TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025 akan diumumkan oleh presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto. Dia menyebut wacana kenaikan gaji yang tertuang di anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025 itu nantinya merupakan hasil kesepakatan antara presiden saat ini, yaitu Joko Widodo atau Jokowi dengan Prabowo Subianto selaku presiden terpilih.
“Nanti juga presiden (Prabowo) terpilih akan menyampaikan ya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024, yang dipantau melalui akun YouTube Sekretariat Presiden (Setpres).
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengkonfirmasi adanya rencana kenaikan gaji PNS pada tahun depan. “Iya, disesuaikan,” ucap Airlangga di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024, seperti dikutip dari Antara.
Rencana tersebut tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran. Di dalamnya disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai merupakan salah satu arah kebijakan fiskal untuk pemenuhan belanja pegawai.
Adapun pemerintah berencana melaksanakan restrukturisasi belanja pegawai yang meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja (tukin) daerah, serta iuran pensiun dan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kendati demikian, Airlangga tidak merinci nominal kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2024. Dia hanya menyebutkan bahwa penyesuaian gaji akan bersifat naik ke atas. “Kalau penyesuaian kan ke atas,” ujar Airlangga.
Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta menuturkan penyesuaian gaji ASN pada APBN 2025 bisa dalam berbagai bentuk.
“Penyesuaian itu bisa banyak bentuknya. Bisa menaikkan gaji pokok, menyesuaikan perbaikan tukin, atau memberikan insentif lain,” kata Isa di Jakarta Senin, 22 Juli 2024.
Namun, dia mengungkapkan bahwa rencana itu masih dalam proses pembahasan. Menurut dia, kepastian rencana kenaikan gaji PNS akan disampaikan saat pembacaan Nota Keuangan pada 16 Agustus mendatang oleh Presiden Jokowi.
“Nanti dibicarakan dulu. Kita tunggu tanggal 16 Agustus saja, pasti disampaikan,” ucap Isa.
Untuk diketahui, pada 2024, pemerintah telah menaikkan gaji ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), lalu prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebesar 8 persen; 12 persen untuk pensiun PNS; serta pemberian tukin 100 persen untuk tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Lalu, PP Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kemudian, PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia serta PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, kenaikan gaji pensiun PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Untuk tukin 100 persen pada THR dan gaji ke-13 termaktub dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Berantas Penipuan di Sektor Jasa Keuangan, OJK Akan Luncurkan Anti-Scam Center Bulan Ini