TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menetapkan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita dari Rp 14 ribu menjadi Rp 15.700. Zulhas mengklaim kenaikan itu telah mempertimbangkan harga bahan baku dan harga beli masyarakat.
”HET ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat. Kami sudah melakukan kajian. Semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat,” kata Zulhas dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin, 19 Agustus 2024.
Keputusan naiknya harga MinyaKita resmi berlaku seiring keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024. Lewat aturan itu, pemerintah menghapus peredaran minyak goreng curah dan meminta masyarakat beralih ke minyak goreng kemasan MinyaKita.
Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari regulasi minyak goreng sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022. Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya MinyaKita, pemerintah menambahkan ukuran kemasan 500 mililiter—melengkapi ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter yang sebelumnya telah beredar di masyarakat.
Zulhas mengatakan, penerbitan aturan yang mulai berlaku 14 Agustus 2024 ini bertujuan meningkatkan pasokan MinyaKita di masyarakat. Hal ini diperlukan untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng dan mengendalikan inflasi. Mengingat MinyaKita kini telah banyak diminati masyarakat, di luar minyak goreng dengan jenama premium.
“Target pasokan MinyaKita per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250 ribu ton kepada masyarakat,” kata Zulhas.
Kendati mengalami kenaikan, Zulhas menyebut harga MinyaKita masih berada di bawah harga minyak goreng kemasan premium. Di sejumlah lokapasar atau marketplace, harga minyak goreng premium dari berbagai jenama terpantau berada di kisaran Rp 18 ribu.
Pilihan Editor: Makanan Mengandung Gula, Garam, dan Lemak akan Dikenai Cukai, GAPMMI: Tidak Ada Gunanya