Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang bisa diikuti oleh warga negara Indonesia. Tetapi ada beberapa kondisi di mana seseorang ingin menonaktifkan kepesertaan mereka, seperti pindah ke asuransi lain atau meninggal dunia. 

Sebelum menonaktifkan BPJS Kesehatan, berikut dokumen yang harus dipersiapkan:

- Kartu keluarga

- Identitas peserta seperti KTP

- Nomor HP peserta

- Surat kematian (bila alasannya peserta telah meninggal), dan

- Dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan.

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan

1. Edabu BPJS Kesehatan

- Mengunduh dan menginstal aplikasi Edabu BPJS Kesehatan melalui PlayStore ataupun App Store di perangkat Anda.

- Melakukan login bila sudah memiliki akun.

- Melakukan registrasi atau pendaftaran akun jika belum memiliki akun di aplikasi tersebut.

- Di halaman utama, peserta memilih menu “Mutasi Peserta”.

- Kemudian memilih menu “Data Peserta” dan menunggu hingga daftar peserta terdaftar di perusahaan tempat bekerja tampil di layar perangkat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Memilih nama peserta yang akan dinonaktifkan kepesertaannya lalu klik “Nonaktifkan Peserta”.

- Menunggu hingga proses tersebut berhasil dan status kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif.

2. Aplikasi WhatsApp

- Jika menonaktifkan lewat WhatsApp maka perlu memperhatikan jam operasional khusus yaitu di hari kerja mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB.

- Mengirimkan pesan kepada nomor layanan PANDAWA BPJS Kesehatan di nomor 0812 - 1294 - 5526

- Format pesan yang dikirim yaitu : Nama pelapor - Nama peserta BPJS Kesehatan yang statusnya akan dinonaktifkan - Nomor kepesertaan BPJS Kesehatan atau nomor KTP peserta - Nomor handphone peserta terdaftar - Kode layanan

- Menunggu hingga sistem layanan PANDAWA mengirimkan formulir pengajuan non aktif kepesertaan BPJS Kesehatan yang perlu pelapor isi sesuai identitas kepesertaan

- Setelah proses mengisi data selesai, tim dari BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor menggunakan nomor WhatsApp berbeda tapi telah terverifikasi

- Tim BPJS Kesehatan akan meminta pelapor untuk melengkapi sejumlah dokumen yaitu foto KTP, foto selfie bersama KTP, foto KK, dan surat kematian bila alasan non aktif kematian

- Selanjutnya tim BPJS Kesehatan akan mengirimkan link konfirmasi untuk Anda periksa dan menyesuaikan data.

HERZANINDYA MAULIANTI | PUTRI SAFIRA PITALOKA

Pilihan Editor: 5 Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Cara Blur Chat WhatsApp Web agar Tidak Diintip Orang Lain

6 jam lalu

WhatsApp Web. Kredit: Tech Advisor
Begini Cara Blur Chat WhatsApp Web agar Tidak Diintip Orang Lain

Tak perlu khawatir membuka WhatsApp Web di tempat umum karena ada extension untuk blur chat.


Tambah Musik ke Status WhatsApp dan Bentrokan Poco Leok di Top 3 Tekno

7 jam lalu

Ilustrasi status WhatsApp. shutterstock.com
Tambah Musik ke Status WhatsApp dan Bentrokan Poco Leok di Top 3 Tekno

Selain tambah musik ke status WhatsApp dan konflik yang memanas dari lokasi bakal proyek geothermal di Poco Leok, ada juga tips aplikasi download film


WhatsApp Siapkan Fitur Menandai Kontak Teman di Status

23 jam lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
WhatsApp Siapkan Fitur Menandai Kontak Teman di Status

Fitur WhatsApp ini memungkinkan pengguna untuk menandai kontak tertentu dalam status mereka dan mengirimi mereka pemberitahuan instan dengan penyebutan.


Mirip Instagram, Kini Pengguna Bisa Memberi 'Like' dan 'Mention' di Status WhatsApp

23 jam lalu

Logo WhatsApp pada layar ponsel. (thenextweb.com)
Mirip Instagram, Kini Pengguna Bisa Memberi 'Like' dan 'Mention' di Status WhatsApp

WhatsApp kembali merilis fitur baru, yaitu bisa memberikan suka (like) untuk dan menyebut atau menandai (mention). Mirip Instagram.


WhatsApp Siapkan Filter dan Latar Belakang untuk Layanan Video Call

1 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
WhatsApp Siapkan Filter dan Latar Belakang untuk Layanan Video Call

WhatsApp mengatakan fitur filter dan latar belakang ini masih dalam pengembangan


4 Cara Menambahkan Musik Ke Status WhatsApp dengan Mudah

1 hari lalu

Cara transfer chat Whatsapp ke HP baru. Foto: Canva
4 Cara Menambahkan Musik Ke Status WhatsApp dengan Mudah

Cara menambahkan musik ke status WA cukup mudah dilakukan. Anda bisa memanfaatkan aplikasi lain seperti video editor.


GoPay Hadirkan Fitur Split Bill untuk Mudahkan Pembayaran Patungan

1 hari lalu

Ilustrasi penggunaan fitur Split Bill di platform GoPay untuk mempermudah pembayaran bersama atau patungan. Dok. GoTo Financial
GoPay Hadirkan Fitur Split Bill untuk Mudahkan Pembayaran Patungan

GoPay memperkenalkan fitur 'Split Bill' di aplikasi untuk mempermudah berbagai pembayaran bersama atau patungan bagi pengguna.


WhatsApp Siapkan Filter dan Latar Belakang untuk Video Call, Masing-masing Punya 10 Varian

1 hari lalu

Fitur video calling di WhatsApp.techcrunch.com
WhatsApp Siapkan Filter dan Latar Belakang untuk Video Call, Masing-masing Punya 10 Varian

WhatsApp kembali menghadirkan fitur baru. Kali ini ada filter dan latar belakang yang bisa diganti sesuka hati saat video call.


BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

2 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan bersama International Labour Organization (ILO) menggelar Training of Trainers (ToT) bagi perusahaan-perusahaan sawit dari Sumatera dan Kalimantan. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

BPJS Ketenagakerjaan mencatat sepanjang tahun 2023, terdapat 370 ribu kasus kecelakaan kerja di berbagai sektor, dan sebanyak 224 ribu kasus atau 60,5 persen terjadi di sektor perkebunan sawit


Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

3 hari lalu

Kantor Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Berikut ini syarat lengkap dan cara mencairkan JHT, JK, JKK, JP, dan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan lewat JMO.