Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaringan Masyarakat Sipil Beri Rekomendasi soal BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, Apa Isinya?

image-gnews
Jaringan Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Jaringan Komunitas untuk BPJS Ketenagakerjaan (JKU BPJS TK) menyerahkan 'Kertas Posisi' berisi rekomendasi atau masukan terhadap Revisi Permenaker No. 5 Tahun 2021 pada Selasa, 13 Agustus 2024. TEMPO/Hendri Agung Pratama
Jaringan Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Jaringan Komunitas untuk BPJS Ketenagakerjaan (JKU BPJS TK) menyerahkan 'Kertas Posisi' berisi rekomendasi atau masukan terhadap Revisi Permenaker No. 5 Tahun 2021 pada Selasa, 13 Agustus 2024. TEMPO/Hendri Agung Pratama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Komunitas untuk BPJS Ketenagakerjaan (JKU BPJS TK) menyerahkan Kertas Posisi kepada Sekertaris Jendral Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi.

Kertas Posisi tersebut berisi masukan atau rekomendasi atas Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2021. Hal ini dilakukan karena terjadi penolakan terhadap pengajuan klaim manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari komunitas transpuan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami menyerahkan kajian kertas posisi usulan revisi Permenaker nomor 5 tahun 2021 perihal sistem pendaftaran dan klaim BPJS Ketenagakerjaan terutama untuk peserta bukan penerima upah (BPU)," kata Koordinator JKU BPJS TK Hartoyo saat jumpa pers di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Agustus 2024.

Ia mengatakan bahwa aduan ke Kemnaker kali ini adalah penolakan JKM terhadap komunitas atau kelompok transpuan. Hartoyo datang ke kantor Kemnaker didampingi oleh Organisasi Suara Kita. Salah satu peran organisasi ini adalah mendampingi komunitas transpuan yang kerap mendapatkan diskriminasi. Kendati demikian, masalah ini sudah terjadi pada berbagai kelompok secara umum.

Hartoyo menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua kepesertaan yaitu Pekerja Upah (PU) dan Bukan Pekerja Upah (BPU). Dengan kata lain, PU adalah pekerja formal dan BPU adalah pekerja informal. Para transpuan yang didampingi Suara Kita masuk dalam kategori BPU. "Ya pokoknya orang-orang miskin dengan pekerjaan seperti tukang pijat dan pengamen," katanya.

Sepanjang 2022-2024, kata Hartoyo, sudah terdapat sembilan orang transpuan yang didampingi Sura Kita yang mendapatkan penolakan JKM . Dari sembilan kasus tersebut, beberapa di antaranya hanya memperoleh sebagian uang jaminan dan selebihnya lagi tidak mendapatkan uang jaminan sama sekali.

JK BPJS TK, kata Hartoyo, mempermasalahkan BPJS Ketenagakerjaan yang menolak sejumlah klaim JKM dari peserta. Padahal, katanya, mereka adalah peserta terdaftar resmi yang membayar iuran setiap bulannya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permenaker No. 5 Tahun 2021, Hartoyo meneruskan, merupakan acuan teknis bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelengarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Peraturan ini memuat banyak pasal multi tafsir dan ketentuan yang belum diatur. Hal ini mengakibatkan kekosongan hukum yang merugikan hak peserta dan ahli warisnya untuk memperoleh manfaat dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

"Masalahnya Permenaker ini ada bolongnya jadi kayak ada kekosongan. Misalnya soal wasiat, soal pendaftaran, soal apakah BPJS itu boleh menolak klaim dengan alasan gak bekerja, sakit menahun dan lainnya. Semua di Permenaker gak terlalu detail, gak jelas. Akibatnya BPJS ini dalam tanda kutip kayak buat ide-ide sendiri atau jadi kayak punya wewenang sendiri," ujar Hartoyo.

Kertas putih tersebut memuat masukan atau rekomendasi terhadap pasal-pasal bermasalah dalam Permenaker No. 5 Tahun 2021. Rekomendasi-rekomendasi tersebut, kata Hartoyo, memiliki semangat agar ke depannya tidak ada lagi peserta dan ahli warisnya yang tidak mendapatkan manfaat program Jamin Sosial Ketenagakerjaan (JSK).

Salah satu solusi penting yang diajukan oleh JKU BPJS TK kepada BPJS Ketenagakerjaan adalah mencatat pihak-pihak yang ditunjuk oleh peserta untuk mengklaim manfaat jaminan. Hal tersebut akan memperjelas siapa yang akan menerima manfaat jaminan setelah peserta meninggal.

Pilihan Editor: Serikat Buruh Gugat ke MK untuk Cabut UU Tapera, Siapa Lagi Tolak Kewajiban Tapera?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPJS Ketenagakerjaan Raih 6 Penghargaan The Best Contact Center Indonesia Award 2024

1 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan memperoleh penghargaan pada kompetisi The Best Contact Center Indonesia Award 2024  yang diselenggarakan oleh Indonesia Contact Center Association (ICCA) pada tanggal tanggal 19 Agustus 2024 hingga 5 September 2024. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Raih 6 Penghargaan The Best Contact Center Indonesia Award 2024

Raihan prestasi bergengsi ini menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan kualitas terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

1 hari lalu

Pengemudi ojek online menggeruduk kantor Gubernur DIY di Kepatihan Yogyakarta, Kamis (29/8). Tempo/Pribadi Wicaksono
Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

pemerintah Indonesia perlu menjadikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Platform yang diterbitkan Singapura sebagai benchmark atau pembanding untuk menerbitkan aturan serupa di tanah air


Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

4 hari lalu

Ketua Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo hadir untuk melakukan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Senin, 1 Agustus 2022. KPU mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

Setelah mengakuisi PT Tripar Multivision Tbk, PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) milik Hary Tanoe memperkuat portofolionya di industri hiburan.


Asosiasi Driver Online Minta Ada Payung Hukum untuk Jamin Hak-Hak Pekerja Informal

4 hari lalu

Ilustrasi ojek online perempuan. Foto Grab
Asosiasi Driver Online Minta Ada Payung Hukum untuk Jamin Hak-Hak Pekerja Informal

Asosiasi Driver Online (ADO) minta ada payung hukum untuk lindungi para pekerja informal agar kementerian tak saling lempar.


Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

5 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

Kemnaker sebut Indonesia tak harus mengikuti jejak Singapura mengatur pekerja informal atau pekerja platform.


Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

7 hari lalu

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Menonaktifkan BPJS Kesehatan tidak perlu mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukannya secara online.


Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

8 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

Pemerintah melalui OJK akan mengeluarkan aturan baru soal pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib. Untuk apa?


OJK Sebut Tak Ada Badan Baru untuk Urus Dana Pensiun Tambahan

8 hari lalu

Untuk mempersiapkan dana pensiun, sudah saatnya melakukan riset instrumen investasi yang tepat. Berikut rekomendasi investasi untuk dana pensiun. Foto: Canva
OJK Sebut Tak Ada Badan Baru untuk Urus Dana Pensiun Tambahan

OJK menyebut program dana pensiun tambahan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.


Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Syaratnya

9 hari lalu

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Syaratnya

Ketahui panduan lengkap pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan secara online via WhatsApp dan aplikasi Mobile JKN.


Hari Pelanggan Nasional 2024, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Layanan Digital JMO untuk Mudahkan Peserta

11 hari lalu

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri berfoto bersama dengan pegawai BPJS Ketenagakerjaan di Makassar, pada 4 September 2024. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Hari Pelanggan Nasional 2024, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Layanan Digital JMO untuk Mudahkan Peserta

BPJS Ketenagakerjaan mendorong peserta untuk memanfaatkan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan membuka booth layanan di setiap kantor cabang.