Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serikat Buruh Gugat ke MK untuk Cabut UU Tapera, Siapa Lagi Tolak Kewajiban Tapera?

image-gnews
Kelompok buruh membentangkan spanduk yang mendesak pemerintah segera mencabut peraturan tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Desakan ini disampaikan buruh di pelataran kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kelompok buruh membentangkan spanduk yang mendesak pemerintah segera mencabut peraturan tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Desakan ini disampaikan buruh di pelataran kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengajukan uji materiil UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera terhadap UUD 1945 ke MK. Pengajuan gugatan tersebut diwakilkan oleh Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSBSI, Elly Rosita dan Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Nasional KSBSI, Dedi Hardianto. 

Berdasarkan mkri.id, Haris Manalu sebagai kuasa hukum Pemohon menyebutkan, upah pekerja atau buruh mandiri masih kecil dan tidak mencukupi kebutuhan hidup layak. Namun, pekerja diharuskan membayar iuran jaminan sosial, termasuk Tapera. 

“Bahwa UU Tapera ini melanggar hak Pemohon karena mewajibkan beban biaya bagi warga negara fakir miskin dari yang seharusnya menjadi beban negara/pemerintah sebagaimana termuat dalam Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” jelas Haris, pada 6 Agustus 2024.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar MK menyatakan UU Tapera Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan 72 ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945.

Tak hanya KSBSI, terdapat pihak lain yang juga keberatan dengan Tapera, yaitu:

Asosiasi Pengusaha Apindo (Apindo)

Ketua Umum Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Solihin mengaku telah mengajukan keberatan Tapera sejak 2016.

“Selama sosialisasi program Tapera sejak 2016, DPP Apindo DKI Jakarta sudah menyatakan keberatan,” kata ujar Solihin, pada Senin, 10 Juni 2024.

Saat itu, Solihin berpendapat, fasilitas pembangunan rumah Tapera telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki  fasilitas serupa melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua (JHT). 

“Program Tapera ini tumpang-tindih dengan program yang sudah ada,” lanjutnya. 

Anggota DPR 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno mengklaim sebagian fraksi setuju, jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera ditunda.

“Sebagian besar fraksi nampaknya setuju jika program tersebut ditunda dan dikaji kembali kelayakannya,” ucap Hendrawan, pada Jumat, 7 Juni 2024.

Menurut Hendrawan, jika program Tapera berbentuk tabungan, maka sebaiknya iuran bersifat opsional. Artinya, masyarakat tidak wajib membayar iuran atau dipotong gajinya sebesar 3 persen untuk Tapera. Pekerja dapat menilai sendiri manfaat dari program tersebut dan mau berpartisipasi secara sukarela.

Selain Hendrawan, Ketua Komisi Infrastruktur DPR, Lasarus juga menyampaikan, perlu agenda rapat khusus membahas Tapera. 

“Supaya nanti tuntas. Kami banyak mendapatkan pertanyaan, makanya saya minta pemerintah tunda dulu. Nanti kami undang wirausaha, perwakilan buruh, baru pihak Tapera,” ujarnya.

Pengamat Properti AS Property Advisory

Pengamat properti AS Property Advisory, Anton Sitorus mengungkapkan, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam wacana potong upah pekerja swasta untuk Tapera. Ia mengatakan, urusan perumahan bukan perkara sederhana sehingga butuh perhitungan matang. Pemerintah harus memastikan iuran yang dikumpulkan pekerja melalui Tapera benar-benar dimanfaatkan untuk membeli hunian. 

“Ini tabungan yang 'dipaksakan' untuk rumah. Dengan uang segitu, apa nanti dapat rumah? Masyarakat butuh kepastian. Jangan sampai hal-hal seperti in (Tapera)i tujuannya cuma buat pengumpulan dana masyarakat,” kata Anton, pada Selasa, 28 Mei 2024.

RACHEL FARAHDIBA R  | HAN REVANDA PUTRA | YONATHAN LAWRENS | BAGUS PRIBADI | RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: Sama-sama Dikritisi Publik, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan bermotor TPL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cak Lontong Sebut 3 Poin Usai Rapat Pertama Tim Pemenganan Pramono Anung-Rano Karno

7 jam lalu

Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung dan Rano Karno, Lies Hartono atau kerap disapa Cak Lontong bersama bakal calon gubernur dan ewakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024, Pramono Anung-Rano Karno di Jakarta, Minggu, 15 September 2024. ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Cak Lontong Sebut 3 Poin Usai Rapat Pertama Tim Pemenganan Pramono Anung-Rano Karno

Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Lies Hartono atau Cak Lontong memaparkan setidaknya 3 poin yang disampaikannya.


Cak Lontong Sebut Banyak Figur Ingin Gabung Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta

7 jam lalu

Cak Lontong. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Cak Lontong Sebut Banyak Figur Ingin Gabung Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta

Cak Lontong sebut banyak permintaan gabung tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta ini buktikan dukungan sekaligus modal menang.


Pertemuan Megawati-Prabowo Disebut Bakal Bahas Topik Ini

9 jam lalu

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto berbicara hangat ditemani es kelapa muda. Dok. Istimewa
Pertemuan Megawati-Prabowo Disebut Bakal Bahas Topik Ini

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri disebut merespons baik agenda pertemuannya dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto.


KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

9 jam lalu

Ilustrasi KPU. TEMPO/Subekti
KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

PDziP menyebut pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah.


Kata Jubir PDIP soal Kelanjutan Wacana Pertemuan Megawati dengan Prabowo

10 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tersenyum saat menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kata Jubir PDIP soal Kelanjutan Wacana Pertemuan Megawati dengan Prabowo

Jubir PDIP mengungkap kelanjutan pertemuan Megawati-Prabowo.


KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

10 jam lalu

Eks Ketua KPU Ilham Saputra TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.


Keberpihakan Arsjad Rasjid di Pilpres 2024 Jadi Alasannya Didongkel dari Ketua Umum Kadin?

11 jam lalu

Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid saat tiba di lokasi debat keempat di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. Debat keempat Cawapres mengangkat tema pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Keberpihakan Arsjad Rasjid di Pilpres 2024 Jadi Alasannya Didongkel dari Ketua Umum Kadin?

Arsjad Rasjid didongkel dari jabatan sebagai Ketua Umum Kadin. Benarkah lantaran keberpihakannya kepada Ganjar-Mahfud Md dalam Pilpres 2024?


Pengamat Sebut Pertemuan Prabowo-Megawati Belum Tentu Jadi Sinyal PDIP Gabung Pemerintah

11 jam lalu

Ketua DPR Puan Maharani (kiri) bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung menemui Menteri Pertananan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto di sela acara kunjungan Paus Fransiskus di Istana Negara, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pengamat Sebut Pertemuan Prabowo-Megawati Belum Tentu Jadi Sinyal PDIP Gabung Pemerintah

Perrtemuan antara Prabowo dan Megawati disebut akan terjadi sebelum pergantian presiden.


Nama Baik Proklamator Terpulihkan

15 jam lalu

Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri menghadiri silaturahmi kebangsaan dan penyerahan surat Pimpinan MPR kepada keluarga Bung Karno tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 di Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dok. PDI Perjuangan.
Nama Baik Proklamator Terpulihkan

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara atau TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 dicabut. Memulihkan nama baik Sang Proklamator, Bung Karno, dari tuduhan pengkhianatan G30S/PKI yang tidak terbukti dan tanpa proses peradilan.


Pengamat dan Pakar Dukung Anies Baswedan Dirikan Partai Politik

18 jam lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Pengamat dan Pakar Dukung Anies Baswedan Dirikan Partai Politik

Anies Baswedan berencana mendirikan parpol setelah gagal mendapat dukungan di Pilkada 2024. Pengamat dan pakar beri dukungan.