Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Produsen Obat Sirop Beracun Terlalu Ringan, BPOM: Kami Tidak Bisa Apa-apa

image-gnews
Vonis terhadap produsen obat sirop beracun dianggap terlalu ringan.
Vonis terhadap produsen obat sirop beracun dianggap terlalu ringan.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar angkat bicara ihwal vonis PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical yang wajib membayar ganti rugi hingga Rp 60 juta kepada keluarga korban obat sirop beracun. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai vonis itu terlalu ringan. 

Padahal, keluarga korban menuntut ganti rugi sebesar Rp 3 miliar untuk anak yang meninggal dunia karena gagal ginjal akut dan Rp 2 miliar untuk anak yang bertahan hidup. Sedangkan BPOM dan Kementerian Kesehatan yang turut digugat dalam perkara itu lolos dari putusan. Penggugat sebelumnya meminta perbaikan sistem dan revisi aturan cara pembuatan obat yang baik (CPOB).

“Itu hasil pengadilan. Kami kan tidak bisa berbuat apa-apa. Seharusnya penuntutnya menuntut lebih dari itu,” kata Taruna Ikrar saat ditemui Tempo usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.

Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan, putusan itu tidak mencerminkan sekaligus mencederai asas kemanusiaan. Sebab, menurut dia, tindakan menghilangkan nyawa baik sengaja atau tidak sengaja adalah pelanggaran berat. Bahkan, dia menyebut kasus ini sebagai tragedi kemanusiaan. “Putusan tersebut kami anggap tidak adil,” kata Mufti saat dihubungi Tempo, Selasa, 27 Agustus 2024.

Ganti rugi yang wajib diberikan perusahaan, menurut Mufti, belum memadai. Tak hanya material, dia menilai perusahaan harus memberikan ganti rugi immaterial. Dia mencontohkan, ganti rugi itu misalnya jaminan bagi orang tua yang tidak bekerja karena harus mendampingi anaknya, biaya diluar rumah sakit, hingga risiko psikis akibat anak meninggal dunia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PT Afi Farma terseret dalam kasus ini setelah obat sirop yang mereka produksi disebut mengandung bahan kimia berbahaya Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) melewati ambang batas aman. Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa kandungan tiga bahan tersebut sebagai penyebab utama kasus gagal ginjal akut pada anak.

Kepala BPOM saat itu Penny K Lukito menyatakan ada 3 obat sirop yang diproduksi PT Afi Farma dan mengandung tiga bahan berbahaya itu. Ketiganya adalah Paracetamol Drops, Paracetamol Sirop Rasa Peppermint, dan Vipcol Sirop.

Pilihan Editor: Dulu Jokowi Kritik E-commerce Asing, Kini Kaesang Diduga Dapat Fasilitas Jet Pribadi Bos Shopee

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPOM Setujui Impor Vaksin Mpox, Sudah Tersedia 2 Ribu Dosis Lebih

1 hari lalu

An illustration of a monkeypox vaccine. (ANTARA/Shutterstock/am/rst)
BPOM Setujui Impor Vaksin Mpox, Sudah Tersedia 2 Ribu Dosis Lebih

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pemerintah tak hanya mengimpor vaksin itu.


Penggunaan Darurat Tiga Vaksin Mpox Telah Disetujui WHO, Seberapa Manjur Melawan Virus Mpox?

2 hari lalu

Petugas medis memasuki Ruang Rawat Inap Infeksi Khusus Kemuning Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, 5 September 2024. RSHS memastikan kesiapan penanganan Mpox di Jawa Barat, khususnya di Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Penggunaan Darurat Tiga Vaksin Mpox Telah Disetujui WHO, Seberapa Manjur Melawan Virus Mpox?

Kementerian Kesehatan menyebut WHO telah menyetujui penggunaan darurat vaksin Mpox. Sejumlah studi terbaru juga telah menguji efikasinya.


Bahaya BPA: Industri Wajib Patuhi Peraturan BPOM soal Label

4 hari lalu

Ilustrasi orang membawa galon isi ulang. BPOM mengeluarkan regulasi terkait pelabelan bahaya BPA pada galon guna ulang polikarbonat. Dok. Freepik
Bahaya BPA: Industri Wajib Patuhi Peraturan BPOM soal Label

Pemerintah menaruh perhatian serius pada perlindungan konsumen.


Buntut Batalnya Konser BTOB, Konsumen Didorong Sampaikan Aduan

10 hari lalu

BTOB. Foto: Instagram/@official_btob
Buntut Batalnya Konser BTOB, Konsumen Didorong Sampaikan Aduan

BPKN membuka pintu bagi konsumen yang hendak mengadukan dugaan pelanggaran hak konsumen akibat pembatalan konser grup musik Korea Selatan, BTOB.


Richard Lee Kecam Laporan yang Menuding Skincare Kliniknya Berbahaya

11 hari lalu

Richard Lee. Foto: Instagram.
Richard Lee Kecam Laporan yang Menuding Skincare Kliniknya Berbahaya

Dokter Richard Lee membantah tuduhan produk skincare kliniknya mengandung bahan berbahaya dan disita BPOM.


Polisi Geledah Rumah Mantan Pegawai BPOM, Dugaan Soal Kasus Pemerasan

16 hari lalu

Tangkapan layar- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A Chaniago. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Polisi Geledah Rumah Mantan Pegawai BPOM, Dugaan Soal Kasus Pemerasan

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah rumah mantan pegawai BPOM. Kasus dugaan pemerasan.


Tips Menyimpan Makanan dan Menjaganya agar Aman dari BPOM

17 hari lalu

Ilustrasi isi kulkas. shutterstock.com
Tips Menyimpan Makanan dan Menjaganya agar Aman dari BPOM

Berikut tips menyimpan makanan dan kunci menjaganya tetap aman dikonsumsi keluarga yang dibagikan pihak BPOM.


BPOM Sebut 7.600 Dosis Vaksin Cacar Monyet Sudah Masuk Indonesia

17 hari lalu

Ilustrasi vaksin Mpox. USA TODAY NETWORK via Reuters Co
BPOM Sebut 7.600 Dosis Vaksin Cacar Monyet Sudah Masuk Indonesia

BPOM menyatakan pemerintah sudah mendatangkan 7.600 dosis vaksin cacar monyet. Vaksin tersebut dikirim dalam tiga tahap.


BPKN Sebut Vonis 2 Perusahaan Farmasi di Kasus Gagal Ginjal Akut Tak Adil: Harus Ada Ganti Rugi Immaterial

18 hari lalu

Ekspresi kesedihan keluarga korban gagal ginjal akut saat hadiri persidang perdana sebagai pengugat terkait obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 17 Januari 2023. Sebanyak 25 keluarga korban menuntut Kementrian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen obat serta penyedia bahan baku obat yang mengakibatkan meninggalnya 199 anak itu untuk diadili. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BPKN Sebut Vonis 2 Perusahaan Farmasi di Kasus Gagal Ginjal Akut Tak Adil: Harus Ada Ganti Rugi Immaterial

Vonis ganti rugi Rp 60 juta terhadap PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical dalam kasus gagal ginjal akut dinilai tak adil. Kenapa?


YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

18 hari lalu

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Tempo/Tony Hartawan
YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

YLKI menanggapi vonis PN Jakarta Pusat ke dua perusahaan farmasi yang terbukti bersalah dalam kasus obat sirop pemicu gagal ginjal akut.