Selain itu, rencana pemerintah untuk mengenai cukai terhadap makanan yang mengandung gula, garam, dan lemak akan berdampak luas. Dia mengatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini akan berdampak tak hanya ke industri makanan.
“Ternyata isinya luar biasa, di luar dugaan. Bukan hanya industri makanan dan minuman, banyak industri lain akan terdampak luar biasa,” kata dia.
Menurut Adhi, aturan itu harus dijelaskan secara terang apa saja bahan yang bisa menyebabkan penyakit tidak menular hasil dari konsumsi gula, garam, dan lemak. Dia mengatakan kalau tak didefinisikan akan berdampak ke jenis makanan yang luas.
“Itu harus didefinisikan. Itu mau makan apa coba. Itu sangat luar biasa. Itu pasal yang perlu dibahas lebih lanjut,” kata dia.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan ini akan berdampak pada industri makanan. Aturan yang terbit pada pada 26 Juli 2024 itu akan mengutip cukai dan membatasi kadar gula, garam, dan lemak dalam makanan dan minuman.
Regulasi ini akan berdampak kepada para pelaku industri di sektor makanan dan minuman. Aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan ini akan mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak. Pemerintah pusat melalui aturan ini akan menentukan batas maksimal kandungan GGL dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
Klausul lain dari regulasi ini, misalnya, pada pasal 195 mengatakan setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji, wajib memenuhi batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak. Selain itu, mereka juga wajib mencantumkan label gizi pada kemasan atau media informasi.
Pilihan Editor: Zulhas Terbitkan Aturan soal DMO Minyak Goreng Rakyat: Hanya Ada MinyaKita