Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JATAM: Geothermal Rampas Ruang Hidup Warga, 7 Anak jadi Korban Jiwa

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Aliansi Nasional Tolak Geothermal melakukan aksi di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. Mereka menolak pengembangan proyek geothermal di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Aliansi Nasional Tolak Geothermal melakukan aksi di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. Mereka menolak pengembangan proyek geothermal di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Proyek pengembangan tambang panas bumi atau geothermal di Gede Pangrango, Mandailing, hingga Flores Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai energi terbarukan disebut Jaringan Advokasi Tambang telah merampas ruang hidup warga. Bahkan, menimbulkan kejadian tragis yang menewaskan anak-anak. Menurut keterangan dari pihak Jatam, setidaknya 7 anak telah menjadi korban jiwa hingga ratusan warga dilarikan ke rumah sakit akibat terpapar gas beracun H2S dari operasi PT SMGP, pihak pengembang tambang. 

“Sejak operasi geothermal yang ada disana itu paling sedikit 7 anak telah menjadi korban jiwa dan ratusan warga lainnya juga menjadi korban akibat gas beracun dan dilarikan ke rumah sakit.” Ujar Al farhat Kasman, Juru Bicara Jatam saat ditemui TEMPO pada aksi koalisi Nasional Tolak Geothermal di depan gedung Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juni 2024.

Jatam, menurut Al Farhat, juga mencatat korban lainnya yang ada di Dieng, Wonosobo. “Di Dieng, Wonosobo, operasi PT Geo Dipa telah menewaskan dua orang, dan puluhan lainnya keracunan gas H2S akibat kebocoran berulang.” sambung farhat.

Namun menurut Al Farhat, kondisi warga dan ruang hidupnya yang terancam tambang panas bumi ini justru dihadapkan pada ancaman kriminalisasi. Lantaran adanya Pasal 46 dan 74 UU 21/2014. Pasal 46 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghalangi atau merintangi pengusahaan panas bumi yang telah memegang Izin Pemanfaatan Langsung atau Izin Panas Bumi, dan telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sanksi atas pelanggaran pelarangan tersebut dikemukakan di Pasal 74. Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung terhadap pemegang Izin panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah). Dengan kondisi semacam itu, menurut Al Farhat menempatkan rakyat dan lingkungan memikul risiko sosial dan ekologis dari seluruh proses pengembangan panas bumi.

Pilihan editor: Geothermal RI Terbesar Kedua Setelah Amerika, 7 Titiknya Berada di Sumsel

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AEER Protes Industri Nikel di Halmahera Tengah: Merusak Lingkungan, Pemicu Banjir

10 hari lalu

Sejumlah anak bermain menggunakan pelampung dari ban bekas saat banjir di Desa Lukulamo, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Senin, 22 Juli 2024. Banjir yang terjadi sejak Minggu (21/7) akibat hujan deras itu menyebabkan Sungai Kobe meluap sehingga sebanyak empat desa terendam yaitu Desa Lukulamo, Lelilef Woebulan, Woekob dan Desa Woejerana. ANTARAFOTO/Andri Saputra
AEER Protes Industri Nikel di Halmahera Tengah: Merusak Lingkungan, Pemicu Banjir

Perkumpulan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) protes industri nikel di Halmahera Tengah yang dianggap merusak lingkungan dan memicu banjir.


JATAM Kaltim Demo di Depan Kantor Otorita IKN, Serahkan Penghargaan Perampasan Ruang Hidup

23 hari lalu

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimatan Timur memasang spanduk perampasan ruang hidup untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara di depan kantor Otorita IKN (OIKN) pada Kamis, 15 Agustus 2024. Doc. Jatam Kaltim.
JATAM Kaltim Demo di Depan Kantor Otorita IKN, Serahkan Penghargaan Perampasan Ruang Hidup

Jatam Kaltim menyebut Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebagai pemain terbaik dalam merampas ruang hidup masyarakat demi proyek IKN.


JATAM Kaltim Didatangi Orang Tidak Dikenal yang Ngaku Polisi Sebelum Demo di OIKN

23 hari lalu

Ajakan aksi di IKN oleh Jatam Kaltim dan koalisi. Istimewa
JATAM Kaltim Didatangi Orang Tidak Dikenal yang Ngaku Polisi Sebelum Demo di OIKN

Empat orang mengaku polisi mendatangi aktivis JATAM Kaltim sebelum aksi di kantor OIKN.


Persis, NU dan Muhammadiyah Sama-sama Terima Tawaran IUPK Jokowi, Apa Perbedaan Alasan Mereka?

38 hari lalu

Foto aerial bekas tambang batu bara di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu, 28 Agustus 2019. Saat ini, luas lahan bakal ibu kota diperkirakan mencapai 180 hektare. .ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Persis, NU dan Muhammadiyah Sama-sama Terima Tawaran IUPK Jokowi, Apa Perbedaan Alasan Mereka?

Persis menjadi ormas kegamaan ketiga yang menyatakan siap menggarap tambang berdasarkan IUPK yang diberikan pemerintan setelah PBNU dan Muhammadiyah


Indonesia dan Selandia Baru Memperkuat Kerja Sama

39 hari lalu

Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi berjabat tangan dengan Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters saat pertemuan mereka di Jakarta, 14 Maret 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Indonesia dan Selandia Baru Memperkuat Kerja Sama

Retno Marsudi rapat the Joint Ministerial Commission dengan menteri luar negeri Selandia Baru untuk membahas peningkatan kerja sama


Tolak Pengembangan Geothermal, Puluhan Warga Demo di Kementerian ESDM

52 hari lalu

Aliansi Nasional Tolak Geothermal melakukan aksi di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. Mereka menolak pengembangan proyek geothermal di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tolak Pengembangan Geothermal, Puluhan Warga Demo di Kementerian ESDM

Sejumlah warga dari beberapa wilayah lingkaran proyek geothermal di Indonesia mendatangi Dirjen EBTKE Kementerian ESDM.


Jatam dan Jaringan Masyarakat Geruduk Konferensi Industri Nikel dan Kobalt di Hotel Mulia

13 Juni 2024

Aksi masyarakat sipil menolak konferensi nikel dan kobalt di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dok. Jatam
Jatam dan Jaringan Masyarakat Geruduk Konferensi Industri Nikel dan Kobalt di Hotel Mulia

Perusahaan-perusahaan nikel dinilai telah menjadi aktor kunci terjadinya perluasan dan percepatan kerusakan lingkungan dan ruang hidup rakyat.


Konstruksi IKN Dikebut Jelang 17 Agustus, Warga Alami Pemadaman Listrik dan ISPA

10 Juni 2024

Potret lapangan upacara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara pada Senin sore, 6 Mei 2024. Pemerintah berencana menggelar upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia di sini pada 17 Agustus 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Konstruksi IKN Dikebut Jelang 17 Agustus, Warga Alami Pemadaman Listrik dan ISPA

Konstruksi di area inti IKN dikebut menjelang 17 Agustus 2024. JATAM Kaltim menyebutkan sempat ada pemadaman listrik dan intimidasi warga,


Top 3 Tekno: Kritik untuk IKN Jelang 17 Agustus, Pendidikan Gratis di Negara Asing, dan Suhu Jakarta Naik

8 Juni 2024

Arsitektur  Istana Kepresidenan di IKN karya Nyoman Nuarta. (Dok. Nyoman Nuarta)
Top 3 Tekno: Kritik untuk IKN Jelang 17 Agustus, Pendidikan Gratis di Negara Asing, dan Suhu Jakarta Naik

Kritik Jatam mengenai beban lingkungan dan HAM di IKN menjadi artikel utama Top 3 Tekno, Sabtu, 8 Juni 2024.


Pembangunan IKN Dikebut Menjelang 17 Agustus, Jatam Kaltim: Abai Transparansi dan Hak Atas Tanah

7 Juni 2024

Potret Bendungan Sepaku Semoi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Senin, 6 Mei 2024. Bendungan Sepaku Semoi akan menyuplai air baku untuk Ibu Kota Nusantara (IKN). TEMPO/Riri Rahayu.
Pembangunan IKN Dikebut Menjelang 17 Agustus, Jatam Kaltim: Abai Transparansi dan Hak Atas Tanah

Sebelum adanya IKN, beban lingkungan Kalimantan Timur sudah begitu berat.