Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPOM Tarik Roti Okko dari Pasar dan Sebut Tak Ada Natrium Dehidroasetat di Roti Aoko, Respons Pengusaha?

image-gnews
Roti Okko. rotiokko.com
Roti Okko. rotiokko.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Paguyuban Roti dan Mie Ayam Borneo (Parimbo), Aftahuddin, buka suara ihwal hasil uji sampel Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM yang menunjukkan adanya natrium dehiroasetat dalam roti Okko

Aftahuddin menyatakan paguyubannya menghormati hasil uji sampel tersebut dan perintah BPOM agar produk roti Okko ditarik dari peredaran. Ia menilai keputusan BPOM mempertegas uji sampel serupa yang telah dilakukan pihaknya ke laboratorium milik SGS Indonesia sebelumnya.

"Kami bukan penyebar hoaks, karena kami bicara pakai data," ujar Aftahuddin ketika dihubungi, Rabu, 24 Juli 2024. 

Sebelumnya, Aftahuddin dan rekan-rekannya telah mengirim sampel roti ke laboratorium milik SGS Indonesia. Laboratorium itu adalah bagian dari SGS Group, perusahaan multinasional yang menyediakan jasa laboratorium verifikasi, pengujian, inspeksi, dan sertifikasi.

Hasilnya, sampel roti Okko yang mengandung sodium dehydroacetate (dalam bentuk asam dehidroasetat) sebanyak 345 miligram per kilogram. Kandungan zat serupa sebanyak 235 miligram per kilogram juga ditemukan dalam roti Aoka yang diproduksi PT Indonesia Bakery Family.

Namun dalam keterangannya, BPOM menyatakan tidak menemukan kandungan zat tersebut di sarana produksi roti Aoka. Terhadap hasil uji lab Aokka oleh BPOM itu, Aftahuddin juga tidak mau ambil pusing.

Bagi Aftahuddin, yang paling penting pihaknya sudah menyampaikan ke publik ihwal temuan dari uji lab SGS Indonesia atas produk roti Okko dan roti Aoka. Selanjutnya, ia mempersilakan masyarakat untuk memilih mau tetap mengonsumsi atau tidak.

"Terserah masyarakat. Yang penting, kami bicara pakai dasar," kata Aftahuddin. "Biarkan masyarakat yang menilai, bagaimana bisa ada roti seawet itu."

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kalimantan Selatan itu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki motif persaingan bisnis ketika mengangkat isu roti Okko maupun Aoka.

Aftahuddin juga mengatakan pihaknya tetap akan mengawasi produk-produk lain. "Kami lakukan ini untuk menyelamatkan anak bangsa dari makanan berbahan yang tidak semestinya," ujarnya.

Sodium dehydroacetate yang juga sering disebut natrium dehydroacetate adalah salah satu zat aditif yang digunakan sebagai bahan pengawet. Guru besar bidang ilmu dan teknologi pangan IPB University, Bogor, Jawa Barat, Sugiyono, mengatakan senyawa kimia ini mampu menghambat pertumbuhan mikroba sehingga dapat mengawetkan produk. 

Adanya kandungan natrium dehidroasetate dalam roti Okko dan Aoka disampaikan dalam laporan Majalah Tempo yang berjudul “Bahan Pengawet Kosmetik dalam Sepotong Roti". Dalam laporan itu disebutkan, Aftahuddin mulanya menerima laporan anggota Parimbo ihwal peredaran roti yang tahan lama dan tidak berjamur sama sekali. Bahkan, setelah roti itu beberapa bulan melewati tanggal kedaluwarsa. Menurut sejumlah koleganya, roti Aoka beredar di Kalimantan Selatan sejak 2017. 

Kepada Tempo, Aftahuddin mengirimkan sejumlah foto. Salah satunya roti yang kondisinya masih bagus walau tanggal kedaluwarsanya 8 Oktober 2023 atau sembilan bulan lalu. “Penampilannya masih bagus, tidak muncul bintik hitam tanda jamur,” katanya pada Jumat, 19 Juli 2024. Karena itulah, pihaknya mengirim sampel roti itu ke laboratorium milik SGS Indonesia.

Produsen roti Okko, PT Abadi Rasa Food sempat membantah kandungan zat berbahaya dalam rotinya. Pengelola pabrik PT Abadi Rasa Food, Jimmy mengatakan roti Okko bisa bertahan lama karena diproduksi dalam ruangan yang berstandar internasional dan steril seperti ruang operasi rumah sakit.

“Roti bisa tahan 60-90 hari karena proses produksi yang higienis dan kandungan bahan yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan BPOM. Tempatnya harus bersih sekali, tidak boleh ada bakteri sama sekali, sesuai dengan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Kuncinya di pengemasan,” ucap Jimmy pada Selasa, 16 Juli 2024.

Namun dari hasil pengujian sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran, BPOM menjelaskan bahwa temuan natriium dehidroaseta menunjukkan ketidaksesuaian dalam komposisi pada saat pendaftaran produk.

"Dan (natrium dehidroasetat) tidak termasuk BTP (bahan tambahan pangan) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," demikian kata BPOM dalam keterangan resminya, Rabu, 23 Juli 2024. 

Buntut temuan tersebut, BPOM meminta  produsen roti Okko menarik produk mereka dari peredaran. Tak hanya itu, produsen wajib memusnahkan roti Okko dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. "BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko," ujar BPOM.

 

RIRI RAHAYU | MAJALAH TEMPO

Pilihan Editor: Roti Aoka dan Okko Gemparkan Masyarakat Akibat Dugaan Bahan Pengawet Kosmetik, Apa Saja?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Richard Lee Kecam Laporan yang Menuding Skincare Kliniknya Berbahaya

4 hari lalu

Richard Lee. Foto: Instagram.
Richard Lee Kecam Laporan yang Menuding Skincare Kliniknya Berbahaya

Dokter Richard Lee membantah tuduhan produk skincare kliniknya mengandung bahan berbahaya dan disita BPOM.


Vonis Produsen Obat Sirop Beracun Terlalu Ringan, BPOM: Kami Tidak Bisa Apa-apa

10 hari lalu

Vonis terhadap produsen obat sirop beracun dianggap terlalu ringan.
Vonis Produsen Obat Sirop Beracun Terlalu Ringan, BPOM: Kami Tidak Bisa Apa-apa

Kepala BPOM Taruna Ikrar berpendapat bahwa vonis terhadap produsen obat sirop beracun terlalu ringan. Tapi pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.


Polisi Geledah Rumah Mantan Pegawai BPOM, Dugaan Soal Kasus Pemerasan

10 hari lalu

Tangkapan layar- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A Chaniago. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Polisi Geledah Rumah Mantan Pegawai BPOM, Dugaan Soal Kasus Pemerasan

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah rumah mantan pegawai BPOM. Kasus dugaan pemerasan.


Tips Menyimpan Makanan dan Menjaganya agar Aman dari BPOM

10 hari lalu

Ilustrasi isi kulkas. shutterstock.com
Tips Menyimpan Makanan dan Menjaganya agar Aman dari BPOM

Berikut tips menyimpan makanan dan kunci menjaganya tetap aman dikonsumsi keluarga yang dibagikan pihak BPOM.


BPOM Sebut 7.600 Dosis Vaksin Cacar Monyet Sudah Masuk Indonesia

10 hari lalu

Ilustrasi vaksin Mpox. USA TODAY NETWORK via Reuters Co
BPOM Sebut 7.600 Dosis Vaksin Cacar Monyet Sudah Masuk Indonesia

BPOM menyatakan pemerintah sudah mendatangkan 7.600 dosis vaksin cacar monyet. Vaksin tersebut dikirim dalam tiga tahap.


Kasus Obat Sirup Beracun, 2 Perusahaan Farmasi Divonis Ganti Rugi hingga Rp60 Juta kepada Keluarga Korban

14 hari lalu

Rayvan Aji Pratama, yang menjadi korban resep sirup obat batuk yang terkontaminasi, setelah mandi di rumahnya di Jakarta, 7 Oktober 2023. Racun tersebut terkandung dalam sirup yang dibuat oleh setidaknya tiga produsen obat di Indonesia, menurut regulator nasional dan WHO. REUTERS/Willy Kurniawan
Kasus Obat Sirup Beracun, 2 Perusahaan Farmasi Divonis Ganti Rugi hingga Rp60 Juta kepada Keluarga Korban

PN Jakarta Pusat memutuskan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical terbukti bersalah dalam kasus obat sirup pemicu gagal ginjal akut.


Kepala BPOM Taruna Ikrar Ungkap 5 Pesan Jokowi, dari Obat Mahal hingga Pengawasan

19 hari lalu

Taruna Ikrar saat dilantik menjadi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Taruna Ikrar menggantikan Penny Lukito sebagai Kepala BPOM. TEMPO/Subekti.
Kepala BPOM Taruna Ikrar Ungkap 5 Pesan Jokowi, dari Obat Mahal hingga Pengawasan

Taruna diminta untuk melakukan koordinasi antar lembaga. Sebab, BPOM tidak bekerja sendiri.


Sosok Taruna Ikrar yang Menjadi Kepala BPOM atas Rekomendasi Prabowo

19 hari lalu

(Ki-ka) Pendiri Cyrus Network Hasan Nasbi saat dilantik menjadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Dadan Hindayana saat dilantik menjadi Kepala Badan Gizi, dan Taruna Ikrar saat dilantik menjadi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. TEMPO/Subekti.
Sosok Taruna Ikrar yang Menjadi Kepala BPOM atas Rekomendasi Prabowo

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Taruna Ikrar sebagai Kepala BPOM. Taruna terpilih atas rekomendasi Prabowo Subianto. Ini profile Taruna.


Cerita Peran Prabowo di Balik Terpilihnya Taruna Ikrar Sebagai Kepala BPOM

19 hari lalu

Taruna Ikrar saat dilantik menjadi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Taruna Ikrar menggantikan Penny Lukito sebagai Kepala BPOM. TEMPO/Subekti.
Cerita Peran Prabowo di Balik Terpilihnya Taruna Ikrar Sebagai Kepala BPOM

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM. Ada peran Prabowo Subianto.


Jabatannya Sebagai Kepala BPOM Sempat Ingin Dikudeta, Penny Lukito: No Comment

20 hari lalu

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito memberi keterangan saat konferensi pers terkait pengawasan obat sirup di kantor BPOM, Jakarta. Minggu, 23 Oktober 2022. Badan POM menyebut ada 23 obat yang aman dari 102 obat yang ditemukan pada sejumlah pasien gagal ginjal. Penny mengatakan tidak seluruh obat sirup ditarik dari peredaran, karena terdapat temuan uji sampling yang tidak tercemar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jabatannya Sebagai Kepala BPOM Sempat Ingin Dikudeta, Penny Lukito: No Comment

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan eks pegawai BPOM, Sukriadi Darma, sebagai tersangka pemerasan