Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sama-sama Dikritisi Publik, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

image-gnews
Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada Mei 2024, pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai kewajiban pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Pemotongan gaji ini diwajibkan untuk pegawai negeri sipil dan karyawan swasta yang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Simpanan Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan disertai hasil pemupukan dana usai masa kepesertaan berakhir.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan, Tapera sama dengan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang sempat menjadi perbincangan publik.

“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta kan juga ramai, tetapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” ujar  Jokowi, pada 27 Mei 2024.

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran Simpanan Peserta Tapera berasal dari upah yang ditanggung pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan upah pekerja sebesar 2,5 persen. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat 20 Mei 2027.

Kendati demikian, kebijakan Tapera dikritik oleh baragam pihak. Salah satu kritik datang dari Presiden Partai Buruh, Said Iqbal yang memiliki enam poin penolakan Tapera. Pertama, Tapera tidak memberikan kepastian pekerja untuk memiliki rumah. Kedua, pemerintah lepas tanggung jawab karena tidak menyisihkan anggaran Tapera. Ketiga, Tapera dianggap membebani biaya hidup. 

Keempat, Tapera rawan penyelewengan karena tidak ada preseden kebijakan sosial. Kelima, Tapera bersifat memaksa. Keenam, ketidakjelasan pencairan dana Tapera.

Asuransi Kendaraan Third Party Liability (TPL)

Setelah Tapera, pemerintah akan mewajibkan asuransi kendaraan TPL. Asuransi ini memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang mulai berlaku pada awal 2025. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang aturan premi yang akan dikenakan kepada pemilik sepeda motor dan mobil. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan Koran Tempo, rencana wajib mengikuti asuransi TPL ini akan dilakukan usai Presiden Jokowi menandatangani PP melalui Kementerian Keuangan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, wajib asuransi kendaraan ini akan bermanfaat ketika terjadi kecelakaan yang harus menanggung kerugian dari pihak ketiga. TPL akan meringankan biaya pengganti kerugian bagi konsumen.

Sementara itu, pengamat asuransi Dedy Kristianto menilai wajib asuransi kendaraan tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan sektor asuransi karena jumlah kendaraan di Indonesia sangat besar. Selain itu, potensi rasio kedaluwarsa juga akan tinggi.

“Rasio kedaluwarsa ini yang perlu diantisipasi sejak awal oleh perusahaan asuransi dan regulator," ujar Dedy, pada 21 Juli 2024. 

Saat ini, kendaraan bermotor dimiliki oleh berbagai kalangan, termasuk masyarakat kelas bawah. Dedy meyakini bahwa penerapan wajib asuransi kendaraan akan sulit dilakukan kelompok ini. Bahkan, pemerintah juga banyak mewajibkan iuran yang harus ditanggung oleh masyarakat, seperti BPJS dan Tapera.

RACHEL FARAHDIBA R  | DANIEL A. FAJRI | RIANI SANUSI PUTRI | ANTARA 

Pilihan Editor: Tolak Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan Tahun Depan, Serikat Pekerja Angkutan: Tak Sebanding dengan Pendapatan Kami

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

53 menit lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan ke-836 Surat Terakhir Aksi Kamisan Untuk Presiden RI di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 17 September 2024. TEMPO/Subekti
ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

Di Aksi Kamisan terakhir di era Jokowi, aktivis ICW menyinggung besarnya kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp 290 triliun


Sepekan Jelang Lengser, Kegiatan Jokowi: Tanda Tangan 2 Keppres, ke Aceh dan Sumut sampai Jenguk Cucu

54 menit lalu

Presiden Joko Widodo bersama Iriana Joko Widodo menanam pohon di halaman tengah Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis sore, 17 Oktober 2024. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
Sepekan Jelang Lengser, Kegiatan Jokowi: Tanda Tangan 2 Keppres, ke Aceh dan Sumut sampai Jenguk Cucu

Dalam sepekan terakhir sebelum lengser, Jokowi melakukan berbagai kegiatan mulai dari kunjungan ke Aceh dan Sumut, sampai menandatangani dua Keppres


Muhadjir Yakin Prabowo Lanjutkan Program Kemenko PMK Era Jokowi

1 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai pelantikan pejabat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Muhadjir Yakin Prabowo Lanjutkan Program Kemenko PMK Era Jokowi

Muhadjir Effendy optimis pemerintahan Prabowo akan melanjutkan program Kemenk PMK era Jokowi.


Ma'ruf Amin Tinggalkan Rumah Dinas Wapres, Pindah ke Cimanggis

2 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Merdeka, Jakarta pada Sabtu petang, 17 Agustus 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Ma'ruf Amin Tinggalkan Rumah Dinas Wapres, Pindah ke Cimanggis

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan sudah tidak menempati rumah dinasnya yang berlokasi di Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat.


Koalisi Masyarakat Sipil Kirimi Jokowi Surat Tolak Rancangan Perpres PKUB

3 jam lalu

Ilustrasi pembangunan gereja. shutterstock.com
Koalisi Masyarakat Sipil Kirimi Jokowi Surat Tolak Rancangan Perpres PKUB

Rancangan Perpres PKUB dianggap diskriminatif terhadap kelompok minoritas berbasis agama maupun kepercayaan,


Aktivis Aksi Kamisan Tak akan Kirim Surat ke Presiden Lagi saat Prabowo Memimpin Indonesia

3 jam lalu

Aktivis sekaligus advokat hak asasi manusia, Asfinawati, memberikan kuliah terbuka di Aksi Kamisan terakhir di era pemerintahan Jokowi. Aksi Kamisan ke-836 ini digelar di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Kamis, 17 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.
Aktivis Aksi Kamisan Tak akan Kirim Surat ke Presiden Lagi saat Prabowo Memimpin Indonesia

"Tidak masuk akal kami mengirim surat kepada presiden, jika pelaku pelanggaran HAM adalah presiden itu sendiri" kata aktivis Aksi Kamisan, Asfinawati


Cerita Koordinator Staf Khusus Ari Dwipayana Pamit Jokowi, Siap Pulang ke UGM

12 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat menerima Bintang Jasa Utama dari Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin (14/8/2023). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.
Cerita Koordinator Staf Khusus Ari Dwipayana Pamit Jokowi, Siap Pulang ke UGM

Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, koordinator staf khusus Presiden Jokowi saat ini juga menjadi salah satu komisaris PT Pupuk Indonesia.


Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Mentri ESDM Bahlil Lahadalia saat menghadiri Malam Penganugerahan Penghargaan Subroto Peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

Menjelang lengser, Presiden Jokowi meneken Kepres, Perpres dan Revisi UU. Terkait apa saja?


PSMS Medan Bermarkas di Stadion Utama Sumatera Utara yang Baru Diresmikan Jokowi, Suporter Bangga

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat meresmikan Stadion Utama Sumatera Utara yang berlokasi di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa, 15 Oktober 2024. (ANTARA/Anggi Luthfi Panggabean)
PSMS Medan Bermarkas di Stadion Utama Sumatera Utara yang Baru Diresmikan Jokowi, Suporter Bangga

Suporter PSMS Medan yang tergabung dalam PSMS Fans Club (PFC) bangga tim kesayangannya bermarkas di Stadion Utama Sumatera Utara


Intip Tugas Korps Pemberantasan Korupsi Polri yang Dibentuk Jokowi

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto menghadiri upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di Silang Monas, Jakarta, Senin 1 Juli 2024. Jokowi memberikan semangat kepada Polri untuk terus menjunjung tinggi keberanian dan berinovasi, solidaritas, dan kehormatan Polri dalam menjaga Pancasila dan NKRI serta selalu melayani masyarakat dengan sepenuh hati. TEMPO/Subekti.
Intip Tugas Korps Pemberantasan Korupsi Polri yang Dibentuk Jokowi

Presiden Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah naungan Polri. Apa saja tugasnya?