Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemilik Warung soal Larangan Jual Rokok Ketengan: Aturan Kok Aneh Gitu..

image-gnews
Salah seorang warga di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, membeli rokok secara ketengan, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. Sejumlah pemilik warung dilema menanggapi aturan tersebut karena sulit membendung keinginan masyarakat yang hanya mampu membeli rokok ketengan. TEMPO/Nandito Putra
Salah seorang warga di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, membeli rokok secara ketengan, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. Sejumlah pemilik warung dilema menanggapi aturan tersebut karena sulit membendung keinginan masyarakat yang hanya mampu membeli rokok ketengan. TEMPO/Nandito Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pemilik warung kelontong di bilangan Cikoko Barat, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, mengeluhkan aturan yang melarang penjual rokok ketengan. Larangan penjualan rokok ketengan tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 poin c Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan

Empat pemilik warung kelontong yang ditemui Tempo hari ini pada umumnya mengaku tidak bisa membatasi keinginan pembeli yang hanya mampu beli rokok secara eceran. "Apakah kita harus melarang, sementara pembeli hanya punya uang pas-pasan?" kata Sugito, pemilik warung kelontong di Cikoko Barat, ketika ditempui pada Senin, 8 Agustus 2024.

Pria berusia 39 tahun ini mengatakan kebanyakan pembeli rokok ketengan adalah pekerja serabutan dan pengemudi ojek online. "Sulit dan tidak masuk akal saja menurut saya."

Kalaupun dilarang, Sugito menilai hal itu tidak akan berdampak pada penjualan rokok di warung miliknya. Sebab porsi penjualan rokok didominasi oleh konsumen yang membeli per bungkus. "Rokok ketengan yang saya jual itu tidak signifikan. Sehari itu palingan cuma tiga sampai 5 bungkus saja (yang terjual)," katanya.

Dalam Pasal 434 PP Kesehatan disebutkan larangan penjualan rokok dalam kemasan ‘kiddie pack’ atau kurang dari 20 pcs kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. Aturan turunan dari UU Kesehatan ini juga melarang penjualan rokok eceran yang berada dekat sekolah dan tempat bermain anak.

Sugito menyatakan memang tidak akan menjual rokok ketengan kepada anak-anak. Namun di beberapa kasus, ada anak-anak yang disuruh bapaknya membeli rokok, baik ketengan maupun per bungkus. "Kalau seperti itu, apakah dilarang juga?" kata dia. 

Sementara itu, Sartini yang mengelola warung kelontong tak jauh dari SMPN 154, Jakarta Selatan, mengaku tidak tahu ada aturan yang melarang penjualan rokok eceran. Meski begitu, sejak sebelum aturan tersebut terbit, Sartini bercerita dirinya tidak pernah menjual rokok kepada pelajar. "Saya dari dulu tidak menjual kepada bocah-bocah, apalagi di jam sekolah," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari pengamatan Tempo, di sekitar sekolah yang berlokasi di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran itu, sedikitnya ada lima warung yang semuanya menjual menjual rokok dan disusun rapi di etalase bagian depan.

Lebih jauh Sartini mengaku bahwa selama ini menjual rokok kepada siapa saja. Kebanyakan, kata dia, para remaja yang membeli rokok di warung miliknya. "Pemerintah kalau buat aturan kok aneh seperti itu. Ya, siapa yang awasi, gitu lo. Jangan menakut-nakuti kami," ujarnya.

Ia pun menilai aturan tersebut juga diskriminatif dan menyasar warung kelontong skala kecil. "Kita ini berjualan di gang-gang, di kampung padat. Ya gimana lagi kalau dilarang orang beli ketengan," kata Sartini. Empat pemilik warung kelontong lainnya yang ditemui Tempo juga menyebutkan belum ada sosialisasi ihwal aturan larangan menjual rokok ketengan itu.

Adapun frasa larangan menjual rokok eceran yang berada dekat lokasi bermain anak juga membuat Sartini kebingungan. Warung Sartini berada di sisi jalan kecil selebar dua meter. Tak jauh dari situ, terdapat sepetak lahan kosong yang pada sore hari digunakan oleh anak-anak untuk bermain.

"Kalau begitu bunyi aturannya, apakah anak-anak itu saya larang bermain di sini? Atau saya yang harus berhenti menjual rokok?" kata Sartini.

Pilihan Editor: Larangan Jual Rokok Eceran dalam PP Kesehatan Diprotes Pedagang, Jumlah Perokok Muda Naik Signifikan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

1 hari lalu

Penjabat Bupati Pasuruan Andriyanto memberikan sambutan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan, Jawa Timur, Kamis 1 Agustus 2024. Dok. Pemkab Pasuruan
Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan dan pihak terkait berupaya mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai, sekaligus melindungi masyarakat.


3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

2 hari lalu

Salah seorang warga di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, membeli rokok secara ketengan, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. Sejumlah pemilik warung dilema menanggapi aturan tersebut karena sulit membendung keinginan masyarakat yang hanya mampu membeli rokok ketengan. TEMPO/Nandito Putra
3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.


Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

4 hari lalu

Penjual tengah merapikan tembakau untuk dijual di kawasan Cideng, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. Industri pengolahan tembakau masih menunjukkan laju pertumbuhan positif meski diadang berbagai sentimen negatif kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) hingga RPP Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

Wakil Ketua Umum Apindo, Franky Sibarani menyebut industri hasil tembakau akan merasakan dampak paling besar apabila PP Kesehatan diterapkan


Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

5 hari lalu

Petani menjemur irisan daun tembakau di Desa Sukasari, Sumedang, Jawa Barat, 4 September 2024. Tembakau ini dikirim ke industri pengolahan tembakau shag dan pabrik rokok kretek kecil. TEMPO/Prima mulia
Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.


GAPPRI: PP Nomor 28 Tahun 2024 Ancam Kelangsungan Industri Kretek Nasional

17 hari lalu

Pekerja melakukan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa 2 April 2024. Perusahaan tersebut membagikan uang THR kepada 51.317 pekerja harian dan borongan yang tersebar di sembilan Kabupaten dengan total Rp129.949.743.295 guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
GAPPRI: PP Nomor 28 Tahun 2024 Ancam Kelangsungan Industri Kretek Nasional

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 berdampak bagi industri kretek.


Dokter Jantung Sebut Pentingnya Kampanye Antirokok untuk Kurangi Perokok Remaja

30 hari lalu

Ilustrasi berhenti merokok. Pexel/George Morina
Dokter Jantung Sebut Pentingnya Kampanye Antirokok untuk Kurangi Perokok Remaja

Dokter menjelaskan kampanye antirokok bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah bertambahnya perokok, khususnya di kalangan remaja.


Dokter Jantung Ingatkan Risiko Kesehatan pada Perokok meski Tampak Sehat

31 hari lalu

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Dokter Jantung Ingatkan Risiko Kesehatan pada Perokok meski Tampak Sehat

Dokter jantung mengingatkan perokok kondisi fisik yang hanya terlihat dari luar tak bisa menjadi tolok ukur dan alasan untuk tetap merokok.


Pengaturan Iklan Promosi dan Sponsor Rokok di Dunia Digital Bisa Bantu Tekan Perokok Remaja

34 hari lalu

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Pengaturan Iklan Promosi dan Sponsor Rokok di Dunia Digital Bisa Bantu Tekan Perokok Remaja

Keluarnya PP no 28 tahun 2024 tentang kesehatan merupakan langkah yang tepat karena mengatur iklan promosi dan sponsor rokok di internet


Remaja Semakin Rentan Dikepung Iklan Rokok Varian Rasa

34 hari lalu

Ilustrasi berhenti merokok. Pexel/Erick McClean
Remaja Semakin Rentan Dikepung Iklan Rokok Varian Rasa

Penambahan varian rasa produk rokok memang menjadi salah satu strategi baru industri tembakau untuk menarik perhatian konsumen baru, khususnya remaja.


Soal Cukai di PP Kesehatan, Apindo: Ngeri Kalau Makanan Olahan Dikenai Cukai

35 hari lalu

Ketua Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah/Industri Kecil Menengah (IKM) Apindo, Ronald Walla, meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan pengenaan cukai pada makanan olahan siap saji. Yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Kesehatan, di Kementerian Koperasi dan UMKM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 12 Agustus 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Soal Cukai di PP Kesehatan, Apindo: Ngeri Kalau Makanan Olahan Dikenai Cukai

Apindo meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan baru dalam PP Kesehatan yang turut atur pengenaan cukai pada makanan olahan siap saji