Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Awal Mula Marimutu Sinivasan Texmaco Terjerat Utang Rp95 T ke Negara

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Obligor BLBI yang juga Bos Texmaco Marimutu Sinivasan saat ditangkap petugas Imigrasi Entikong, Ahad, 8 September 2024. Foto dok Imigrasi Entikong
Obligor BLBI yang juga Bos Texmaco Marimutu Sinivasan saat ditangkap petugas Imigrasi Entikong, Ahad, 8 September 2024. Foto dok Imigrasi Entikong
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Marimutu Sinivasan kembali menjadi perhatian ketika petugas Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, berhasil mencegah keberangkatan obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diduga hendak ke Kuching, Malaysia, Minggu, 8 September  2024.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat  Muhammad Tito Ardianto menyatakan  petugas Kantor Imigrasi di Lintas Batas Entikong berhasil mencegah upaya bos Texmaco Group, yang dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan Kementerian Keuangan karena tunggakan utang puluhan triliun rupiah ke negara

"Saat itu yang bersangkutan diketahui berada di dalam mobil Alphard hendak masuk ke wilayah Kuching, Malaysia," kata Tito. 

Pria 86 tahun itu berencana meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, diketahui jika dia termasuk dalam daftar cekal Kementerian Keuangan. Sehingga terhadap yang bersangkutan langsung diamankan. 

Sebelumnya, Marimutu bebas pergi ke luar negeri seperti dilakukannya pada 25 Mei 2024. Dengan dalih berobat, ia pergi ke Dubai selama 4 hari dan kembali ke Jakarta. Pada saat itu, ia sudah lepas dari cegah yang dilakukan Kementerian Keuangan karena sudah berakhir pada 23 Desember 2023 dan tidak diperpanjang.

Bos Texmaco itu masuk daftar cegah karena menjadi obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang masih menunggak pembayaran utang sebesar Rp31,72 triliun dan 3,91 miliar dolar AS, yang jika dijumlah akan mencapai Rp95 triliun lebih.

Marimutu, 86 tahun, pernah menggugat Kementerian Keuangan pada 30 Desember 2021 untuk memperoleh kepastian nilai utang Texmaco. “Saya memiliki komitmen iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban saya kepada negara,” katanya.

Menurut Majalah Tempo, 16 Juni 2024, masa keemasan Marimutu Sinivasan telah berlalu. Sehari-hari dia dikabarkan berkantor di Lantai 15 Centennial Tower, Jalan Gator Subroto, Jakarta Selatan. Di lantai itu terdapat papan nama PT Multikarsa Investama dan Texmaco Group.

Kerajaan bisnis Texmaco dikabarkan tinggal menyisakan sayap perusahaan, di antaranya PT Perkasa Heavyndo Engineering dan PT Texmaco Perkasa Engineering di Jawa Barat. Ia menjadi komisaris di kedua perusahaan itu.

Tatkala krisis keuangan 1997-1998 melanda Indonesia, Texmaco Group menjadi salah satu kelompok bisnis penerima dana talangan BLBI, yang sekarang menjadi utang. Pada Desember 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan utang Texmaco berada di angka Rp29 triliun dan 80,5 juta dolar AS.

Saat itu, Satgas BLBI menyita sejumlah aset Texmaco tdak tidak cukup untuk melunasi utang-utangnya. Kemenkeu kemudian mengajukan permohonan pencegahan atas nama Marimutu pada 26 Januari 2022.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Marimutu Sinivasan kepada Kementerian Keuangan, PT Bank BNI Tbk, serta PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) pada 23 Desember 2013.

Marimutu Menang Gugatan Melawan Kemenkeu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan pendiri Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, terhadap PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), BNI, dan Kementerian Keuangan. Pengadilan menyatakan, perjanjian restrukturisasi utang atau Master Restructuring Agreement(MRA) yang diteken pemerintah dan Texmaco pada 23 Mei 2001, tidak sah.

"Batal karena merupakan perbuatan melawan hukum," kata hakim ketua, Muhammad Razzad, pada saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 23 Desember 2013.

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan gugatan lainnya, yakni pengembalian aset perusahaan Texmaco dan pengembalian dua perusahaan yang dibentuk pemerintah dan Texmaco, yaitu PT Bina Prima Perdana dan PT Jaya Perkasa Engineering, kepada posisi semula. ”Semua yang berdasarkan MRA tersebut tidak sah,” kata Razzad.

Ini bermula dari gugatan Marimutu terhadap BNI, PPA, dan Kementerian Keuangan. Marimutu menggugat pemerintah membayar ganti rugi Rp 18,82 triliun.  

Dalam gugatannya, Marimutu mempersoalkan hak tagih pemerintah sebesar Rp 29,36 triliun yang tercantum dalam Akta Restrukturisasi tertanggal 16 Juni 2005. Padahal, menurut Marimutu, data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mencatat utang yang belum lunas alias outstanding credit hingga 31 Desember 1999, sebesar Rp 8 triliun.

Namun, dalam putusan tersebut hakim menyatakan tidak mengabulkan gugatan Texmaco agar PPA, BNI, dan Kementerian Keuangan membayar ganti rugi sebesar Rp 18,82 triliun.

Menanggapi putusan itu, PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi. 

Perjalanan Kasus  Marimutu Sinivasan

- 1997/1998 Texmaco Group Menerima Dana Talangan BLBI

- Januari 2004 Texmaco memiliki utang Rp29,04 triliun kepada negara lewat BPPN

- Maret 2006 Marimutu Sinivasan kabur dan menjadi buronan

- 8 Mei 2008 Marimutu Sinivasan menyerahkan diri ke Mabes Polri setelah kabur ke Singapura dan India

- Desember 2013 Marimutu Sinivasan kembali menguasai Texmaco setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya

- 9 April 2021 Presiden Jokowi membentuk Satgas BLBI untuk menagih utang Rp108 triliun dari para obligor dan debitro BLBI

- 24 Desember 2021 Satgas BLBI menyita 10 aset Texmaco Group di Kota Batu, Jawa Timur berupa tanah seluas 83.230 meter persegi bekas pabrik tekstil PT Wasta Indah

- 30 Desember 2021 Marimutu Sinivasan menggugat Kemenkeu ke PN Jakarta Selatan untuk memastikan nilai utangnya.

- 26 Januari 2022 Imigrasi mencegah Marimutu Sinivasan ke luar negeri

- 15 Juni 2023 Kemenkeu menerbitkan surat pemberitahuan sisa utang Texmaco Group sebesar Rp 31,72 triliun dan 3,91 miliar dolar AS.

25-29 Mei 2024 Marimutu Sinivasan ke Dubai, Uni Emirat Arab

3 Juni 2024 Marimutu Sinivasan kembali dicegah ke luar negeri oleh Imgrasi yang akan berlaku sampai 3 Desember 2024.

AYU CIPTA | AGUNG SEDAYU | MAJALAH TEMPO

Pilihan Editor  Setahun Tragedi Pulau Rempang, Siapa Sosok di Balik Proyek Rempang Eco City?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, Pakar Hukum Unud: Wajar, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Hilang Kepercayaan

7 jam lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, Pakar Hukum Unud: Wajar, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Hilang Kepercayaan

Ribuan hakim cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk menuntut kenaikan gaji dan tunjangan. Begini respons pakar hukum Universitas Udayana (Unud).


Azwar Anas: Kemenpan RB Siapkan Berbagai Kebutuhan Pemerintahan Prabowo-Gibran

18 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas saat ditemui usai Rapat Koordinasi Tim Nasional OECD dan peluncuran Portal Aksesi OECD di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Azwar Anas: Kemenpan RB Siapkan Berbagai Kebutuhan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menepis pertanyaan tentang kelanjutan dirinya di pemerintahan.


MA Sebut Sri Mulyani Sudah Setujui Kenaikan Gaji Hakim

21 jam lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
MA Sebut Sri Mulyani Sudah Setujui Kenaikan Gaji Hakim

Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto menyebut Menkeu Sri Mulyani sudah menandatangani rencana kenaikan gaji pokok hakim.


Soal Deflasi 5 Bulan, Ini Bedanya Pendapat Sri Mulyani dengan Pengusaha dan Pengamat

22 jam lalu

Seorang pedagang menunggu pembeli di Pasar Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dua Dreamland, Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 30 Agustus 2022. Sepinya pedagang di pasar tersebut salah satunya diakibatkan kurangnya pendapatan dikarenakan para pembeli lebih memilih dagangan yang dijual pada lapak pasar liar yang dibuka pedagang di pinggir jalan umum dan lebih dekat dengan permukiman warga. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Soal Deflasi 5 Bulan, Ini Bedanya Pendapat Sri Mulyani dengan Pengusaha dan Pengamat

Kalangan pengusaha khawatir deflasi ini menyebabkan menurunnya daya beli, sementara pemerintah tidak melihatnya berkaitan dengan daya beli.


Kenapa Sri Mulyani Sebut Deflasi Berbulan-bulan Justru Positif Meski Pengusaha dan Ekonom Cemas?

22 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara 8th Annual Islamic Finance Conference (AIFC) di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Kenapa Sri Mulyani Sebut Deflasi Berbulan-bulan Justru Positif Meski Pengusaha dan Ekonom Cemas?

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut deflasi yang terjadi berturut-turut selama 5 bulan justru positif. Pengusaha dan ekonom justru cemas.


Ada Pemda Manipulasi Data Demi Insentif, Menko Airlangga: Harus Dikasih Sanksi

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat acara
Ada Pemda Manipulasi Data Demi Insentif, Menko Airlangga: Harus Dikasih Sanksi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pemda yang memanipulasi data demi mendapat insentif dihukum.


Kasus Pemda Manipulasi Data BPS Demi Insentif, Sri Mulyani Konfirmasi ke Tito Karnavian

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Tony Hartawan
Kasus Pemda Manipulasi Data BPS Demi Insentif, Sri Mulyani Konfirmasi ke Tito Karnavian

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait kasus Pemda manipulasi data BPS.


Ekonom Beberkan Kriteria Menteri Keuangan di Era Pemerintahan Prabowo Subianto

2 hari lalu

Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/3/2023) Tempo/Tony Hartawan
Ekonom Beberkan Kriteria Menteri Keuangan di Era Pemerintahan Prabowo Subianto

Ekonom UPN Veteran Jakarta mengatakan menteri di bidang ekonomi pada pemerintahan Prabowo Subianto harus diisi sosok yang inovatif dan visioner.


Sektor Jasa RI Didominasi Pekerjaan Informal, Ekonom Ini Sayangkan Nilai Tambah yang Rendah

3 hari lalu

Sektor pariwisata sangat terdampak pandemi virus corona. Terutama ancaman bagi pekerja informal sektor pariwisata. Dok. Kemenparekraf
Sektor Jasa RI Didominasi Pekerjaan Informal, Ekonom Ini Sayangkan Nilai Tambah yang Rendah

Sektor jasa sebagai penopang ekonomi nasional ternyata masih memiliki nilai tambah yang rendah. Apa sebabnya?


Sri Mulyani Jadi Pembicara Konferensi Bank Dunia dan IMF di Amerika, Bahas Apa Saja?

4 hari lalu

Sri Mulyani berbicara di Fiscal Forum, Spring Meeting IMF, Washington DC, Minggu, 21 April 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Sri Mulyani Jadi Pembicara Konferensi Bank Dunia dan IMF di Amerika, Bahas Apa Saja?

Sri Mulyani hadir bersama dengan beberapa pemangku kepentingan global untuk membahas bentuk ekonomi dunia dalam 20-30 tahun mendatang.