanyakan asal muasal jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Kaesang selaku Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan terjadi gratifikasi karena fasilitas mewah disebut-sebut disediakan pemilik Shopee, Gang Ye.
Dalam aduan pada Rabu 28 Agustus 2024, Boyamin Saiman melampirkan surat perjanjian kerja sama atau MoU antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo kala itu. Gibran adalah kakak kandung Kaesang.
Budi Arie, dalam kesempatan yang sama saat berbicara di Kompleks Parlemen RI, menepis dugaan gratifikasi tersebut. Ia mengatakan pesawat jet pribadi yang mengangkut Kaesang dan Erina merupakan hasil pinjaman dari teman, dan bahwa keduanya bukan pejabat publik.
“Loh, nggak bisa, itu temannya kok. Sama kayak saya pinjemin kamu, teman, nggak apa-apa, kan? Bukan pejabat publik,” ujarnya, menjawab pertanyaan wartawan tentang dugaan tersebut.
Sementara itu, Jokowi tidak menjawab secara lugas ketika ditanya dugaan yang melibatkan putra bungsungnya. Ia malah menyinggung soal hukum.
“Ya semua warga negara sama di mata hukum ya, itu aja,” kata Jokowi dalam keterangan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, pada Selasa, 11 September 2024.
Daniel A Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Menkominfo Budi Arie Sebut Akun Kaskus Fufufafa Bukan Milik Gibran: Udah Kita Pelajari