Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serikat Buruh Gugat ke MK untuk Cabut UU Tapera, Siapa Lagi Tolak Kewajiban Tapera?

image-gnews
Kelompok buruh membentangkan spanduk yang mendesak pemerintah segera mencabut peraturan tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Desakan ini disampaikan buruh di pelataran kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kelompok buruh membentangkan spanduk yang mendesak pemerintah segera mencabut peraturan tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Desakan ini disampaikan buruh di pelataran kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengajukan uji materiil UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera terhadap UUD 1945 ke MK. Pengajuan gugatan tersebut diwakilkan oleh Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSBSI, Elly Rosita dan Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Nasional KSBSI, Dedi Hardianto. 

Berdasarkan mkri.id, Haris Manalu sebagai kuasa hukum Pemohon menyebutkan, upah pekerja atau buruh mandiri masih kecil dan tidak mencukupi kebutuhan hidup layak. Namun, pekerja diharuskan membayar iuran jaminan sosial, termasuk Tapera. 

“Bahwa UU Tapera ini melanggar hak Pemohon karena mewajibkan beban biaya bagi warga negara fakir miskin dari yang seharusnya menjadi beban negara/pemerintah sebagaimana termuat dalam Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” jelas Haris, pada 6 Agustus 2024.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar MK menyatakan UU Tapera Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan 72 ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945.

Tak hanya KSBSI, terdapat pihak lain yang juga keberatan dengan Tapera, yaitu:

Asosiasi Pengusaha Apindo (Apindo)

Ketua Umum Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Solihin mengaku telah mengajukan keberatan Tapera sejak 2016.

“Selama sosialisasi program Tapera sejak 2016, DPP Apindo DKI Jakarta sudah menyatakan keberatan,” kata ujar Solihin, pada Senin, 10 Juni 2024.

Saat itu, Solihin berpendapat, fasilitas pembangunan rumah Tapera telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki  fasilitas serupa melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua (JHT). 

“Program Tapera ini tumpang-tindih dengan program yang sudah ada,” lanjutnya. 

Anggota DPR 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno mengklaim sebagian fraksi setuju, jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera ditunda.

“Sebagian besar fraksi nampaknya setuju jika program tersebut ditunda dan dikaji kembali kelayakannya,” ucap Hendrawan, pada Jumat, 7 Juni 2024.

Menurut Hendrawan, jika program Tapera berbentuk tabungan, maka sebaiknya iuran bersifat opsional. Artinya, masyarakat tidak wajib membayar iuran atau dipotong gajinya sebesar 3 persen untuk Tapera. Pekerja dapat menilai sendiri manfaat dari program tersebut dan mau berpartisipasi secara sukarela.

Selain Hendrawan, Ketua Komisi Infrastruktur DPR, Lasarus juga menyampaikan, perlu agenda rapat khusus membahas Tapera. 

“Supaya nanti tuntas. Kami banyak mendapatkan pertanyaan, makanya saya minta pemerintah tunda dulu. Nanti kami undang wirausaha, perwakilan buruh, baru pihak Tapera,” ujarnya.

Pengamat Properti AS Property Advisory

Pengamat properti AS Property Advisory, Anton Sitorus mengungkapkan, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam wacana potong upah pekerja swasta untuk Tapera. Ia mengatakan, urusan perumahan bukan perkara sederhana sehingga butuh perhitungan matang. Pemerintah harus memastikan iuran yang dikumpulkan pekerja melalui Tapera benar-benar dimanfaatkan untuk membeli hunian. 

“Ini tabungan yang 'dipaksakan' untuk rumah. Dengan uang segitu, apa nanti dapat rumah? Masyarakat butuh kepastian. Jangan sampai hal-hal seperti in (Tapera)i tujuannya cuma buat pengumpulan dana masyarakat,” kata Anton, pada Selasa, 28 Mei 2024.

RACHEL FARAHDIBA R  | HAN REVANDA PUTRA | YONATHAN LAWRENS | BAGUS PRIBADI | RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: Sama-sama Dikritisi Publik, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan bermotor TPL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata Bamsoet soal Peluang PDIP Merapat ke Prabowo: Kalau Saya Setuju

35 menit lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo usai meninjau persiapan pelaksanaan Sidang Tahunan MPR di Gedung Nusantara Kompleks Gedung DPR/MPR/DPD Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. Dok. MPR
Kata Bamsoet soal Peluang PDIP Merapat ke Prabowo: Kalau Saya Setuju

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, setuju bila PDIP bergabung ke dalam pemerintahan Prabowo.


Megawati Disinggung Istana saat Bela Kaesang soal Jet Pribadi, PDIP: Itu Perjalanan Kebangsaan

4 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Dalam pertemuan ini Megawati dan Prabowo akan membahas sejumlah hal. TEMPO/Muhammad Hidayat
Megawati Disinggung Istana saat Bela Kaesang soal Jet Pribadi, PDIP: Itu Perjalanan Kebangsaan

Ketua DPP PDIP Said Abdullah merespons sindiran pihak Istana ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat membela Kaesang terkait penggunaan jet pribadi.


Diduga Selingkuh dan KDRT, Caleg PDIP Terpilih DPRD Babel Imam Wahyudi Dilaporkan ke Polisi

7 jam lalu

Caleg PDIP terpilih untuk DPRD Bangka Belitung Ustad Imam Wahyudi dilaporkan ke polisi terkait KDRT dan selingkuh. Dok.Istimewa
Diduga Selingkuh dan KDRT, Caleg PDIP Terpilih DPRD Babel Imam Wahyudi Dilaporkan ke Polisi

Caleg DPRD Babel terpilih dari PDIP, Imam Wahyudi, dilaporkan istrinya atas dugaan KDRT dan perselingkuhan


Agenda Pertemuan Prabowo dan Megawati, PDIP: Tidak Ada Kaitannya dengan Kursi Menteri

9 jam lalu

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto berbicara hangat ditemani es kelapa muda. Dok. Istimewa
Agenda Pertemuan Prabowo dan Megawati, PDIP: Tidak Ada Kaitannya dengan Kursi Menteri

PDIP mengiyakan agenda pertemuan Megawati dan Prabowo Subianto, benarkah pertemuan ini diadakan karena PDIP mengincar kursi menteri dan siap koalisi?


Tarik Ulur Pertemuan Prabowo dan Megawati, Hasto PDIP: Dilakukan pada Momentum yang Tepat

10 jam lalu

Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto. TEMPO/Imam Sukamto
Tarik Ulur Pertemuan Prabowo dan Megawati, Hasto PDIP: Dilakukan pada Momentum yang Tepat

Pertemuan Prabowo dan Megawati terlihat maju-mundur. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebut menunggu momentum yang tepat.


Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

15 jam lalu

Perwakilan komunitas Masyarakat Adat dan organisasi masyarakat sipil menuntut pencabutan dan pembatalan Undang-undang Konservasi ke Mahkamah Konstituasi pada 19 September 2024.
Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan masyarakat adat gugat UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ke Mahkamah Kosntitusi.


Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

22 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.


Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

22 jam lalu

Hamdan Zoelva. REUTERS/Darren Whiteside
Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?


Prabowo: Direncanakan Bertemu Megawati, Diskusi dengan SBY, dan Dukungan Partai Buruh

23 jam lalu

Presiden Terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan pidato politik saat Apel Kader Partai Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024. Dalam kegiatan tersebut, beberapa tokoh partai dan menteri terlihat hadir, di antaranya Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menparekraf Sandiaga Uno, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, serta sejumlah pemimpin dan petinggi partai politik lainnya. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo: Direncanakan Bertemu Megawati, Diskusi dengan SBY, dan Dukungan Partai Buruh

Prabowo mengajak kelompok buruh termasuk yang tergabung dalam Partai Buruh untuk bersama-sama memperjuangkan ekonomi berbasis Pancasila


Said PDIP Sebut Pertemuan Megawati dan Prabowo Tak Akan Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

1 hari lalu

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. ANTARA
Said PDIP Sebut Pertemuan Megawati dan Prabowo Tak Akan Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Said Abdullah menegaskan bahwa pertemuan antara Megawati dan Prabowo tidak akan membahas soal bagi-bagi jatah kekuasaan.