Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Budi Arie Sebut Erina Hamil 8 Bulan Tak Boleh Naik Pesawat Umum, Bagaimana Aturannya?

image-gnews
Erina Gudono mengenakan kebaya rancangan Didiet Maulana saat menggelar upacara tujuh bulan kehamilan/Foto: Instagram/Didiet Maulana
Erina Gudono mengenakan kebaya rancangan Didiet Maulana saat menggelar upacara tujuh bulan kehamilan/Foto: Instagram/Didiet Maulana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi soal penggunaan pesawat jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan Erina Gudono menarik perhatian publik sejak kemarin. Pasalnya, Budi Arie mengatakan alasan penggunaan jet pribadi karena Erina sedang hamil 8 bulan dan memang tidak diperbolehkan naik pesawat umum atau komersial.

“Gini loh, istrinya Mas Kaesang itu kan hamil udah delapan bulan. Kan, nggak boleh naik angkutan umum. Pesawat umum mana boleh?” kata Budi Arie yang juga Ketua Relawan Pro Jokowi (Projo) tersebut itu saat ditemui di gedung DPR, Jakarta Pusat pada Selasa, 10 September 2024, dikutip dari video yang beredar di media sosial.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan pengangkutan penumpang ibu hamil oleh pesawat umum?

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara menyebutkan penumpang ibu hamil perlu memiliki surat rekomendasi dari dokter agar diizinkan diangkut dalam pesawat udara.

“Pengangkutan ibu hamil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib memastikan Penumpang tersebut memiliki surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan diizinkan untuk diangkut melalui pesawat udara,” demikian bunyi Pasal 10 (6).

Adapun angkutan udara niaga merupakan angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran, menurut Pasal 1 (10) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.

Selain ketentuan dalam Permenhub, masing-masing maskapai pesawat umum memiliki aturan tersendiri terkait pengangkutan penumpang ibu hamil. Banyak maskapai mengatur bahwa ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 35 minggu (8 bulan) tidak diperkenankan melakukan perjalanan udara.

Berikut aturan beberapa maskapai penerbangan tentang pengangkutan penumpang ibu hamil.

1.     Lion Group (Lion Air, Wings Air, Batik Air, Batik Air Malaysia dan Thai Lion Air)

Lion Air mewajibkan penumpang ibu hamil mulai usia kehamilan 28 minggu untuk menyerahkan surat dokter dan surat pernyataan untuk melakukan perjalanan dalam pesawat terbang. Maskapai penerbangan ini tidak memperbolehkan orang yang sedang hamil lebih dari 35 minggu dan yang mengalami kehamilan khusus untuk terbang.

Usia kehamilan:

- Sampai dengan 28 minggu (wajib surat dokter dan surat pernyataan)

- 28 – 35 minggu (wajib surat dokter dan surat pernyataan)

- Kehamilan kembar sebelum akhir 31 minggu (wajib surat dokter dan surat pernyataan)

- Lebih dari 35 minggu (tidak diperbolehkan terbang)

- Kehamilan khusus (tidak diperbolehkan terbang)

2.     Garuda Indonesia

Garuda Indonesia mengizinkan penumpang ibu hamil untuk melakukan perjalanan udara sesuai dengan kondisi dan usia kehamilannya. Ibu yang hamil tunggal atau kembar, normal, tanpa komplikasi di bawah usia 32 minggu diperbolehkan terbang tanpa surat dokter.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan, ibu yang hamil dengan komplikasi di bawah usia 32 minggu diperbolehkan terbang dengan formulir informasi medis serta persetujuan dari klinik Garuda Indonesia. Aturan yang sama berlaku bagi ibu yang hamil tunggal atau kembar, normal, tanpa komplikasi dengan usia kehamilan 32 – 36 minggu.

Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 36 minggu tidak diizinkan melakukan perjalanan.

3.     Citilink

Maskapai penerbangan Citilink menyatakan penumpang ibu hamil diharapkan berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan atau surat layak terbang. Sementara ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 36 minggu tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan udara.

4.     AirAsia

Menurut peraturan AirAsia, ibu hamil dengan usia kehamilan hingga 27 minggu diperbolehkan terbang dengan syarat harus menandatangani pernyataan tanggung jawab yang membebaskan AirAsia/AirAsia X dari segala tanggung jawab yang timbul karenanya.

Ibu hamil dengan usia kehamilan antara 28 minggu sampai 34 minggu wajib menyerahkan beberapa dokumen, termasuk surat dokter. Sementara, ibu hamil dengan usia kehamilan 35 minggu ke atas tidak diperbolehkan terbang dalam pesawat AirAsia.

Kontroversi Penggunaan Jet Pribadi oleh Kaesang dan Erina

Lawatan Kaesang dan Erina ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi pada akhir Agustus lalu itu mendapatkan sorotan publik setelah Erina mengunggah perjalanan mereka melalui Instagram Story. Keduanya pergi ke Amerika Serikat sebab Erina akan melanjutkan studi S2 di Fakultas Social Policy and Practice (SP2) University of Pennsylvania.

Masyarakat kemudian mempertanyakan asal muasal jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Kaesang selaku Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan terjadi gratifikasi karena fasilitas mewah disebut-sebut disediakan pemilik Shopee, Gang Ye.

Dalam aduan pada Rabu 28 Agustus 2024, Boyamin Saiman melampirkan surat perjanjian kerja sama atau MoU antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo kala itu. Gibran adalah kakak kandung Kaesang.

Budi Arie, dalam kesempatan yang sama saat berbicara di Kompleks Parlemen RI, menepis dugaan gratifikasi tersebut. Ia mengatakan pesawat jet pribadi yang mengangkut Kaesang dan Erina merupakan hasil pinjaman dari teman, dan bahwa keduanya bukan pejabat publik.

“Loh, nggak bisa, itu temannya kok. Sama kayak saya pinjemin kamu, teman, nggak apa-apa, kan? Bukan pejabat publik,” ujarnya, menjawab pertanyaan wartawan tentang dugaan tersebut.

Sementara itu, Jokowi tidak menjawab secara lugas ketika ditanya dugaan yang melibatkan putra bungsungnya. Ia malah menyinggung soal hukum.

“Ya semua warga negara sama di mata hukum ya, itu aja,” kata Jokowi dalam keterangan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, pada Selasa, 11 September 2024.

Daniel A Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Menkominfo Budi Arie Sebut Akun Kaskus Fufufafa Bukan Milik Gibran: Udah Kita Pelajari

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Boeing Umumkan Rencana PHK pada 10 Persen Karyawan

8 jam lalu

Logo Boeing terlihat di sisi Boeing 737 MAX di Farnborough International Airshow, di Farnborough, Inggris, 20 Juli 2022. REUTERS/Peter Cziborra
Boeing Umumkan Rencana PHK pada 10 Persen Karyawan

Boeing terus-menerus mengalami kerugian dan adanya aksi mogok kerja telah berdampak pada produksi penjualan pesawat


Menkominfo Budi Arie Tegur 5 Layanan Dompet Digital yang Dicurigai Fasilitasi Transaksi Judi Online

21 jam lalu

Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi (tengah) memimpin deklarasi pemberantasan anti judi online, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Tempo/Ilham Balindra
Menkominfo Budi Arie Tegur 5 Layanan Dompet Digital yang Dicurigai Fasilitasi Transaksi Judi Online

Menkominfo akan menindak tegas layanan dompet digital yang memfasilitasi praktik judi online. DANA, OVO, Gopay, LinkAja, dan ShopeePay dicurigai.


Apa Kabar Kasus Keluarga Jokowi? Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Fufufafa Disebut Akun Gibran, dan Blok Medan Bobby Nasution

1 hari lalu

(kiri-kanan) Menantu Jokowi Bobby Nasution, putra bungsu dan sulung Jokowi Kaesang Pangarep, dan Gibran Rakabuming Raka menghadiri debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, 13 April 2019. Mereka tampil kompak dengan kemeja putih. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Kabar Kasus Keluarga Jokowi? Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Fufufafa Disebut Akun Gibran, dan Blok Medan Bobby Nasution

Kasus keluarga Jokowi belum tuntas. Antara lain dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang, Fufufafa disebut akun Gibran, dan Blok Medan Bobby Nasution.


Budi Arie: Ada Tujuh Panggung Pelepasan Jokowi dan Penyambutan Prabowo-Gibran di Jakarta

1 hari lalu

Tangkapan layar, Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto santap malam berdua di Jakarta, Selasa (8/10/2024). (ANTARA/Instagram @jokowi)
Budi Arie: Ada Tujuh Panggung Pelepasan Jokowi dan Penyambutan Prabowo-Gibran di Jakarta

Kepemimpinan Jokowi dan Ma'aruf Amin akan digantikan oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, selaku pemenang Pilpres 2024.


Budi Arie Pastikan Jokowi Pulang ke Solo Naik Pesawat Komersial saat Hari Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat menyampaikan keterangan saat Ngopi Bareng Kominfo di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu, 11 September 2024. Kementerian Kominfo bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) membahas strategi Fintech dalam menghadapi dan menanggulangi segala tindakan terkait judi online di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Budi Arie Pastikan Jokowi Pulang ke Solo Naik Pesawat Komersial saat Hari Pelantikan Prabowo-Gibran

Budi Arie membantah jika Jokowi akan terbang menggunakan pesawat milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara atau TNI AU


Kenapa Penumpang Dilarang 'Nyeker' saat Naik Pesawat? Ini Penjelasannya

1 hari lalu

Pekerja tengah melakukan perawatan pesawat Garuda Indonesia di fasilitas PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) di Cengkareng, Tangerang, Banten, Selasa 26 Maret 2024. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan Citilink menyediakan 1,4 juta tempat duduk dan 170 extra flight untuk musim mudik lebaran 2024. GIAA memperkirakan akan terjadi kenaikan jumlah penumpang sebanyak 18% dari tahun lalu. TEMPO/Tony Hartawan
Kenapa Penumpang Dilarang 'Nyeker' saat Naik Pesawat? Ini Penjelasannya

Berikut ini berbagai bahaya yang ditimbulkan bila penumpang bertelanjang kaki sejak di dalam bandara hingga pesawat .


Ini yang Harus Dilakukan saat Telat Check-in Pesawat di Bandara

1 hari lalu

Petugas tengah melakukan pengisian bahan bakar avtur pada pesawat komersil Pelita Air di bandara Soekarno-hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 2 Oktober 2024. PT Pertamina Patra Niaga -  Soekarno Hatta Into Plane Service (SHIPS) menyalurkan Avtur ke penerbangan domestik per harinya sebesar 3000 Kilo Liter. TEMPO/Tony Hartawan
Ini yang Harus Dilakukan saat Telat Check-in Pesawat di Bandara

Berikut ini beberapa hal yang harus segera dilakukan penumpang pesawat yang terlambat check-in di bandara. Harus segera melapor.


Cara Check-in Tiket Pesawat di Bandara yang Benar untuk Pemula

1 hari lalu

Cara check in online tiket pesawat. Foto: Canva
Cara Check-in Tiket Pesawat di Bandara yang Benar untuk Pemula

Penumpang pesawat perlu melakukan check-in di bandara terlebih dahulu sebelum keberangkatan. Berikut ini cara check-in tiket pesawat di bandara.


Punya Alergi Makanan, Penumpang Mengaku Diusir dari Pesawat

1 hari lalu

Ilustrasi makan di pesawat/Emirates
Punya Alergi Makanan, Penumpang Mengaku Diusir dari Pesawat

Alergi makanan dianggap sebagai disabilitas menurut Americans with Disabilities Act dan maskapai penerbangan diwajibkan menyediakan tempat di pesawat.


Budi Arie Sebut Sudah Blokir Temu, Kenapa Masih Ada di Playstore?

1 hari lalu

Menkominfo Tegaskan Aplikasi TEMU Terlarang di Indonesia
Budi Arie Sebut Sudah Blokir Temu, Kenapa Masih Ada di Playstore?

Dari pantauan Tempo, Temu yang berbasis di Amerika Serikat itu masih dapat ditemukan di toko aplikasi dalam sistem Android maupun iOS Tanah Air.