TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Energy Watch Daymas Arangga setuju bila penyaluran subsidi LPG 3 kg dilakukan melalui pembayaran uang tunai langsung ke masyarakat penerima. Skema baru ini, belakangan diusulkan Komisi Energi DPR RI.
Daymas menyebut penyaluran subsidi dengan uang tunai lebih tepat dan strategis ketimbang menyalurkan subsidi ke produk yang berlaku selama ini. Selain menekan kebocoran subsidi, penyaluran subsidi melalui uang tunai ke penerima bisa menghilangkan disparitas harga LPG subsidi maupun nonsubsidi.
Namun yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah keakuratan data. Daymas mengatakan pemerintah harus menganalisis data yang sudah masuk melalui kebijakan pembelian gas LPG 3 kg menggunakan KTP. “Ketepatan data penerima merupakan hal yang kritikal karena, jangan sampai masyarakat yang tidak layak menerima malahh dapat bantuan. Begitu juga sebaliknya,” ujar Daymas kepada Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, mengatakan skema penyaluran subsidi dengan pembayaran uang tunai langsung ke masyarakat datang sudah dibahas bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebab selain dari Komisi pihaknya, Eddy menyebut ide perubahan penyaluran subsidi juga datang dari Kementerian Energi. “ESDM sudah menyanggupi, dilaksanakan pada 2026,” kata Eddyy ketika dihubungi Tempo pada Rabu, 10 Juli 2024.
Tempo berupaya mengonfirmasi rencana penyaluran subsidi LPG 3 kg melalui pembayaran uang tunai ke masyarakat mulai 2026 mendatang ke Kementerian ESDM. Namun, hingga berita ini ditulis, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi belum menjawab pertanyaan yang diajukan Tempo melalui aplikasi perpesanan.
Adapun menurut Eddy, penerima uang tunai subsidi LPG 3 kg akan berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Data tersebut akan disinkronisasi dengan data penerima subsidi LPG 3 kg yang sudah masuk melalui kebijakan pembelian LPG bersubsidi menggunakan KTP. "Penyaluran bantuan, subsidi, atau apapun bentuk bantuan negara ke mayarakat kan harus berbasis data. Nah, data yang bisa dijadikan panduan, sebaiknya DTKS," ujarnya.
Pilihan editor: Penyaluran Subsidi LPG 3 Kg Lewat Pembayaran Tunai Mulai Berlaku 2026