TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025 akan diumumkan oleh presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto.
“Nanti juga presiden terpilih akan menyampaikan (kenaikan gaji PNS) ya,” kata Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers usai rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024, yang dipantau melalui akun YouTube Sekretariat Presiden (Setpres).
Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan adanya rencana kenaikan gaji PNS di tahun depan. “Iya, disesuaikan,” ucap Airlangga di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024, seperti dikutip dari Antara.
Rencana tersebut tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai merupakan salah satu kebijakan fiskal untuk pemenuhan belanja pegawai.
Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja (tukin) daerah, serta iuran pensiun dan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kendati demikian, Airlangga tidak membeberkan detail kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS pada 2025. Dia hanya mengungkapkan bahwa penyesuaian gaji akan bersifat naik ke atas atau bertambah.
“Kalau penyesuaian (gaji PNS) kan ke atas,” ujar Airlangga.
Adapun pada 2024, alokasi belanja pegawai mencapai Rp 484,4 triliun atau sekitar 2,1 persen Produk Domestik Bruto (PDB). Hal itu menjadikan belanja pegawai sebagai salah satu komponen belanja pemerintah pusat (BPP) tertinggi.
Komponen belanja pegawai yang terbesar adalah gaji dan tunjangan sebesar Rp 187 triliun. Sementara komponen belanja yang tumbuh paling tinggi adalah belanja honorarium, lembur, dan tunjangan khusus sebesar Rp 98,5 triliun, sedangkan kontribusi sosial belanja pegawai pada 2024 berada di angka Rp 175,6 triliun.
Untuk diketahui, pemerintah telah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut rincian gaji pokok atau gapok PNS pada 2024 berdasarkan golongan dan masa kerja golongannya (MKG):
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600.
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700.
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700.
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400.
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400.
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500.
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200.
- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600.
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200.
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800.
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500.
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900.
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300.
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400.
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500.
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Wamenkeu Thomas Djiwandono Beberkan Keberhasilan Program Dana Desa Atasi Kemiskinan