TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) meminta pemerintah agar berhati-hati dalam pengenaan cukai untuk makanan yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini akan mengutip cukai dan membatasi GGL dalam makanan dan minuman.
Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman mengatakan asosiasinya meminta pemerintah mengkaji ulang rencana ini. Dia menyebut pengenaan cukai ini bukan solusi untuk mengurangi konsumsi gula, garam, dan lemak pada masyarakat.
“Pengenaan cukai itu tidak ada gunanya,” kata Adhi dalam konferensi pers Asia Indonesia di Artotel, Senayan, Jakarta, pada Senin, 19 Agustus 2024.
Adhi mengatakan asosiasinya mendukung rencana pemerintah untuk mencegah penyakit tidak menular (PTM) melalui pembatasan gula, garam, dan lemak. Namun, ia tak setuju dengan pengenaan cukai terhadap makanan yang mengandung gula, garam, dan lemak.
Dia mengatakan pemanis dalam makanan bukan satu-satunya penyebab penyakit tidak menular, tapi ada banyak makanan atau minuman lain.
“Kita kebanyakan makan nasi juga bisa diabetes. Kita sehari dijejali mangga pasti kencing manis juga,” kata dia.
Oleh karena itu, Adhi menyebut asosiasinya lebih memilih untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat tentang konsumsi makanan dan minuman yang sehat dan bergizi seimbang. Dia menyebut kesadaran konsumen ini lebih penting daripada pengenaan cukai.
“Saya kira yang penting harus sama-sama mengedukasi konsumen. Pembatasan diri sendiri, jangan diri sendiri tidak tahu batas,” kata dia.
Selanjutnya: Selain itu, rencana pemerintah untuk mengenai cukai terhadap makanan....