Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perekonomian RI Dianggap Tak Mendukung, Penerapan Cukai MBDK dan Plastik Mundur Terus

Reporter

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. DPR menyetujui usul Menteri Keuangan untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau kemasan kecil (sachet) siap dikonsumsi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. DPR menyetujui usul Menteri Keuangan untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau kemasan kecil (sachet) siap dikonsumsi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan pungutan cukai dari produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik. Target pendapatan bahkan sempat tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN 2024. Namun hingga kini, penerapannya terus mundur.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, bahkan belum dapat memastikan apakah pungutan cukai plastik dan MBDK sudah bisa dilakukan tahun depan. “Belum tahu, nanti kita lihat pembahasan di RAPBN 2025. Dan stand kita masih open, jadi bisa iya, bisa enggak,” kata dia ditemui di halaman kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu 31 Juli 2024.

Kementerian keuangan, ia berujar, masih akan melihat pembahasan dan kondisi aktual pada 2025. Adapun wacana megenai penambahan objek cukai MBDK dan plastik telah bergulir sejak 2017. Kala itu Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan sempat merilis analisis fisibilitas pengenaan cukai minuman berpemanis. Pertimbangannya adalah terjadi peningkatan prevalensi berat badan berlebih di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Karena itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan negara-negara anggota untuk melakukan kebijakan fiskal yang dapat memengaruhi pola konsumsi. Pada 2020 DPR melalui komisi XI telah menyetujui penambahan MBDK dan plastik sebagai objek cukai baru. Pada 2023 target penerimaan cukai untuk 2024 bahkan telah diproyeksikan, yakni sebesar Rp 4,3 triliun, namun belum juga terlaksana.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan ada proses panjang yang harus dilalui untuk menetapkan barang kena cukai (BKC). “Bahkan tahun 2023 walaupun sudah dicantumkan, berdasarkan Kepres 75, kan dihapus target cukai plastik maupun MBDK,” ujarnya, Rabu, 31 Juli 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nirwala menerangkan, Kementerian Keuangan telah siap menerapkan pungutan. “Tapi kan perekonomian enggak mendukung,” kata dia lagi.

Rencana cukai MBDK dan plastik memang ada dalam Rancangan Undang-Undang APBN, namun belum akan diterapkan selama belum ada peraturan pemerintah (PP). Aturan tersebut nantinya akan dibahas antar kementerian. Ia juga menerangkan, cukai dibutuhkan sebagai mekanisme fiskal untuk mengendalikan konsumsi. Namun selama belum ada keputusan, tarik ulur penerapan masih akan terjadi.

Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Berbagai Cara Selamatkan Rugi Proyek Kereta Cepat, Skema Fully Funded Pensiun PNS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

13 jam lalu

Ilustrasi membangun rumah. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.


Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

14 jam lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Pembangunan dan renovasi rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN


Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Tidak Gunakan Anggaran Bappenas

14 jam lalu

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Tempo/Cicilia Ocha
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Tidak Gunakan Anggaran Bappenas

Suharso Monoarfa mengatakan program makan bergizi gratis Prabowo tidak akan menggunakan anggaran Bappenas.


Anindya Bakrie Ketua Umum Kadin Versi Munaslub: Sukseskan Program Jokowi, Supaya Prabowo Mencapai Target APBN

19 jam lalu

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024. Tempo/Oyuk Ivani Siagian
Anindya Bakrie Ketua Umum Kadin Versi Munaslub: Sukseskan Program Jokowi, Supaya Prabowo Mencapai Target APBN

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketum Kadin gantikan Arsjad Rasjid. Ia ingin sukseskan program Jokowi, supaya Prabowo berhasil mencapai target APBN.


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

1 hari lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.


Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

2 hari lalu

Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. Produk yang kena cukai meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau saset. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan bergulir sejak 2017 dan sempat masuk RAPBN 2024 sebesar Rp3,08 triliun, tapi tidak dijalankan


Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

2 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

Keputusan Kementerian Keuangan menerima usulan BAKN DPR RI soal tarif cukai minuman berpemanis 2,5 persen, dinilai YLKI hanya main-main.


DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

3 hari lalu

DPR  mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar 2,5 persen mulai tahun depan dan bertahap naik hingga 20 persen.
DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

DPR mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan hingga 20 persen


KPK Belum Usut Dugaan Adanya Pungutan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis

4 hari lalu

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menghadirkan dua karyawan PT. Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. PT. Amarta Karya (Persero) merupakan anak perusahan Badan Usaha Milik Negara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Usut Dugaan Adanya Pungutan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis

Kematian mahasiswi PPDS Universitas Diponegoro, dr Aulia Risma, menguak dugaan praktik pungutan liar. KPK belum bergerak


Golkar Yakini Penambahan Kementerian Tak akan Sebabkan Pembengkakan Anggaran

4 hari lalu

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono
Golkar Yakini Penambahan Kementerian Tak akan Sebabkan Pembengkakan Anggaran

Dave Laksono, meyakini kemungkinan presiden menambah jumlah kementerian dengan adanya revisi UU Kementerian Negara, tidak akan membebani APBN