TEMPO.CO, Jakarta - Setahun lalu, tepatnya Kamis, 7 September 2023, warga Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau bentrok dengan ribuan aparat gabungan tentara dan polisi. Peristiwa itu buntut penolakan warga setempat terkait wacana pemerintah merombak Pulau Rempang menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) bertajuk Rempang Eco City.
Warga Pulau Rempang menolak digusur dan direlokasi ke Pulau Galang. Musababnya, mereka mengklaim wilayah tersebut telah lama mereka tinggali sejak sebelum kemerdekaannya. Banyak nilai sejarah yang akan hilang jika perkampungan tua di Pulau Rempang akan digusur.
Di sisi lain pemerintah mengatakan bahwa Pulau Rempang telah diserahkan kepada entitas pengusaha sejak awal 2000-an dalam bentuk hak guna usaha alias HGU. Namun, lahan tersebut tak kunjung digarap oleh investor dan tak pernah dikunjungi. Namun, pada 2021, saat investor masuk, wilayah tersebut ternyata berpenghuni.
Lantas siapakah sosok di balik proyek Rempang Eco City pemilik HGU tersebut?
Rencana pembangunan proyek ini sebenarnya dimulai pada 26 Agustus 2004 silam. Saat itu, pemerintah melalui Badan Pengusahaan atau BP Batam dan Pemerintah Kota Batam menyerahkan hak eksklusif atas pengembangan serta pengelolaan Pulau Rempang, Pulau Setokok, dan sebagian Pulau Galang kepada PT Makmur Elok Graha (MEG). Perjanjian tersebut diteken oleh Tomy Winata, mewakili PT MEG.
Tertunda 18 tahun, proyek pembangunan ini kembali dihidupkan setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi China beberapa waktu sebelumnya. Jokowi membawa oleh-oleh dari Negeri Tirai Bambu, Xinyi Group akan berinvestasi di Pulau Rempang dalam bentuk pembangunan pabrik kaca. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Batam, BP Batam, dan PT MEG bekerja sama untuk mempercepat proses pembangunannya.
Kawasan Rempang Eco City tersebut dibangun dengan luas kurang lebih 165 km persegi. Dalam pengembangannya, PT MEG bakal menyiapkan Pulau Rempang sebagai kawasan industri, perdagangan, hingga wisata yang terintegrasi. Proyek itu diharapkan bisa mendorong peningkatan daya saing Indonesia dari Singapura dan Malaysia.
Saat itu, total investasi pengembangan Eco City Area Batam Rempang mencapai Rp 43 triliun. PT MEG juga telah menggandeng Xinyi International Investment Limited, calon investor yang bakal membangun pusat pengolahan pasir kuarsa dan pasir silika di Rempang. Pemerintah mengklaim komitmen investasi Xinyi bakal mencapai Rp 381 triliun hingga 2080.
Dengan nilai investasi tersebut, pengembangan Pulau Rempang diharapkan dapat memberi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi (spillover effect) bagi Kota Batam serta kabupaten atau kota lain di Provinsi Kepri. Pemerintah Republik Indonesia juga menargetkan, pengembangan Rempang Eco-City dapat menyerap lebih kurang 306 ribu tenaga kerja hingga 2080 mendatang.
Namun, pembangunan proyek Rempang Eco City mendapat penolakan dari masyarakat adat di Pulau Rempan. Ribuan warga yang berasal dari 16 kampung tua di Rempang menolak direlokasi karena akan ada pembangunan proyek tersebut. Penolakan itu berujung bentrok warga dengan aparat keamanan gabungan pada Kamis pekan lalu, 7 September 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.
Ribuan aparat gabungan TNI dan Polri memaksa masuk ke perkampungan warga hari itu. Kedatangan aparat tersebut guna memasang patok tanda batas lahan untuk proyek Rempang Eco City. Masyarakat adat menolak kedatangan mereka dan melakukan pemblokiran dengan menebang pohon hingga meletakkan blok kontainer di tengah jalan.
Namun, aparat gabungan bersikukuh merangsek masuk ke pemukiman warga. Dalam prosesnya, mereka bahkan menembakkan gas air mata untuk memukul mundur warga. Bahkan, semburan gas air mata tersebut sampai ke arah sekolah. Hal ini membuat para guru berlarian membawa murid-murid pergi melalui pintu belakang sekolah.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Senin, 11 September 2023, ribuan masyarakat adat Melayu Kepri menggeruduk kantor BP Batam. Mereka menyampaikan beberapa tuntutannya. Mulai dari menolak penggusuran, mendesak TNI dan Polri membubarkan posko yang didirikan di Rempang Galang, menghentikan intimidasi kepada orang Melayu, dan menuntut Jokowi membatalkan penggusuran kampung tua Pulau Galang.
Aksi tersebut sempat menyebabkan ricuh merusak kaca-kaca dan pagar kantor BP Batam. Massa membubarkan diri setelah ditembakkan gas air mata. Buntut dari aksi tersebut, sebanyak 43 orang warga Rempang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan saat demo penolakan pengembangan Kawasan Rempang Eco City yang terjadi pada 7 dan 11 September 2023.
“Sebanyak 26 ditetapkan sebagai tersangka di Polresta kasus tanggal 11 September, tambah delapan yang tanggal 7 September. Di Polda aKepri da sembilan tersangka, jadi total 43,” ujar Kapolresta Barelang Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 15 September 2023
Selanjutnya: Profil Tomy Winata Pemegang HGU Pulau Rempang