Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Awal Mula Marimutu Sinivasan Texmaco Terjerat Utang Rp95 T ke Negara

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Obligor BLBI yang juga Bos Texmaco Marimutu Sinivasan saat ditangkap petugas Imigrasi Entikong, Ahad, 8 September 2024. Foto dok Imigrasi Entikong
Obligor BLBI yang juga Bos Texmaco Marimutu Sinivasan saat ditangkap petugas Imigrasi Entikong, Ahad, 8 September 2024. Foto dok Imigrasi Entikong
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Marimutu Sinivasan kembali menjadi perhatian ketika petugas Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, berhasil mencegah keberangkatan obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diduga hendak ke Kuching, Malaysia, Minggu, 8 September  2024.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat  Muhammad Tito Ardianto menyatakan  petugas Kantor Imigrasi di Lintas Batas Entikong berhasil mencegah upaya bos Texmaco Group, yang dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan Kementerian Keuangan karena tunggakan utang puluhan triliun rupiah ke negara

"Saat itu yang bersangkutan diketahui berada di dalam mobil Alphard hendak masuk ke wilayah Kuching, Malaysia," kata Tito. 

Pria 86 tahun itu berencana meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, diketahui jika dia termasuk dalam daftar cekal Kementerian Keuangan. Sehingga terhadap yang bersangkutan langsung diamankan. 

Sebelumnya, Marimutu bebas pergi ke luar negeri seperti dilakukannya pada 25 Mei 2024. Dengan dalih berobat, ia pergi ke Dubai selama 4 hari dan kembali ke Jakarta. Pada saat itu, ia sudah lepas dari cegah yang dilakukan Kementerian Keuangan karena sudah berakhir pada 23 Desember 2023 dan tidak diperpanjang.

Bos Texmaco itu masuk daftar cegah karena menjadi obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang masih menunggak pembayaran utang sebesar Rp31,72 triliun dan 3,91 miliar dolar AS, yang jika dijumlah akan mencapai Rp95 triliun lebih.

Marimutu, 86 tahun, pernah menggugat Kementerian Keuangan pada 30 Desember 2021 untuk memperoleh kepastian nilai utang Texmaco. “Saya memiliki komitmen iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban saya kepada negara,” katanya.

Menurut Majalah Tempo, 16 Juni 2024, masa keemasan Marimutu Sinivasan telah berlalu. Sehari-hari dia dikabarkan berkantor di Lantai 15 Centennial Tower, Jalan Gator Subroto, Jakarta Selatan. Di lantai itu terdapat papan nama PT Multikarsa Investama dan Texmaco Group.

Kerajaan bisnis Texmaco dikabarkan tinggal menyisakan sayap perusahaan, di antaranya PT Perkasa Heavyndo Engineering dan PT Texmaco Perkasa Engineering di Jawa Barat. Ia menjadi komisaris di kedua perusahaan itu.

Tatkala krisis keuangan 1997-1998 melanda Indonesia, Texmaco Group menjadi salah satu kelompok bisnis penerima dana talangan BLBI, yang sekarang menjadi utang. Pada Desember 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan utang Texmaco berada di angka Rp29 triliun dan 80,5 juta dolar AS.

Saat itu, Satgas BLBI menyita sejumlah aset Texmaco tdak tidak cukup untuk melunasi utang-utangnya. Kemenkeu kemudian mengajukan permohonan pencegahan atas nama Marimutu pada 26 Januari 2022.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Marimutu Sinivasan kepada Kementerian Keuangan, PT Bank BNI Tbk, serta PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) pada 23 Desember 2013.

Marimutu Menang Gugatan Melawan Kemenkeu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan pendiri Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, terhadap PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), BNI, dan Kementerian Keuangan. Pengadilan menyatakan, perjanjian restrukturisasi utang atau Master Restructuring Agreement(MRA) yang diteken pemerintah dan Texmaco pada 23 Mei 2001, tidak sah.

"Batal karena merupakan perbuatan melawan hukum," kata hakim ketua, Muhammad Razzad, pada saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 23 Desember 2013.

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan gugatan lainnya, yakni pengembalian aset perusahaan Texmaco dan pengembalian dua perusahaan yang dibentuk pemerintah dan Texmaco, yaitu PT Bina Prima Perdana dan PT Jaya Perkasa Engineering, kepada posisi semula. ”Semua yang berdasarkan MRA tersebut tidak sah,” kata Razzad.

Ini bermula dari gugatan Marimutu terhadap BNI, PPA, dan Kementerian Keuangan. Marimutu menggugat pemerintah membayar ganti rugi Rp 18,82 triliun.  

Dalam gugatannya, Marimutu mempersoalkan hak tagih pemerintah sebesar Rp 29,36 triliun yang tercantum dalam Akta Restrukturisasi tertanggal 16 Juni 2005. Padahal, menurut Marimutu, data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mencatat utang yang belum lunas alias outstanding credit hingga 31 Desember 1999, sebesar Rp 8 triliun.

Namun, dalam putusan tersebut hakim menyatakan tidak mengabulkan gugatan Texmaco agar PPA, BNI, dan Kementerian Keuangan membayar ganti rugi sebesar Rp 18,82 triliun.

Menanggapi putusan itu, PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi. 

Perjalanan Kasus  Marimutu Sinivasan

- 1997/1998 Texmaco Group Menerima Dana Talangan BLBI

- Januari 2004 Texmaco memiliki utang Rp29,04 triliun kepada negara lewat BPPN

- Maret 2006 Marimutu Sinivasan kabur dan menjadi buronan

- 8 Mei 2008 Marimutu Sinivasan menyerahkan diri ke Mabes Polri setelah kabur ke Singapura dan India

- Desember 2013 Marimutu Sinivasan kembali menguasai Texmaco setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya

- 9 April 2021 Presiden Jokowi membentuk Satgas BLBI untuk menagih utang Rp108 triliun dari para obligor dan debitro BLBI

- 24 Desember 2021 Satgas BLBI menyita 10 aset Texmaco Group di Kota Batu, Jawa Timur berupa tanah seluas 83.230 meter persegi bekas pabrik tekstil PT Wasta Indah

- 30 Desember 2021 Marimutu Sinivasan menggugat Kemenkeu ke PN Jakarta Selatan untuk memastikan nilai utangnya.

- 26 Januari 2022 Imigrasi mencegah Marimutu Sinivasan ke luar negeri

- 15 Juni 2023 Kemenkeu menerbitkan surat pemberitahuan sisa utang Texmaco Group sebesar Rp 31,72 triliun dan 3,91 miliar dolar AS.

25-29 Mei 2024 Marimutu Sinivasan ke Dubai, Uni Emirat Arab

3 Juni 2024 Marimutu Sinivasan kembali dicegah ke luar negeri oleh Imgrasi yang akan berlaku sampai 3 Desember 2024.

AYU CIPTA | AGUNG SEDAYU | MAJALAH TEMPO

Pilihan Editor  Setahun Tragedi Pulau Rempang, Siapa Sosok di Balik Proyek Rempang Eco City?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Masa Kerja Satgas BLBI Selesai Akhir Tahun Ini, Ekonom: Butuh Tindakan Tegas agar Obligor Bayar Utang

1 hari lalu

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira usai diskusi mengenai hasil survei persepsi publik terhadap JETP di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2023.  TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Masa Kerja Satgas BLBI Selesai Akhir Tahun Ini, Ekonom: Butuh Tindakan Tegas agar Obligor Bayar Utang

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira mengatakan butuh sosok pemimpin Satgas BLBI yang tegas untuk menjalankan hak tagih negara kepada obligor.


Aset Pribadi Disita Satgas BLBI, Andri Tedjadharma: Saya Bukan Pengemplang BLBI

3 hari lalu

Andri Tedjadharma sebagai Pemegang Saham Bank Centris Internasional. TEMPO/ Halgi Mashalfi
Aset Pribadi Disita Satgas BLBI, Andri Tedjadharma: Saya Bukan Pengemplang BLBI

Andri Tedjadharma pemegang saham Bank Centris Internasional tak terima disebut penanggung utang BLBI. Kini rumah pribadinya disita satgas BLBI


Asia Pacific Fibers Bantah Ada Relasi dengan Texmaco Group dan Marimutu Sinivasan

3 hari lalu

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban usai acara serah terima aset properti eks BLBI di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Asia Pacific Fibers Bantah Ada Relasi dengan Texmaco Group dan Marimutu Sinivasan

PT Asia Pacific Fibers Tbk membantah pernyataan bahwa mereka adalah anak perusahaan Texmaco Group milik Marimutu Sinivasan, obligor BLBI


Rumah Pribadi Andri Tedjadharma Disita Satgas: Saya Bukan Pengemplang BLBI

3 hari lalu

Andri Tedjadharma sebagai Pemegang Saham Bank Centris Internasional. TEMPO/ Halgi Mashalfi
Rumah Pribadi Andri Tedjadharma Disita Satgas: Saya Bukan Pengemplang BLBI

Andri Tedjadharma pemegang saham Bank Centris Internasional tak terima disebut penanggung utang BLBI.


Kata Gerindra Soal Menteri Prabowo: Para Profesional hingga Muncul Nama dari Sumber Tak Resmi

3 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan pers soal RUU Pilkada di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Pilkada batal untuk disahkan dan Pilkada serentak 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kata Gerindra Soal Menteri Prabowo: Para Profesional hingga Muncul Nama dari Sumber Tak Resmi

Dasco Gerindra belum dapat membeberkan jumlah menteri Prabowo di kabinet mendatang karena masih dapat berubah.


Kabar Sri Mulyani dan Sugiono Jadi Menteri di Kabinet Prabowo, Dasco Beri Respons

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membagikan momen bersama Wamenkeu Thomas Djiwandono saat melaporkan perkembangan APBN kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto pada Senin, 9 September 2024 lewat unggahan di Instagram (Sumber: IG @smindrawati).
Kabar Sri Mulyani dan Sugiono Jadi Menteri di Kabinet Prabowo, Dasco Beri Respons

Sinyal kuat jika Sri Mulyani menjadi Menkeu dan Sugiono menjadi Menlu di Kabinet Prabowo. Apa kata Sufmi Dasco?


Celios soal Utak-Atik Dana Makan Bergizi Gratis: Tidak ada Kebijakan yang Gratis

4 hari lalu

Menu makan bergizi gratis di SDN 04 Cipayung Pagi, Jakarta Timur pada Senin, 26 Agustus 2024 terdiri dari nasi, ayam, orek tempe, capcay, jagung dan buah anggur. TEMPO/Desty Luthfiani
Celios soal Utak-Atik Dana Makan Bergizi Gratis: Tidak ada Kebijakan yang Gratis

Pengalokasian dana untuk program ambisius pemerintahan Prabowo-Gibran, yaitu makan bergizi gratis masih menimbulkan polemik di masyarakat.


Politikus Gerindra Bilang Prabowo Sering Bahas APBN dengan Sri Mulyani atas Persetujuan Jokowi

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membagikan momen bersama Wamenkeu Thomas Djiwandono saat melaporkan perkembangan APBN kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto pada Senin, 9 September 2024 lewat unggahan di Instagram (Sumber: IG @smindrawati).
Politikus Gerindra Bilang Prabowo Sering Bahas APBN dengan Sri Mulyani atas Persetujuan Jokowi

Dasco mengatakan, brainstorming antara Prabowo, Sri Mulyani dan Tommy bukan hanya saat itu saja.


Tetapkan 8 Emiten Tak Wajib Bikin Laporan. OJK: Perusahaan-perusahaan Itu Sudah Pailit

4 hari lalu

Bus Perkasa produksi Texmaco saat pameran Gaikindo Expo 2001 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), 23 Juli 2001. Dok. TEMPO/Hendra Suhara
Tetapkan 8 Emiten Tak Wajib Bikin Laporan. OJK: Perusahaan-perusahaan Itu Sudah Pailit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan delapan perusahaan publik atau emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman. Delapan emiten itu telah pailit.


Mau Kabur ke Malaysia, Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Baru Sekali Cicil Utang ke Pemerintah

5 hari lalu

Pemilik Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, saat diperiksa petugas imigrasi di perbatasan Indonesia-Malayasia di Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024 (Foto: Istimewa)
Mau Kabur ke Malaysia, Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Baru Sekali Cicil Utang ke Pemerintah

Satgas BLBI telah menyita aset-aset Marimutu Sinivasan sebesar Rp 6,044 triliun dan melelang sejumlah aset untuk menutup utang bos Texmaco itu.